Tugas Makalah
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB
O
L
E
H
PAULINA TANDIONO (090200069)
ESRA STEPHANI (090200140)
MARTHIN FRANSISCO (090200342)
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS HUKUM
MEDAN
2012
KATA PENGANTAR
Etika dan tanggung jawab itu berhubungan erat. Tentunya
secara harafiah dapat diketahui dan
dimengerti bahwa etika itu erat hubungannya dengan watak. Tentu watak yang
dimaksud adalah watak dari Manusia. Karena hanya manusia yang diberi pikiran
memiliki suatu watak. Dari watak, maka akan di konversikan kepada perbuatan.
Tentunya perbuatan ini akan berdampak kepada nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat apakah baik atau buruk. Dan implementasinya adalah wujud dari
Tnggung Jawab dari perbuatan manusia itu sendiri. Inilah mengapa dikatakan
bahwa Etika dan tanggung Jawab itu mempunyai hubungan yang erat.
Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
atas karunia Nya makalah ini dapat selesai untuk memenuhi tugas dari Mata
Kuliah Etika Profesi Hukum. Sesuai dengan yang dimintakan, kami membahas
tentang Etika dan Tanggung Jawab. Disini kami menjelaskan Tentang Etika dan
Tanggung Jawab itu mulai dari ciri-ciri sampai dengan Fungsi, Peranan, dan
Kaitannya antara satu sama lain nya. Kami menyadari bahwa Makalah ini memiliki
banyak kelemahan dan kekurangan oleh karena Keterbatasan Pengetahuan kami,
namun dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami unuk membagikan sedikit
dari yang kami ketahui. Demikian kiranya makalah yang kami buat untuk memenuhi
tugas dalam Mata Kuliah Etika Profesi Hukum.
Medan,
29 April 2012,
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
..........................................................................................................................
i
Daftar Isi
...................................................................................................................................
ii
BAB I: PENDAHULUAN
.......................................................................................................
1
A.
LATAR BELAKANG
..................................................................................................
1
B.
PERMASALAHAN
.....................................................................................................
2
BAB II: PEMBAHASAN
........................................................................................................
3
A. ETIKA
..........................................................................................................................
3
a)
Pengertian Etika
.....................................................................................................
3
b)
Fungsi Etika
............................................................................................................
4
c)
Pembagian Etika
.....................................................................................................
4
B. PROFESI
......................................................................................................................
5
a) Pengetian
Profesi ......................................................................................................
5
b) Ciri-ciri Profesi
........................................................................................................
6
c) Syarat-syarat suatu profesi
.......................................................................................
7
d) Unsur-unsur suatu Profesi
........................................................................................
7
C. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI .......................................................................
7
D. PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
....................................................................
9
E. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
......................................................................
9
F. ETIKA DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI ........................................................
10
BAB III: KESIMPULAN DAN SARAN
............................................................................
13
A.
KESIMPULAN .........................................................................................................
13
B.
SARAN
.....................................................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Apakah
etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai
apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk
atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance
index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan
dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari
dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran
yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar
tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya
dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi
sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat
“built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam
hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan
di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto,
1999).
Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual
dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi
menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi)
yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai
idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun
kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
B. Permasalahan
Dari latar belakang diatas, maka permasalahan
yang akan dibahas pada makalah ini antara lain :
a)
Apa yang dimaksud dengan etika?
b)
Apa yang dimaksud dengan Profesi?
c)
Apa yang dimaksud dengan Tanggung Jawab?
d) Bagaimana hubungan antara
Etika, Profesi dan Tanggung Jawab?
BAB II
PEMBAHASAN
A. ETIKA
a) Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul
dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan
etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur
etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan
kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa
yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan
dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu
ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi
berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika
memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan
buruk terhadap perbuatan manusia.
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional
di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan
sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat
agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta
terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh
kembangnya etika di masyarakat kita.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini :
·
Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia
dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil
sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan
apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika
ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek
atau sisi kehidupan manusianya.
b) Fungsi Etika
Menurut Magnis Suseno agama juga
mempunyai peran dalam menyampaikan fungsi etika yaitu :
·
Etika dapat
membantu dalam menggali rasionalitas dari moral agama.
·
Etika
membantu dalam menginterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
·
Etika dapat
membantu dalam mennerapkan ajaran moral agama tehadap maslah-masalah baru dalam
kehidupan manusia.
