Kamis, 23 Juni 2011

Perizinan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mengapa ada izin? karena ada norma-norma yang melarang atau ada norma umum yang melarang. Norma ialah isi dari hukum yaitu yang terdiri dari tiga hal : Norma perintah misalnya dalam hal Pajak, Norma larangan misalnya dalam pasal KUHP, dan Norma Membolehkan misalnya dalam KUHPerdata. Norma umum yaitu peraturan perundang-undangan.
Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban.
Untuk mendapatkan IMB, pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan.
Kasus-kasus tentang pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan(IMB) banyak sekali kita temui dalam masyarakat. Salah satu faktor yang menyebabkan IMB dilanggar atau tidak dimohonkan oleh masyarakat adalah karena ketidaktahuan masyarakat tentang perlunya IMB dan tentang syarat-syarat yang tergolong kurang dimengerti bagi masyarakat awam, khususnya untuk mendirikan rumah pribadi, yang bukan untuk usaha.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa itu izin dan bagaimana persyaratan pengajuan IMB, serta peran HAN dalam penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam mengatasi pelanggaran atau kasus tentang IMB ini.

BAB II
PERUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang masalah diatas, maka dapat ditarik beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan perizinan?
2. Apa saja instrumen yuridis dan tujuan dari perizinan secara luas?
3. Apa saja contoh-contoh kasus dari perizinan, khususnya tentang Izin Mendirikan Bangunan(IMB)?
4. Apa saja Persyaratan untuk mengajukan IMB?
5. Bagaimana peran HAN dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang tentang perizinan?












BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian Perizinan

Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi negara. Izin menurut Prof. Bagirmanan, yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
Izin khusus, yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :
• Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon.
• Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.
• Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks.
Oleh karena merupakan seperangkat dispensasi-dispensasi, izin-izin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan.
Wewenang pemerintah diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.


Uthrecht:
Bilamana pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).

B. Instrumen Yuridis dan Tujuan Perizinan
1. Instrumen Yuridis
Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan.
Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat material :
• Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
• Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti
penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
• Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
• Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat formal :
• Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
• Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
• Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
• Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.

Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.

2. Tujuan
Tujuan Perizinan dalam arti luas
Tujuan izin yaitu untuk mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti keinginan pemerintah.
1. Mengarahkan aktifitas tertentu (Sturen).
2. Mencegah bahaya bagi lingkungan.
3. Keinginan melindungi objek tertentu.
4. Hendak membagi benda-benda yang sedikit.
5. Mengarahkan dengan meyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas.

3. Prosedur
Prosedur penerbitan izin secara umum akan meliputi pentahapan sebagai berikut :
a. Acara Permulaan :
b. Acara persiapan dan peran serta (inspraak)
c. Acara persiapan luas

Apa yang harus ada dalam suatu izin:
1. Organ pemerintah yang memberikan izin;
2. Siapa yang memperoleh izin;
3. Untuk apa izin digunakan;
4. Alasan yang mendasari pemberiannya;
5. Ketentuan pembatasan dan syarat-syarat;
6. Pemberitahuan tambahan.

Menurut Philipus M. Hadjon, prosedur yang baik dalam pembuatan perizinan apabila memenuhi tiga landasan utama hukum administrasi, yaitu :
- landasan hukum,
- landasan demokrasi,
- landasan instrumental, yaitu berdaya guna dan berhasil guna. (Philipus M. Hadjon et al, 1999 )

C. Contoh-contoh Kasus IMB

1. Contoh Pertama :

LINTAS SELATAN › KUBU RAYA ›
Kamis, 8 April 2010

Kasus IMB Harus Ditangani Serius

SUNGAI RAYA. Kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan sejumlah pemilik bangunan di Kecamatan Sungai Raya mesti ditanggapi serius oleh Pemkab Kubu Raya. Apalagi sejak pemeriksaan Komisi C dan instansi terkait ke sejumlah ruko di Kecamatan Sungai Raya beberapa waktu lalu, ternyata hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.

Anggota DPRD Kubu Raya Ali Amin SE mengaku tak ingin kasus tersebut tanpa ada tindak lanjut. Apalagi Pemkab Kubu Raya telah membentuk tim untuk menangani masalah IMB. “Jangan sampai adem ayem. Harus ada penegasan dan tindak lanjutnya,” desaknya, kemarin (7/4).

Ia juga membidik kasus PT Panca Motor yang terbelit IMB. Dimana sampai saat ini kejelasan penanganannya juga tidak ada ujung pangkalnya. “Kita minta Pemkab harus tegas. Dulu telah disepakati harus membongkar sebagian bangunan yang melanggar aturan baru IMB diterbitkan. Tapi kita lihat belum ada tindakan sama sekali,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya, juga sebagai pembelajaran terhadap bangunan lain. Jika tidak ada ketegasan, dikhawatirkan pelanggaran ini akan ditiru oleh pemilik bangunan lain.

