Jumat, 26 Oktober 2012

Eika Profesi


Tugas Makalah

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB



O

L

E

H



PAULINA TANDIONO                   (090200069)
ESRA STEPHANI                            (090200140)
MARTHIN FRANSISCO        (090200342)





UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS HUKUM
MEDAN
2012




KATA PENGANTAR


Etika dan tanggung jawab itu berhubungan erat. Tentunya secara harafiah dapat  diketahui dan dimengerti bahwa etika itu erat hubungannya dengan watak. Tentu watak yang dimaksud adalah watak dari Manusia. Karena hanya manusia yang diberi pikiran memiliki suatu watak. Dari watak, maka akan di konversikan kepada perbuatan. Tentunya perbuatan ini akan berdampak kepada nilai-nilai yang ada dalam masyarakat apakah baik atau buruk. Dan implementasinya adalah wujud dari Tnggung Jawab dari perbuatan manusia itu sendiri. Inilah mengapa dikatakan bahwa Etika dan tanggung Jawab itu mempunyai hubungan yang erat.
Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas karunia Nya makalah ini dapat selesai untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Etika Profesi Hukum. Sesuai dengan yang dimintakan, kami membahas tentang Etika dan Tanggung Jawab. Disini kami menjelaskan Tentang Etika dan Tanggung Jawab itu mulai dari ciri-ciri sampai dengan Fungsi, Peranan, dan Kaitannya antara satu sama lain nya. Kami menyadari bahwa Makalah ini memiliki banyak kelemahan dan kekurangan oleh karena Keterbatasan Pengetahuan kami, namun dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami unuk membagikan sedikit dari yang kami ketahui. Demikian kiranya makalah yang kami buat untuk memenuhi tugas dalam Mata Kuliah Etika Profesi Hukum.



                                                                       Medan, 29 April 2012,
                                                                       Penulis








DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................................... ii
BAB I: PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
A.    LATAR BELAKANG .................................................................................................. 1
B.     PERMASALAHAN ..................................................................................................... 2
BAB II: PEMBAHASAN ........................................................................................................ 3
A.    ETIKA .......................................................................................................................... 3
a)      Pengertian Etika ..................................................................................................... 3
b)      Fungsi Etika ............................................................................................................ 4
c)      Pembagian Etika ..................................................................................................... 4
B.     PROFESI ...................................................................................................................... 5
a) Pengetian Profesi ...................................................................................................... 5
b) Ciri-ciri Profesi ........................................................................................................ 6
c) Syarat-syarat suatu profesi ....................................................................................... 7
d) Unsur-unsur suatu Profesi ........................................................................................ 7
C.     PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI ....................................................................... 7
D.    PERANAN ETIKA DALAM PROFESI .................................................................... 9
E.     PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB ...................................................................... 9
F.      ETIKA DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI ........................................................ 10

BAB III: KESIMPULAN DAN SARAN ............................................................................ 13
A.    KESIMPULAN ......................................................................................................... 13
B.     SARAN ..................................................................................................................... 13


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.


B.     Permasalahan
Dari latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini antara lain :
a)   Apa yang dimaksud dengan etika?
b)   Apa yang dimaksud dengan Profesi?
c)   Apa yang dimaksud dengan Tanggung Jawab?
d)  Bagaimana hubungan antara Etika, Profesi dan Tanggung Jawab?





















BAB II
PEMBAHASAN

A.  ETIKA

a)   Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
b)   Fungsi Etika
Menurut Magnis Suseno agama juga mempunyai peran dalam menyampaikan fungsi etika yaitu :
·         Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dari moral agama.
·         Etika membantu dalam menginterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
·         Etika dapat membantu dalam mennerapkan ajaran moral agama tehadap maslah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
·         Etika dapat membantu dalam dialog antara umat beragama.
c)    Pembagian Etika
Menurut Leliana Tedjosaputro, etika dapat dibagi lagi :
a. Aspek Normatif
Aspek normative adalah aspek yang mengacu pada norma-norma moral yang diharapkan untuk mempengaruhi perilaku, kebijakan, keputusan, karakter indivudu dan struktur social. Bagi masyarakat profesi, aspek normative ini akan memberi arah dan pandangan yang jelas pada anggotanya untuk mematuhi nilai-nilai etis yang disepakati bersama.
b. Aspek Konseptual
Kajian konseptual diarahkan pada penjernihan ide-ide dasar, prinsip-prinsip, masalah-masalah dan tipe-tipe argument yang dipergunakan dalam membahas isu-isu moral dalam wadah kode etik.
c. Aspek Deskriptif
Kajian deskriptif berkaitan dengan pengumpulan fakta-fakta yang relefan dan spesifikasi. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi tentang fakta-fakta yang sedang berkembang di masyarakat maupun dalam profesi itu sendiri.
B.  PROFESI