·
Etika dapat
membantu dalam dialog antara umat beragama.
c) Pembagian Etika
Menurut Leliana Tedjosaputro, etika
dapat dibagi lagi :
a. Aspek
Normatif
Aspek normative adalah aspek yang
mengacu pada norma-norma moral yang diharapkan untuk mempengaruhi perilaku,
kebijakan, keputusan, karakter indivudu dan struktur social. Bagi masyarakat
profesi, aspek normative ini akan memberi arah dan pandangan yang jelas pada
anggotanya untuk mematuhi nilai-nilai etis yang disepakati bersama.
b. Aspek
Konseptual
Kajian konseptual diarahkan pada
penjernihan ide-ide dasar, prinsip-prinsip, masalah-masalah dan tipe-tipe
argument yang dipergunakan dalam membahas isu-isu moral dalam wadah kode etik.
c. Aspek
Deskriptif
Kajian deskriptif berkaitan dengan
pengumpulan fakta-fakta yang relefan dan spesifikasi. Tujuannya adalah untuk
memberikan informasi tentang fakta-fakta yang sedang berkembang di masyarakat
maupun dalam profesi itu sendiri.
B. PROFESI
a) Pengertian Profesi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap
sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga
belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang
mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Kita
tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi
meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu,
menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan
dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang
yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian
profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah
hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk
senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang
harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL”
terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI
:
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL
:
-
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-
Hidup dari situ.
-
Bangga akan pekerjaannya.
b)
Ciri – Ciri Profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesiharus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan
melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata.
Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak
ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua
bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional
yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin
baik.
Jadi, Budi Susanto mengatakan bahwa
ciri-ciri profesi secara lebih spesifik ada 10 yaitu :
·
Suatu bidang
yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan
diperluas.
·
Suatu teknis
intelektual.
·
Penerapan
praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
·
Suatu
periode jenjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·
Kemampuan
memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
·
Asosiasi
dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antara anggota.
·
Pengakuan
sebagai profesi.
·
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
·
Hubungan
erat dengan profesi itu.
c)
Syarat – Syarat suatu Profesi:
-
Melibatkan kegiatan intelektual.
-
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
-
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
-
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
d)
Unsur – Unsur Profesi
Dalam Piagam Baturaden yang
dihasilkan oleh pertemuan para advokad tanggal 27 Juni 1971 menetapkan
unsure-unsur untuk dapat disebut profesion, yaitu :
·
Harus ada
ilmu ( hukum ) yang diolah didalamnya.
·
Mengabdi
kepada kepentingan umum, mencari nafkah tidak boleh menjadi tujuan.
·
Ada hubungan
kepercayaan diantara advokad dengan client.
·
Ada
kewajiban merahasiakan informasi dari client dan perlindungan dengan hak
merahasiakan itu oleh undang-undang.
·
Ada
immuniteit terhadap penuntutan tentang hak yang dilakukan di dalam tugas
pembelaan.
·
Ada kode
etik dan peradilan kode etik.
·
Ada
honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan ( orang tidak mampu
harus ditolong tanpa biaya dengan usaha yang sama ).
C.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI
1. Tanggung
jawab
-
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
4. Prinsip integritas
Setiap praktisi harus tegas
dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam
melaksanakan pekerjaannya.
5. Prinsip
objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh
membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak
(undue influence) dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
6. Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional
competence and due care)
Setiap praktisi wajib
memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang
dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat
menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan
pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan
standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa
profesionalnya.
7. Prinsip
kerahasiaan
Setiap praktisi wajib
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan
hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh
dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh
praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
8. Prinsip
perilaku profesional
Setiap praktisi wajib
mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan
yang dapat mendiskriditkan profesi.
D.
PERANAN ETIKA
DALAM PROFESI :
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi
milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik
profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota
profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat
profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat
miskin tidak mungkin menjamahnya.
E. PENGERTIAN
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia
adalah, keadaan wajib menaggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab
menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menaggung,
memikul,menanggung segala sesuatunya,dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di
sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan
kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah
menjadi bagian hidup manusia ,bahwa setiap manusia di bebani dengan tangung
jawab.apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul
sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang
beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau
buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan
pengadilan atau pengorbanan .
Manusia itu berjuang memnuhi keperluannya sendiri
dan untuk keperluan orang lain.dalam usahanya manusia juga menyadari bahwa ada
kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan tuhan.dengan denikian
tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang
di buatnya.atas dasar ini, lalu di kenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:
• Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap didir sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri daam mengembangkan keperibadian senbgai manusia pribadi.
• Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap didir sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri daam mengembangkan keperibadian senbgai manusia pribadi.
•
Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masuarakat kecil.tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya.tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan
Keluarga merupakan masuarakat kecil.tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya.tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan
•
Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, selain dengan keduduknnya sebagai mahluk social.karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut.
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, selain dengan keduduknnya sebagai mahluk social.karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut.
•
Tanggung jawab kepada bangsa/Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia,tiap individu adalah warga Negara suatu Negara.dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh Negara.manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri.bila perbuatan manusia itu salah,maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia,tiap individu adalah warga Negara suatu Negara.dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh Negara.manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri.bila perbuatan manusia itu salah,maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
•
Tanggung jawab terhadap tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,melainkan untuk menngisi kehidupan manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap tuhan.sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci mlalui brbagai macam agama.
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,melainkan untuk menngisi kehidupan manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap tuhan.sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci mlalui brbagai macam agama.
F.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Dalam
profesi hukum yang dimaksud dengan bertanggung jawab yaitu kesediaan melakukan
dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk dalam lingkup profesi,
bertindak secara proposional tanpa membedakan perkara.
Diri yang profesional
sekurang-kurangnya bertanggungjawab pada dua hal:
(a) baik pelaksanaan maupun hasil
pekerjaan, dan
(b) dampak pekerjaannya pada
masyarakat luas.
Maksud dari tanggungjawab yang
pertama adalah bahwa kaum profesional harus bekerja sebaik-baiknya sehingga
hasilnya tidak saja memenuhi standar yang diharapkan tetapi juga bisa lebih
dari itu. Untuk dapat memenuhi tuntutan tanggungjawab ini kaum profesional
perlu memiliki kompetensi yang prima (yang terwujud melalui keahlian dan
ketrampilannya), kondisi yang prima (fisik, psikis, ekonomis-keluarga, suasana
& lingkungan kerja), serta mampu bekerja secara efisien dan efektif.
Sedang
maksud dari tanggungjawab kedua adalah bahwa diri yang profesional dituntut
untuk selalu mempertimbangkan dampak pekerjaannya terhadap orang lain atau
masyarakat luas. Dalam hal ini minimal dia harus mencegah dampak yang akan
merugikan pihak lain, dan maksimal dia harus menghasilkan hal-hal yang berguna
bagi orang banyak.
Etika profesi sangat menekankan tanggung jawab
terhadap masyarakat. Tidak wajar mementingkan keuntungan semata tanpa
memikirkan akibat pekerjaan tersebut kepada masyarakat dan lingkungan.
Misalnya, sebuah perusahaan pengembang perumahan tidak wajar menggondolkan suat
daerah hutan dengan sesuka hati demi apa yang dikatakan sebagai pembangunan.
Perbuatan tersebut tidak hanya mempengaruhi lingkungan, bahkan juga sumber
pendapatan penduduk setempat.
Tanggung jawab terhadap masyarakat amat penting
karena banyak proyek – proyek dewasa ini hampir melupakan faktor – faktor yang
mempengaruhi masyarakat. Peranan anggota – anggota teknokrat amat penting dalam
menekankan etika tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
Amanah dalam Kerja
Etika profesi mendorong sifat amanah dalam
profesi, sifat amanah adalah inti keharmonisan dan kesuksesan sebuah institusi
masyarakat atau pekerjaan; sebuah perusahaan misalnya. Bayangkan jika seseorang
karyawan atau pegawai tidak memiliki sifat amanah; segala urusan tidak akan
berjalan sempurna dan membawa kepada kehancuran institusi atau perusahaan
tersebut.
Sifat amanah dalam kerja yang telah dipercayakan
tentunya kaan menghasilkan nilai – nilai kepribadian karyawan yang baik.
Peranan kepala bagian atau majikan sangat penting dalam memberantas gejala
tidak amanah dalam kerja. Pekerja seharusnya patuh kepada perintah yang diberi
dan melaksanakan tugas itu dengan baik. Sifat ini bukan hanya melanda karyawan
biasa saja, bahkan tidak kurang juga majikan atau ketua sendiri yang menerapkan
sifat tidak amanah ini.
Berkomitmen terhadap Karir
Etika Profesi menganjurkan komitmen terhadap
profesi. Kunci kesuksesan seseorang adalah berkomitmen terhadap karir yang
ditekuninya. Berkomitmen yang dimaksud disini adalah berkonsentrasi dan
sungguh-sungguh terhadap apa yang dilakukan. Sikap berkomitmen ini dapat
berkontribusi kearah adanya mutu kerja atau layanan yang cemerlan.
Kerja yang dilakukan harus selalu mencari
peluang-peluang untuk meraih keunggulan dalam pekerjaan. Pekerja kan senantiasa
melihat dan merebut peluang yang tercipta atau diciptakan sendiri. Kata-kata
hikmat dalam bisnis yang sering dijadikan pegangan pngusaha ternama yaitu “peluang
harus dicari, ia tidak diberi”. Ini merupakan faktor penting dalam kesuksesan.
Moral
Etika profesi intinya moral.
Moral merupakan inti pembentukan etika kerja professional. Moral mulia yang
dimiliki oleh karyawan maupun pimpinan menjadi lambing ketinggian pribadi dan
kualitas individu tersebut. Apalah gunanya seseorang yang berpendidikan tinggi
dan kemuian menjabat pekerjaan yang bagus jika moralnya buruk. Moral yang buruk
disini misalnya menerapkan korupsi, dasar pilih kasih dalam kerja, dan tidak berkomitmen
dalam kerja. Banyak contoh yang kita lihat dalam administrasi kita sendiri,
dimana politisi yang mengamalkan korupsi dan tidak kurangnya juga yang menerima
suap untuk menyetujui suatu proyek. Bahkan suatu politik uang pernah
menggemparkan sebuah raksasa politik di negara kita. Kesimpulannya moral adalh
inti dari etika profesi ini.
Jujur
Sifat jujur atau benar dapat
membentuk hubungan yang sehat diantara sesama karyawan, karyawan dan majikan
dan sesame pelanggn ataupun orang yang berurusan dalam pekerjaan tersebut.
Sifat jujur dan benar dapat membendung segala pekerjaan kecurigaan dan tipu
daya ataupun dusta. Contoh tipu daya
dalam pekerjaan adalah trader yang suka menipu pelanggannya dengan tujuan
melipatgandakan keuntungan. Kejujuran dalam pekerjaan sangat ditekankan pada
etika profesi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberi kelebihan, yaitu akal,
kehendak dan perasaan. Ketiga hal ini yang membuat manusia berbeda dengan
makhluk lain ciptaan Tuhan. Dengan akalnya manusia dapat berpikir dan dapat
membedakan antara yang benar dan salah serta dapat membuat sesuatu yang dapat
berguna bagi manusia lainnya. Dengan kehendak manusia dapat menilai sesuatu
yang baik dan buruk untuk dijadikan pegangan atau pedoman dalam kehidupannya,
dan dengan perasaan manusia dapat menilai sesuatu yang indah sebagai sumber
seni.
Salah
satu anugerah Tuhan yang Maha Esa terhadap manusia adalah adanya kemampuan
untuk bertanggung jawab, dalam hal ini,
dalam melaksanakan tugasnya yaitu kesedianan melakukan dengan sebaik
mungkin tugas apa saja yang termasuk dalam lingkup profesi, bertinddak secara
proposional tanpa membedakan perkara.
Pada
dasarnya, bertanggung jawab sebagai suatu etika profesi ditujukan terhadap:
· Pelaksanaan
pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
· Dampak profesi
itu untuk kehidupan orang lain maupun masyarakat pada umumnya.
Jadi, bertanggung jawab sebagai suatu etika profesi
merupakan tuntutan bagi aparat untuk melaksanakan tugasnya secara profesional
sesuai dengan kriteria tekhnis yang berlaku dalam bidang profesi yang
bersangkutan, baik yang bersifat umum maupun ketentuan khusus yang berlaku
dalam lembaga yang bersangkutan.
Adapun sanksi
terhadap pihak yang tidak dapat mempertanggungjawabkan secara tekhnis
profesional adalah penilaian atas kemampuannya yang tidak profesional (unprofessional
conduct).
- SARAN
Sebagai manusia yang mempunyai akal yang
dapat berpikir dan dapat membedakan antara yang benar dan salah serta dapat
membuat sesuatu yang dapat berguna bagi manusia lainnya kita harus memiliki
etika yang baik dan bertanggung
jawab terhadap apa yang kita perbuat dan katakan terhadap
Tuhan, diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar, bahkan bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Supriadi,
S. H, M. Hum, 2006, Etika dan Tanggung
Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.