“Yang namanya aturan harus ditegakkan. Apalagi ini terkait untuk PAD Kubu Raya dan kelangsungan pembangunan di daerah ini. Kalau semua ikut aturan, kami yakin tidak akan ada masalah yang timbul,” ucapnya. (ROx)

2. Contoh kedua :




Pelanggaran IMB di Jakarta Utara Seribu Kasus Pertahun
Rabu, 15 Juni 2005 | 01:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksana harian Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Utara, Hery Kelana mengatakan, setiap tahunnya terdapat lebih dari seribu kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB). "Tapi saya belum tahu data tahun ini (2005)," kata Hery, Selasa (14/6).

Dia menjelaskan, terdapat tiga jenis kasus pelanggaran IMB di Jakarta Utara. Pertama, masyarakat membangun terlebih dahulu, padahal belum memiliki izin, Kedua, melakukan penambahan bangunan tanpa melakukan izin dahulu atau curi start, Ketiga, memaksa melakukan pembangunan pada lahan yang ada tidak sesuai peruntukkannya. “Misalnya, peruntukannya untuk jalur hijau ternyata dibangun rumah<’ kata ujar Hery.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa menghitung secara rinci angka masing-masing pelanggaran. "Padahal kalau curi start kena denda 100 persen dari biaya normal," katanya. Ewo Raswa




3. Contoh ketiga :

MEDIA JAKARTA
Media Online Pemprov DKI Jakarta
http ://www.beritajakarta.com

252 Bangunan Bermasalah di Jakbar Disegel

BERITAJAKARTA.COM — 23-03-2010 13:24
Kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan di Jakarta Barat tergolong cukup tinggi. Betapa tidak, sepanjang tahun ini, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat telah menyegel 252 bangunan bermasalah.

Bangunan bermasalah tersebut terdiri dari 110 bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta 142 bangunan terbukti menyalahi perizinan. Dari 252 bangunan yang telah dilakukan penyegelan, 9 diantaranya telah dibongkar.

Pelanggaran bangunan terbanyak terdapat di wilayah Kecamatan Kalideres sebanyak 49 unit. Disusul Kecamatan Cengkareng sebanyak 39 bangunan, Kecamatan Tambora 34 bangunan, Kecamatan Tamansari 32 bangunan, Kecamatan Kebonjeruk 29 bangunan, Kecamatan Grogolpetamburan 27 bangunan, Kecamatan Palmerah 23 bangunan, serta Kecamatan Kembangan 19 bangunan.

Kasie Penertiban P2B Jakarta Barat, Febriana Tambunan, mengatakan, pelanggaran mendirikan bangunan sampai 19 Maret 2010 terbanyak di Kecamatan Kalideres. Hal itu dikarenakan, wilayah Kalideres memang banyak terdapat bangunan pabrik dan gudang. Biasanya, para pemilik mensiasati pembangunan gudang dengan membuat IMB rumah tinggal. "Itu sering dilakukan, mereka berupaya menghindari pembayaran retribusi lebih besar," ujar Febriana Tambunan, Selasa (23/3).

Terhadap bangunan yang telah dipasangi papan segel, Febriana mengungkapkan, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. Hanya saja, bagi pemilik bangunan yang menyalahi perizinan akan diarahkan mengajukan izin baru sesuai dengan kondisi bangunannya. "Sedangkan yang tidak ada IMB-nya akan kita tertibkan," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Febriana, pihaknya juga berhasil menutup operasional tiga rumah mewah di Jalan Puri Indah Kembangan yang dijadikan tempat usaha. Selain itu, Sudin P2B Jakarta Barat juga akan meninjau ulang izin konstruksi bangunan pabrik sandal di Jalan Kamal Raya, Tegalalur, Kalideres yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran hebat. "Itu intruksi langsung Walikota dan kami berkoordinasi dengan Dinas P2B DKI Jakarta," tandasnya.


D. Persyaratan Pengajuan IMB

A.
Untuk Bangunan Rumah Tinggal




1.

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)



2.
Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :





a.
Sertifikat Tanah





b.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut





c.
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.





d.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi atau Kantor Pertanahan setempat.





e.
Surat Keputusan Walikota untuk penampungan sementara.





f
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.





g.
Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah





h.
Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.





i.
Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.





j.
Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.





3.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon



4.
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.



5.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.



6.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.




7.

Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.



8.
Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.



9.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B




Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar)



B.

Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal




1.

Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )



2.
Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :






a.