a)   Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
b)   Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesiharus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata.
Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
Jadi, Budi Susanto mengatakan bahwa ciri-ciri profesi secara lebih spesifik ada 10 yaitu :
·       Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
·       Suatu teknis intelektual.
·       Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
·       Suatu periode jenjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·       Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·       Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
·       Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara anggota.
·       Pengakuan sebagai profesi.
·       Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
·       Hubungan erat dengan profesi itu.
c)    Syarat – Syarat suatu Profesi:
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
d)   Unsur – Unsur Profesi
Dalam Piagam Baturaden yang dihasilkan oleh pertemuan para advokad tanggal 27 Juni 1971 menetapkan unsure-unsur untuk dapat disebut profesion, yaitu :
·       Harus ada ilmu ( hukum ) yang diolah didalamnya.
·       Mengabdi kepada kepentingan umum, mencari nafkah tidak boleh menjadi tujuan.
·       Ada hubungan kepercayaan diantara advokad dengan client.
·       Ada kewajiban merahasiakan informasi dari client dan perlindungan dengan hak merahasiakan itu oleh undang-undang.
·       Ada immuniteit terhadap penuntutan tentang hak yang dilakukan di dalam tugas pembelaan.
·       Ada kode etik dan peradilan kode etik.
·       Ada honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan ( orang tidak mampu harus ditolong tanpa biaya dengan usaha yang sama ).
C.  PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4. Prinsip integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
5. Prinsip objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
6. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care)
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
7. Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.   
8. Prinsip perilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskriditkan profesi.


D.  PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

E.  PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menaggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menaggung, memikul,menanggung segala sesuatunya,dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup manusia ,bahwa setiap manusia di bebani dengan tangung jawab.apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan .
Manusia itu berjuang memnuhi keperluannya sendiri dan untuk keperluan orang lain.dalam usahanya manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan tuhan.dengan denikian tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang di buatnya.atas dasar ini, lalu di kenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:
• Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap didir sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri daam mengembangkan keperibadian senbgai manusia pribadi.
• Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masuarakat kecil.tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya.tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan
• Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, selain dengan keduduknnya sebagai mahluk social.karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut.
• Tanggung jawab kepada bangsa/Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia,tiap individu adalah warga Negara suatu Negara.dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh Negara.manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri.bila perbuatan manusia itu salah,maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
• Tanggung jawab terhadap tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,melainkan untuk menngisi kehidupan manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap tuhan.sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci mlalui brbagai macam agama.

F.   ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Dalam profesi hukum yang dimaksud dengan bertanggung jawab yaitu kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk dalam lingkup profesi, bertindak secara proposional tanpa membedakan perkara.
Diri yang profesional sekurang-kurangnya bertanggungjawab pada dua hal:
(a) baik pelaksanaan maupun hasil pekerjaan, dan
(b) dampak pekerjaannya pada masyarakat luas.
Maksud dari tanggungjawab yang pertama adalah bahwa kaum profesional harus bekerja sebaik-baiknya sehingga hasilnya tidak saja memenuhi standar yang diharapkan tetapi juga bisa lebih dari itu. Untuk dapat memenuhi tuntutan tanggungjawab ini kaum profesional perlu memiliki kompetensi yang prima (yang terwujud melalui keahlian dan ketrampilannya), kondisi yang prima (fisik, psikis, ekonomis-keluarga, suasana & lingkungan kerja), serta mampu bekerja secara efisien dan efektif.
Sedang maksud dari tanggungjawab kedua adalah bahwa diri yang profesional dituntut untuk selalu mempertimbangkan dampak pekerjaannya terhadap orang lain atau masyarakat luas. Dalam hal ini minimal dia harus mencegah dampak yang akan merugikan pihak lain, dan maksimal dia harus menghasilkan hal-hal yang berguna bagi orang banyak.
Etika profesi sangat menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat. Tidak wajar mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan akibat pekerjaan tersebut kepada masyarakat dan lingkungan. Misalnya, sebuah perusahaan pengembang perumahan tidak wajar menggondolkan suat daerah hutan dengan sesuka hati demi apa yang dikatakan sebagai pembangunan. Perbuatan tersebut tidak hanya mempengaruhi lingkungan, bahkan juga sumber pendapatan penduduk setempat.
Tanggung jawab terhadap masyarakat amat penting karena banyak proyek – proyek dewasa ini hampir melupakan faktor – faktor yang mempengaruhi masyarakat. Peranan anggota – anggota teknokrat amat penting dalam menekankan etika tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
Amanah dalam Kerja
Etika profesi mendorong sifat amanah dalam profesi, sifat amanah adalah inti keharmonisan dan kesuksesan sebuah institusi masyarakat atau pekerjaan; sebuah perusahaan misalnya. Bayangkan jika seseorang karyawan atau pegawai tidak memiliki sifat amanah; segala urusan tidak akan berjalan sempurna dan membawa kepada kehancuran institusi atau perusahaan tersebut.
Sifat amanah dalam kerja yang telah dipercayakan tentunya kaan menghasilkan nilai – nilai kepribadian karyawan yang baik. Peranan kepala bagian atau majikan sangat penting dalam memberantas gejala tidak amanah dalam kerja. Pekerja seharusnya patuh kepada perintah yang diberi dan melaksanakan tugas itu dengan baik. Sifat ini bukan hanya melanda karyawan biasa saja, bahkan tidak kurang juga majikan atau ketua sendiri yang menerapkan sifat tidak amanah ini.
Berkomitmen terhadap Karir
Etika Profesi menganjurkan komitmen terhadap profesi. Kunci kesuksesan seseorang adalah berkomitmen terhadap karir yang ditekuninya. Berkomitmen yang dimaksud disini adalah berkonsentrasi dan sungguh-sungguh terhadap apa yang dilakukan. Sikap berkomitmen ini dapat berkontribusi kearah adanya mutu kerja atau layanan yang cemerlan.
Kerja yang dilakukan harus selalu mencari peluang-peluang untuk meraih keunggulan dalam pekerjaan. Pekerja kan senantiasa melihat dan merebut peluang yang tercipta atau diciptakan sendiri. Kata-kata hikmat dalam bisnis yang sering dijadikan pegangan pngusaha ternama yaitu “peluang harus dicari, ia tidak diberi”. Ini merupakan faktor penting dalam kesuksesan.
Moral
Etika profesi intinya moral. Moral merupakan inti pembentukan etika kerja professional. Moral mulia yang dimiliki oleh karyawan maupun pimpinan menjadi lambing ketinggian pribadi dan kualitas individu tersebut. Apalah gunanya seseorang yang berpendidikan tinggi dan kemuian menjabat pekerjaan yang bagus jika moralnya buruk. Moral yang buruk disini misalnya menerapkan korupsi, dasar pilih kasih dalam kerja, dan tidak berkomitmen dalam kerja. Banyak contoh yang kita lihat dalam administrasi kita sendiri, dimana politisi yang mengamalkan korupsi dan tidak kurangnya juga yang menerima suap untuk menyetujui suatu proyek. Bahkan suatu politik uang pernah menggemparkan sebuah raksasa politik di negara kita. Kesimpulannya moral adalh inti dari etika profesi ini.
Jujur
Sifat jujur atau benar dapat membentuk hubungan yang sehat diantara sesama karyawan, karyawan dan majikan dan sesame pelanggn ataupun orang yang berurusan dalam pekerjaan tersebut. Sifat jujur dan benar dapat membendung segala pekerjaan kecurigaan dan tipu daya  ataupun dusta. Contoh tipu daya dalam pekerjaan adalah trader yang suka menipu pelanggannya dengan tujuan melipatgandakan keuntungan. Kejujuran dalam pekerjaan sangat ditekankan pada etika profesi.

















BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberi kelebihan, yaitu akal, kehendak dan perasaan. Ketiga hal ini yang membuat manusia berbeda dengan makhluk lain ciptaan Tuhan. Dengan akalnya manusia dapat berpikir dan dapat membedakan antara yang benar dan salah serta dapat membuat sesuatu yang dapat berguna bagi manusia lainnya. Dengan kehendak manusia dapat menilai sesuatu yang baik dan buruk untuk dijadikan pegangan atau pedoman dalam kehidupannya, dan dengan perasaan manusia dapat menilai sesuatu yang indah sebagai sumber seni.
Salah satu anugerah Tuhan yang Maha Esa terhadap manusia adalah adanya kemampuan untuk bertanggung jawab, dalam hal ini,  dalam melaksanakan tugasnya yaitu kesedianan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk dalam lingkup profesi, bertinddak secara proposional tanpa membedakan perkara.
Pada dasarnya, bertanggung jawab sebagai suatu etika profesi ditujukan terhadap:
·      Pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
·      Dampak profesi itu untuk kehidupan orang lain maupun masyarakat pada umumnya.
Jadi, bertanggung jawab sebagai suatu etika profesi merupakan tuntutan bagi aparat untuk melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan kriteria tekhnis yang berlaku dalam bidang profesi yang bersangkutan, baik yang bersifat umum maupun ketentuan khusus yang berlaku dalam lembaga yang bersangkutan.
Adapun sanksi terhadap pihak yang tidak dapat mempertanggungjawabkan secara tekhnis profesional adalah penilaian atas kemampuannya yang tidak profesional (unprofessional conduct).

  1. SARAN
Sebagai manusia yang mempunyai akal yang dapat berpikir dan dapat membedakan antara yang benar dan salah serta dapat membuat sesuatu yang dapat berguna bagi manusia lainnya kita harus memiliki etika yang baik dan bertanggung jawab terhadap apa yang kita perbuat dan katakan terhadap Tuhan, diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar, bahkan bangsa dan negara.



DAFTAR PUSTAKA







Supriadi, S. H, M. Hum, 2006, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.