Sertifikat tanah





b.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.





d.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN atau Kantor Pertanahan Setempat.






e.

Surat Keputusan Walikota untuk penampungan sementara





f.
Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.





g.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.





3.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon



4.
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.



5.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar



6.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.



7.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).



8.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.



9.
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).



10.
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).




Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.






C.
Untuk Bangunan – Bangunan



1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)



2.
Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:





a.
Sertifikat tanah





b.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.





c.
Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur





d.
Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur





e.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan setempat





f.
Surat Keputusann walikotamadya untuk penampungan sementara





g.
Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangunan-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air





h.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah





i.
Surat Pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk tanah milik Pemerintah





j.
Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus



3.



Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon, serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah



4.
Surat Izin Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan



5.
Keterangan dan peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar



6.
Gambar rancanganArsitektur minimal empat set dan foto copy surat izin bekerja perencana Arsitektur (1 lembar)



7.
Perhitungan, gambar rencana sturktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotocopy surat izin bekerja Perencana Stuktur, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)



8.
Perhitungan gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)



9.
Bangunan (1 set) bagi yang diisyaratkan, untuk bangunan-bangunan yang didirikan di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan.




Instansi/Lembaga yang terkait

No
Instansi
Keterangan

1.
Badan Pertanahan Nasional
Mengurus surat tanah

2.
Suku Dinas Tata Kota (SDTK)
Mengurus advice Planning/Keterangan rencana Kota

3.
Konsultan Perencana
Membuat gambar rencana bangunan




Suku Dinas Pengawasan Pembangunan

Tahap
Unit
Keterangan

I
Seksi Perencana Pembangunan
Mengambil Nomor Konsultasi
Kelengkapan berkas diteliti
Konsultasi gambar rencana
Menyerahkan berkas IMB untuk diproses

II
Subag Tata Usaha
Menghitung retribusi IMB
Mendapat surat perintah setor

III
Bank terdekat
Menyetor retribusi
Mendapat bukti setor

IV
Subag Tata Usaha
Setelah tiga hari
Menyerahkan bukti setor
Menerima Izin pendahuluan (IP)
Menerima papan proyek
Menerima surat Setor Retribusi (SSR)

V
Pemohon
Dengan IP dan memasang papan proyek kegiatan, membangun dapat dimulai
IMB definitif akan selesai dalam 25 hari



D. Tarif
1. Uang leges Rp. 20.000,- / unit / kapling.
2. Papan plank Rp. 30.000,- / buah.

E. Waktu Penyelesaian
Proses Nomor 1 s/d 7 memakan waktu 12 hari kerja, jika berkas PIMB yang bersangkutan tidak terdapat kesalahan.

F. Biaya Restribusi Permohonan Imb Untuk :

Ø Perumahan kecil = Rp50.000,-
Ø Perumahan sedang = Rp75.000,-
Ø Perumahan besar = Rp100.000,-
Biaya Pengurusannya (resmi) :{+}
Ø Perumahan kecil = Rp50.000,-
Ø Perumahan sedang = Rp75.000,-
Ø Perumahan besar = Rp100.000,-

E. Peran HAN Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan tentang Perizinan
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah dalam melakukan kontrol terhadap jalannya istrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalahgunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN.
Penegakan Hukum dalam HAN, menurut P.Nicolai dan kawan-kawan adalah sarana penegakan hukum administrasi berisi :
1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada individu.
2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.
Selain itu, ada beberapa sanksi pidana dalam HAN, antara lain :
1. Paksaan pemerintah
2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4. Pengenaan denda administratif
5. Paksaan pemerintah
Berdasarkan berbagai yurispundensi di negeri Belanda atau peraturan undang-undang di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wewenang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah, bukan kewajiban. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak, seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepestian hukum, dan sebagainya.
Disamping itu, ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan, asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak. Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini :

1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini, pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang , yaitu pembongkaran.
2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.

Dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal, boleh dituntut, di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.
Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif, meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab, yang pasti, yang bergantung, atau memungkinkan. Liability didefinisikan untuk menunjuk kepada semua hak dan kewajiban.
Disamping itu, Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial; kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian, ancaman, kajahatan, biaya, atau beban ; kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan sgera atau pada masa yang akan datang. Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan, dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya.












BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi negara. Izin menurut Prof. Bagirmanan, yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Tujuan izin yaitu untuk mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti keinginan pemerintah.
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah dalam melakukan kontrol terhadap jalannya istrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah. Berdasarkan berbagai yurispundensi di negeri Belanda atau peraturan undang-undang di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wewenang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Disamping itu, ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan, asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak.
Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang , yaitu pembongkaran. Kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara.

Tidak ada komentar: