Sabtu, 20 November 2010

BAPA

Perjuangan hidupmu menginspirasikanku
Pahitnya kehidupan tak kau keluhkan
Selalu optimis dan bersandar padaNya
Selalu ada jalan bagi setiap kesulitan, katamu
Bermimpi, itulah yang kau suruh ku lakukan
Tanpa mimpi kita tak kan maju
Namun, jangan hidup dalam mimpi, pintamu
Tak pernah buatku down mencapai tujuan
Selalu mendukung di setiap jalanku
Beri ku motivasi, semangat dan bimbingan

Bapa..
Ku sadari bukan hanya ATM hidupku
Tapi Bank nasehat bagiku
Diariku tentang kisah hidupku
Tempat ku bermanja selama kau di sisiku
Tapi tak jarang dan tak segan
Kau bentak aku dan pukul aku
Di kala aku berbuat hal yang mengecewakanmu
Disiplin..
Junjunglah tinggi
Lebih baik menunggu satu jam dari pada terlambat
dan di tunggu orang lima menit, itu motomu


Bapa..
Tanpamu ku tak kan lahir ke dunia ini
Tanpamu hingga kini aku tak kan bisa hidup
Tanpamu aku bukan diriku yang sekarang
Memang tingkahmu terkadang seperti anak-anak

Tapi satu hal yang pasti
Aku BANGGA punya Bapa seperti engkau
Bangga jadi anakmu dan tak kan pernah
malu akan kekuranganmu
Karena memang sesungguhnya tak ada kesempurnaan

Bapa ..
Jangan kau pergi dulu tinggalkan aku
Aku belum siap lepas darimu

Kamis, 21 Oktober 2010

Bahan Diskusi HI

1. Pengertian

Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “Internasional Law” dalam mata kuliah ini merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional.

Perbedaan antara Hukum Internasional dalam pengertian publik dengan Hukum Perdata Internasional bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya dengan menyatakan bahwa subyek hukum Internasional Publik adalah negara sedangkan subyek hukum Internasional Perdata adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Internasional Perdata. Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.

Pengertian secara umum dari hukum Internasional adalah, bahwa istilah “hukum” masih diterjemahkan sebagai aturan, norma atau kaidah. Sedangkan istilah internasional menunjukankan bahwa hubungan hukum yang diatur tersebut adalah subyek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara, yaitu hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya, serta hubungan antara subyek hukum bukan negara satu dengan subyek hukum bukan negara lainnya.

2. Sejarah
Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita bagi dan bahas sebagai berikut :
A. Periode Kuno
a. India
Menurut Penyelidikan Bannerjee pada abad Sebelum Masehi, Kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu Hubungan antar kasta, suku bangsa dan Raja-raja yang diatur oleh adanya kebiasaan
b. Yahudi
Dalam Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang
c. Yunani
Pada saat itu dibagi menjadi dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani. Mereka juga sudah mengenal arbitration atau perwasitan dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Ala (Hukum yang berlaku mutlak dimana saja dan berasal dari rasio, menurut Profesor Vinogradoff, hal tersebut merupakan embrio awal yang mengkristalisasikan Hukum yang berasal dari adat istiadat., contohnya adalah dengan todak dapat diganggugugatnya tugas seorang kurir dalam peperangan serta perlunya pernyataan perang terlebih dahulu
d. Romawi
Sebenarnya pada masa ini, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi tidak menyumbangkan banyak asas. Asas yang kemudian diterima hanyalah asas Pacta Sun Servanda (setiap janji harus ditepati)..
e. Eropa Barat
Pada masa ini, Eropa mengalami masa-masa chaotic (kacaubalau) sehingga tidak memungkinkannya kebutuhan oerangkat Hukum Internasional. Selain itu, selama abad pertengahan, muncul dua hal utama yang menjadi penghalang Evolusi, yaitu kesatuan duniawi dan rohani sebagian besar Eropa dibawah Imperium Romawi Suci dan struktur Feodal Eropa Barat.
B. Periode Modern
Pada periode inilah, Hukum Internasional berkembang dengan sangat pesat. Dimulai pada masa pencerahan atau Renaissance, yang merupakan revolusi keagamaan yang telah memperokporandakanbelenggu kesatuan politik dan rohani Eropa. Teori-teori kemudian dikembangkan pada saat itu untuk menyongsong kondisi secara intelektual.
Perkembangan yang terjadi adalah :
a. Traktat Westphalia
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional, sebabnya adalah :
1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
4. Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Selai itu, Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan :
1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.



b. Bermunculan para Pakar Hukum Internasional
i. Hugo Grotius
Hukum Internasionalnya berlaku Hukum Alam yang telah terlepas dari pengaruh keagamaan dan kegerjaan. Banyak didasarkan pada praktek Negara dan perjanjian Negara sebagai Sumber Hukum Internasional.
ii. Fransisco Vittoria
Dalam bukunya Relectio de Indis, bahwa Negara dalam tingkah lakunya tidak boleh bertindak sesuka hati (Ius Intergentes)
iii. Fransisco Suarez
Menulis De Legibius ae deo Legislatore mengemukakan bahwa suatu Hukumatau akedah objektif yang harus dituruti oleh Negara-negara dalam hubungan antara mereka.
iv. Balthazar Ayala & Alberico Gentilis
Pemisahan antara etika agama dan hukum.
v. Christian Wovlf
Suatu negara meliputi Negara-negara
dunia
vi. Zouche, Bynkershoek, dan Von Martens
Receuil Des Traites (kumpulan perjanjian yang masih
merupakan suatu kumpulan yang berharga hingga sekarang)
c. Revolusi Perancis
Pergeseran kekuasaan pemerintahan dari tangan raja ke
tangan rakyat.
d. Konferensi Perdamaian jenewa (1864)
e. Konferensi Perdamaian Den Haag (1899)
f. Konferensi Perdamaian Den Haag (1907)
Melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen yang isinya:
§Negara sebagai kesatuan politik teritorial
§Konferensi Internasional berlaku universal
§Dibentuk mahkamah Internasional Arbitrase permanen
Setelah perjanjian perdamaian Den Haag 1907 (masa konsolidasi),
terjadi:
1. Perjanjian melarang perang untuk mencapai kepentingan
nasional (Briand Kellog Pact 1982, Paris)
2. Didirikan liga bangsa-bangsa 1919 (PBB 1945).
3. Sumber Hukum Internasional
4.1 Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

4.2 Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan
4.2.1 Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
4.2.1.a Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional

4.2.1.b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.

4.2.2 Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

4.2.2.a Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.

4.2.2.b Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.


4. Subjek & Objek H. Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5. Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6. Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
• Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
• Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
• Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.

5. Teori dasar mengikatnya H. Internasional
Teori-teori Dasar Berlakunya Hukum Internasional
Mengenai dasar berlakunya hukum internasional, terdapat dua aliran atau masab hukum yang menjadi kekuatan mengikat dan berlakunya hukum internasional, yaitu Aliran Hukum Alam dan Aliran Hukum Positif.
1. Aliran Hukum Alam (natural law)
Aliran ini menyatakan bahwa hukum itu berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionalnya. Hukum dipandang sebagai suatu yang bersifat universal dan abadi. Menurut para penganut aliran ini, hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Dengan kata lain hukum internasional adalah hukum alam yang diberlakukan kepada masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum internasional juga memiliki kekuatan mengikat sama halnya seperti dengan kekuatan mengikat daripada hukum alam.
Kelemahan dari teori ini adalah ketidakjelasan mengenai konsepsi dari hukum alam tersebut. Hal itu mengakibatkan isi dan substansi hukum alam menjadi sangat subjektif karena tergantung dari pendapat atau penafsiran dari pengikutnya masing-masing. Walaupun ada kelemahannya, akan tetapi teori ini juga memiliki peran besar sebagai landasan yang ideal bagi norma hukum pada umumnya. Aliran hukum alam memiliki 2 periodosasi yaitu pada abad pertengahan dengan memiliki ciri keagamaan / ketuhanan yang sangat kuat, dan pada masa setelah abad pertengahan dengan tanpa pengaruh ajaran keagamaan / ketuhanan. Tokoh pada aliran hukum alam antara lain Hugo Grotius dan Emmerich Vattel.
2. Aliran Hukum Positif
Aliran ini muncul karena adanya perubahan sikap dan cara berpikir dari masyarakat, orang-orang tidak lagi berorientasi pada hal-hal yang bersifat ideal dan abstrak (konsep hukum alam) dalam memecahkan masalah, melainkan berorientasi pada hal-hal yang bersifat nyata yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Perubahan cara berpikir atas hukum itulah yang menimbulkan aliran baru, yaitu aliran hukum positif.
Menurut aliran ini, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebabkan karena masyarakat itu sendiri yang menginginkan dan membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya. Jika dihubungkan dengan keberadaan hukum internasional, maka dalam aliran Hukum Positif terdapat dua teori atau aliran yaitu Teori Voluntaris dan Aliran Objektivis, kemudian terdapat teori-teori yang termasuk didalamnya yang menjadi kekuatan mengikatnya hukum internasional, antara lain :
A. Teori Voluntaris
Teori ini merupakan teori yang mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada kehengak negara. Teori ini dapat dibagi menjadi :
a. teori kehendak negara
George Jellineck menyatakan bahwa negara – negara sebagai suatu pribadi hukum yang memiliki kedaulatan bersedia tunduk pada hukum internasional karena negara-negara tersebut yang menghendakinya. Jadi, berdasarkan kehendaknya, negara-negara tersebut bebas untuk menyatakan diri terikat atau tidak pada hukum internasional. George Jellineck menempatkan kedaulatan negara dalam kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum internasional. Selain George Jellineck, tokoh lain yang menganut teori ini adalah Hegel dan Zorn.
b. teori kehendak bersama
Teori ini disebut juga Vereinbarungs-theorie, yang menyatakan bahwa jika negara–negara tunduk dan terikat pada hukum internasional, hal itu disebabkan karena terdapat kehendak bersama dari negara-negara. Jika suatu saat ada negara yang ingin menarik diri secara sepihak maka harus mendapat persetujuan bersama dari negara-negara lainnya. Hal tersebut juga merupakan manifestasi dari kehendak bersama negara-negara. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu menitikberatkan hukum internasional pada perjanjian-perjanjian internasional, padahal masih ada bentuk-bentuk hukum internasional lainnya yang berlaku dan mengikat terhadap negara-negara tanpa didahului dengan persetujuan dan kehendak bersama. Tokoh yang terkenal sebagai penganut teori ini adalah Triepel.
B. Aliran Objektivis
Teori ini dapat dikatakan berdasarkan pada suatu hukum atau norma. Negara-negara (masyarakat negara) tunduk pada hukum internasional karena menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang lebih dahulu ada, dan berlaku lepas dari kehendak negara. Teori yang termasuk dalam aliran ini adalah :
a. mashab Wina
Hans Kelsen sebagai pelopor teori ini menyatakan bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah bagian-bagian saja dari satu kesatuan hukum yang lebih besar yakni hukum pada umumnya. Berlaku dan mengikatnya hukum internasional karena adanya norma yang lebih tinggi daripadanya. Mengikatnya norma yang tinggi itu karena adanya norma atau hukum yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga sampai pada puncak yang paling tinggi, yang harus diterima sebagai hipotesa awal yang tidak dapat diterangkan secara hukum, yaitu disebut norma dasar atau Grundnorm.
Kelemahan dari teori ini adalah ketidakmampuan untuk menjelaskan alasan dari Grundnorm yang dikatakan sebagai hukum yang paling tinggi dan sebagai norma dasar, padahal itu masih merupakan sebuah hipotesa awal yang bersifat abstrak.
b. mashab Perancis
Disebut juga mashab sosiologis. Teori yang berdasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan Fakta-fakta Kemasyarakatan.
Menurut Mashab Perancis ini, berlaku dan mengikatnya hukum internasional dikembalikan pada kenyataan sosial yaitu kebutuhan adanya hukum untuk terciptanya hidup teratur dan dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat. Tokoh pada teori ini adalah Fauchile, Scelle dan Duguit.

6. Bentuk Perwujudan H. Internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Hukum Internasional yang berlaku umum. Berlaku secara universal untuk semua negara yang dibuat oleh PBB, contohnya: Piagam PBB, Konvensi Hukum Laut 1982, Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.

Selasa, 24 Agustus 2010

farmakologi

1. MESSANAE FLOS (Bunga Nagasari)

• NAMA SINONIM : Mesua ferrea L, Palaquium rostratum, Calophyllum nagassarium Burm.f., Mesua coromandelina Wight, M. nagassarium (Burm.f.) Kosterm., M. pedunculata Wight, M. roxburghii Wight, M. sclerophylla Thw., M. speciosa Choisy.

• GAMBAR :


• TANAMAN ASAL : India

• KELUARGA : Sapotaceae , Guttiferae


• ZAT BERKHASIAT UTAMA/ ISI : Biji nagasari mengandung 12,8% protein

• NAMA DAERAH : Jawa dan Bali, di Pulau Sumatra, Kalimantan, Kepulauan Sunda Kecil, Sulawesi dan Maluku.


• PENGGUNAAAN : Anti diare, aromatik, ekspektoran, gangguan jiwa, haid, pendarahan lambung dan keputihan.. Minyak biji untuk lampu, obat koreng, encok, kulit menggerisil, biji untuk eksim, urat darah membesar, benangsasi untuk sakit panas, biji nagasari mengandung 12,8% protein, sehingga dapat digunakan untuk menggantikan hingga 10% kebutuhan jagung dalam industri pakan ternak.
• PENYIMPANAN DAN VIABILITAS :
Benih bersifat rekalsitran, sehingga disarankan penaburan sesegera mungkin. Benih yang segera dikecambahkan, viabilitasnya bisa mencapai 75-90% dalam waktu 11-24 hari. Viabilitas benih turun secara cepat dalam jangka waktu penyimpanan 2-3 bulan. Penyimpanan benih dapat dilakukan dengan menggunakan kantong polietilen berpori yang disimpan pada suhu C, dapat bertahan selama 4 bulan dengan daya berkecambah 27%.5

• BAGIAN YANG DIGUNAKAN : Mulai akar, daun, bunga sampai kulit dan kayu dimanfaatkan untuk obat dan azimat penangkal bahaya.
• KETERANGAN : Pohon yang besar dengan ketinggian hingga 30 m, dan diameter mencapai 120 cm. Batangnya lurus, bulat torak dengan banir tipis, lebar. Kayunya coklat kemerahan, mengkilat, berurat indah dan ringan. Buahnya hijau memanjang dan berisi biji yang memanjang pula. Pohon Nagasari banyak tumbuh di hutan tropika di dataran rendah sampai ketinggian 1500 m dpl. Seringkali tumbuhan ini didapati tumbuh di hutan-hutan yang berawa. Perkembangbiakan pohon ini dengan menggunakan biji, stek.

• RESEP :
Biji nagasari bisa untuk obat luar. Setelah dikupas, biji ditumbuk halus, kemudian dicampur minyak kelapa atau wijen yang dipanasi. Oleskan pada luka, bengkak atau eksim menahun.
Biji nagasari juga bisa dipakai menyembuhkan luka dalam. Caranya, ambil 3-5 nagasari, pecah dan tumbuk lalu taruh dalam gelas berikut kulitnya, seduh dengan air matang. Diamkan sekitar 5 menit, setelah dingin bisa diminum. Ampasnya jangan dibuang, sebab bisa diseduh lagi setelah 5 jam. Air ini bisa mengobati haid, pendarahan lambung dan keputihan.




















2. PYRETHRI FLOS (Bunga Piretri/ Bunga Krisan)

• NAMA SINONIM : Chrysanthemum indicum L, Pyrethrum indicum Cass, Chrysanthemum morifolium.
• GAMBAR :

• TANAMAN ASAL : Bunga asli dari kawasan Asia Timur, seperti Korea, Jepang dan China Utar, tapi saat ini lebih banyak ditanam di negara eropa dan amerika.

• KELUARGA : Asteraceae Asteraceae

• ZAT BERKHASIAT UTAMA/ISI : Pigmen karakteristik spesies krisan, minyak trigliserida, terpenoid, dan karotenoid. Daun dan bunga krisan mengandung saponin, di samping itu daunnya mengandung alkaloida dan tanin, sedang bunganya juga mengandung minyak atsiri.

• NAMA DAERAH : Bangka Belitung


• PENGGUNAAN : Penurun panas, antiradang, penenang.
Ekstrak tanaman krisan (batang dan bunga) telah terbukti memiliki berbagai sifat obat yang berpotensi, termasuk anti- HIV-1 , antibakteri dan antimycotic. Pyrethrum Ekstrak (memberikan konsentrasi 0,17-0,33 persen) bila dikombinasikan dengan butoxide piperonyl (2 sampai 4 persen), dalam bentuk dosis nonaerosol, adalah pediculicide aman dan efektif bahan aktif untuk pengobatan kepala, kemaluan (kepiting), dan kutu badan. Pyrethrum Ekstrak insektisida ester asam chrysanthemic (Pyrethrins I: jasmolin I, cinerin I, dan piretrin I) dan tiga erat terkait ester dari asam pyrethric (Pyrethrins II: jasmolin II, cinerin II, dan piretrin II). Mengandung tidak kurang dari 90,0 persen dan tidak lebih dari 110,0 persen dari jumlah berlabel dari pyrethrins (jumlah Pyrethrins I dan II Pyrethrins). Rasio Pyrethrins I Pyrethrins II di Ekstrak tidak kurang dari 0,8 dan tidak lebih dari 2.8.
Krisan jenis Chrysanthemum morifolium or Chrysanthemum indicum, yang warna putih atau kuning bisa dijadikan teh krisan ato Chrysanthemum Tea.
Khasiatnya untuk menyembuhkan influenza, jerawat dan mengobati panas dalam dan sakit tenggorokan. Bole juga untuk obat demam, mata panas dan berair, pusing-pusing serta untuk membersihkan liver.

• BAGIAN YANG DIGUNAKAN : Kelopak(daun).

• KETERANGAN :
Habitus: Terna, tinggi 0,5-1 m.
Batang: Tegak, bulat, sedikit bercabang, permukaan kasar, berstruktur lunak, dan berwarna hijau. Namun demikian, bila batang dibiarkan terus tumbuh, maka batang pun akan menjadi keras berkayu dan warnanya menjadi hijau kecokelat-cokelatan.
Daun: Tunggal, berselang-seling, lonjong, ujung runcing, pangkal membulat, tepi bertoreh dan tampak bercelah dan bergerigi, panjang 7-13 cm, lebar 3-6 cm pertulangan menyirip, tebal, permukaan kasar, hijau.
Bunga: Majemuk, bentuk cawan, di ketiak daun atau di ujung batang, garis tengah 3-5 cm, kelopak bentuk cawan, ujung runcing, hijau, benang sari dan putik halus, berkumpul di tengah bunga, mahkota lonjong, lepas, panjang 3-8 mm, kuning.
Buah: Lonjong, kecil, ditutupi selaput buah, masih muda putih setelah tua hitam.
Biji: Lonjong, kecil, hitam.
Akar: Tunggang, putih.

• RESEP : Minuman dari bunga krisan (chrysanthemum) memiliki cita rasa manis dan wangi. Biasanya bunga krisan dipadukan dengan teh. Teh yang mengandung bunga krisan membantu melindung organ hati dan menetralkan racun dalam tubuh. Secara tidak langsung hal ini membantu mencegah rasa mual dan muntah.
Untuk membantu mengatasi infeksi saluran pernafasan akut : 10 gram bunga krisan kering + 10 gram meniran + 10 gram daun mint segar + 7 gram kulit buah kering jeruk mandarin, direbus dengan 400 cc air hingga mendidih, disaring, tambahkan madu dan air perasan jeruk lemon secukupnya, diminum 2 kali sehari.
Untuk mengatasi flu/influenza : 10 gram bunga krisan+5 gram daun mentha/mint, direbus dengan 300 cc air hingga mendidih, disaring, airnya diminum hangat-hangat.
Catatan : untuk perebusan gunakan periuk tanah atau panci enamel.
Bunga krisan berkhasiat sebagai obat sakit bengkak pada mata dan untuk obat luka.
Untuk obat bengkak mata dipakai + 10 gram bunga krisan, dicuci dan direbus dengan 3 gelas air sampai mendidih lalu dinginkan sampai hangat-hangat kuku. Air hasil rebusan digunakan untuk merendam atau mengkompres mata yang sakit

Untuk Hipertensi
Siapkan sekitar 15 - 20 gram daun tapak dara kering dan 10 gram bunga krisan. Rebus keduanya dalam 2 setengah gelas air sampai mendidih. Setelah dingin, saring, lalu minum. Biasanya diminum menjelang tidur.

MAGNET

Aku ternyata bukan menara
Meski ada sifatku seperti menara
yang mempunyai daya tarik untuk dihampiri
oleh siapapun tanpa terkecuali
dan penuh rasa ingin tau
Kemudian orang datang kembali untuk menghampiri
tanpa bosan untuk terus datang kembali

Namun, aku sesungguhnya bukan menara
Aku adalah seperti magnet
yang mempunyai daya tarik bagi magnet lainnya
Sayangnya aku punya dua bagian
kutub positif dan kutub negatif
sehingga hanya orang tertentu dan
pada saat tertentu orang lain
begitu dekat denganku dan
susah untuk berpisah

Aku adalah magnet
yang mempunyai kutub negatif
yang pasti tolak menolak
dengan kutub negatif lain
Aku tak bisa dekat
pada orang yang berkepribadian sama denganku
karena aku keras dan tak ingin
orang menyamai diriku
Tapi jika kutub ngatifku berjumpa
dengan kutub positif orang lain
aku akan tarik menarik dan saling mendekat
Karena yang ku butuh
bukan orang yang sama denganku
Tetapi berbeda dariku
agar aku dan dia saling mendekati
dan tarik menarik

Namun, saat orang iri pada kami,
Kami bisa dipisahkan dengan cara
meskipun susah dan perlu usaha
Kami akhirnya berpisah lagi
dalam jarak dan tak bisa saling tarik menarik lagi

Keadaan dan sesuatu membuat kita jauh
Meski aku tau kita saling merindu
dan memendam rasa
Kita tak bisa berbuat apa-apa
dengan situasi ini
Kita hanya bisa pasrah
dan tergantung pada keadaan
Menunggu keadaan, sesuatu, situasi
dengan sendirinya akan mendekatkan kita

Tetaplah menunggu . .
Sisakan sebagian hatimu untukku
agar aku bisa mendekat
dan tarik-menarik lagi padamu
suatu saat nanti. .

yang manakah saya??

Karakteristik orang dengan konsep diri positif(D. E. Hamachek) :
1. Memiliki keyakinan terhadap pendapat dan sikapnya, serta bersedia mempertahankannya, tetapi juga terbuka untuk mengubahnya jika ternyata hal itu keliru.
2. Mampu bertindak benar.
3. Memiliki keyakinan dan kemampuan untuk mengatasi masalah walaupun kenyataannya bisa saja tidak berhasil setelah dicoba.
4. Merasa setara dengan orang lain meski berbeda kemampuan; tidak membanggakan diri atau menganggap diri lebih rendah.
5. Sanggup menerima dirinya dan merasa berguna bagi orang lain, paling tidak bagi sahabat dan orang-orang yang dekat dengannya.
6. Menerima pujian secara wajar, tidak berlebihan ataupun terlampau membanggakan apa yang sudah diraih.
7. Cenderung menolak usaha orang lain untuk mengontrol atau mendominasi dirinya.
8. Sanggup mengakui pada orang lain tentang berbagai perasaan yang ada dalam dirinya menyangkut hal-hal yang positif maupun negatif. Dengan kata lain, tidak malu mengakui adanya hal-hal yang kurang pada dirinya.
9. Menikmati hidupnya.
10. Peka terhadap kebutuhan orang lain.
Tambahan :
11. Selalu bersyukur atas segala apa yang dimiliki dan kejadian yang dilewati meskipun hal itu membuat diri sedih.


Karakteristik orang dengan konsep diri negatif(William D. Brooks & Phillip Emert) :
1. Peka terhadap kritik(mudah tersinggung).
2. Responsif terhadap pujian(berlebihan menanggapi pujian).
3. Hiperkritis, artinya mau mengkritik orang lain, tetapi tidak mau dikritik.
4. Pesimis dan cenderung menghindari kompetisi sehat.
Tambahan :
5. Memulai penyesalan dengan bertanya ”Mengapa?” atau ”Kenapa?”.
6. Rendah diri dan akhirnya menutupi diri pada orang lain.
7. Iri terhadap orang yang sukses, terlebih mencapai kesuksesannya dengan ketidakjujuran.


So, udah tau kan kita tergolong yang mana?
Kalau mau bertekad berubah dari diri sendiri, tapi bingung mulai dari mana, ayo kita mulai tanamkan di diri kita sendiri dan kita berlatih untuk seutuhnya menjadi pribadi yang berkarakter dengan konsep diri positif.
Mau kan?!
Yuk lakukan bersama-sama!!
Ajak teman-teman yang lain juga ya!
Tunjukan bahwa kita peduli pada sesama..

GOOD LUCK ! !
God always bless our forever. . Pasti!!

Jumat, 25 Juni 2010

Alat Musik

Alat musik merupakan suatu instrumen yang dibuat atau dimodifikasi untuk tujuan menghasilkan musik. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang memproduksi suara, dan dengan cara tertentu bisa diatur oleh musisi, dapat disebut sebagai alat musik. Walaupun demikian, istilah ini umumnya diperuntukkan bagi alat yang khusus ditujukan untuk musik. Bidang ilmu yang mempelajari alat musik disebut organologi.

Seni musik: seni menata bunyi menjadi suatu harmoni yang indah di di dengar.
Musik di Indonesia sangat beragam, hal ini dikarenakan suku-suku di Indonesia yang bermacam-macam, sehingga boleh dikatakan seluruh 17.508 pulaunya memiliki budaya dan seninya sendiri.

Indonesia memiliki ribuan jenis musik, terkadang diikuti dengan tarian dan pentas. Musik tradisional yang paling banyak digemari adalah gamelan dan keroncong, sementara musik modern adalah pop dan dangdut. Musik merupakan bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda-beda berdasarkan sejarah, lokasi, budaya dan selera seseorang. Definisi sejati tentang musik juga bermacam-macam:
• Bunyi/kesan terhadap sesuatu yang ditangkap oleh indera pendengar
• Suatu karya seni dengan segenap unsur pokok dan pendukungnya.
• Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai musik
Beberapa orang menganggap musik tidak berwujud sama sekali.Musik menurut Aristoteles mempunyai kemampuan mendamaikan hati yang gundah, mempunyai terapi rekreatif dan menumbuhkan jiwa patriotisma.
Teori musik merupakan cabang ilmu yang menjelaskan unsur-unsur musik. Cabang ilmu ini mencakup pengembangan dan penerapan metode untuk menganalisis maupun menggubah musik, dan keterkaitan antara notasi musik dan pembawaan musik.Hal-hal yang dipelajari dalam teori musik mencakup misalnya suara, nada, notasi, ritme, melodi, Kontrapun Musik, harmoni, Bentuk Musik, Teori Mencipta Lagu, dlsb.
sumber: www.wikipedia.org






Jenis-Jenis Instrumen Musik Berdasarkan Sumber Bunyinya

• idiofon adalah alat musik yang sumber bunyinya berasal dari bahan dasarnya atau dari getaran tubuh instrumen itu.. Contoh: kolintang, bongo, kabasa, angklung, gong. saron, gender, kastanyet, bonan, dll
Instrumen musik kelompok ini adalah jenis instrumen musik yang sumber bunyinya berasal dari 'badan' alat musik itu sendiri dan oleh para ahli musik digolongkan sebagai alat musik yang tertua jika dibandingkan dengan jenis yang lain (Ferdinandus, 1999). Beberapa di antara instrumen musik jenis ini yang dapat dijumpai dalam sumber-sumber tertulis (prasasti dan kitab sastra) adalah: tuwung, kangsi, rigang, curing, rojeh, brikuk, bungkuk, kamanak, gambang, calung, salunding, barung, ganding, gong.

- Kolintang


Asal-usul
Kolintang adalah alat musik khas daerah Sulawesi Utara. Kolintang berasal dari Minahasa. Ia dibuat dari kayu lokal yang ringan namun kuat seperti telur, bandaran, wenang, kakinik yang mempunyai konstruksi fiber paralel.
Nama kolintang berasal dari suaranya: tong (nada rendah), ting (nada tinggi) dan tang (nada biasa). kolintang sebenarnya mempunyai kompilasi nada lebih beragam. Sebuah alat kolintang mempunyai 14 - 21 bilah kayu yang panjangnya mencapai 30 sampai 100 sentimeter per set. Kolintang termasuk instrumen tradisional khas suku Minahasa di Sulawesi Utara. Tersusun dari kayu lokal, seperti kayu telur, bandaran, wenang, kakinik atau sejenisnya (jenis kayu yang agak ringan tapi cukup padat dan serat kayunya tersusun sedemikian rupa membentuk garis-garis sejajar).

- Angklung



Asal-usul
Angklung adalah alat musik tradisional Indonesia yang berasal dari Tanah Sunda
Angklung adalah alat musik tradisional Indonesia, terbuat dari bambu,
yang dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog.
Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung dan calung. Adapun jenis bambu yang biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung dan calung mirip sama; tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan (batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.
Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh subur.
Dikenal oleh masyarakat sunda sejak masa kerajaan Sunda, di antaranya sebagai penggugah semangat dalam pertempuran. Fungsi angklung sebagai pemompa semangat rakyat masih terus terasa sampai pada masa penjajahan, itu sebabnya pemerintah Hindia Belanda sempat melarang masyarakat menggunakan angklung, pelarangan itu sempat membuat popularitas angklung menurun dan hanya di mainkan oleh anak- anak pada waktu itu.

-Gong



Asal-usul
Di sebuah kampung yang ada di daerah Kabupaten Cianjur bagian selatan, tepatnya Kampung Rawa Salak, Desa Purabaya, Kecamatan Agrabinta, ada satu jenis kesenian tradisional yang hampir punah. Kesenian itu bernama goong renteng. Nama tersebut sangat erat kaitannya dengan alat musik yang digunakan, yaitu goong (gong). Alat musik yang bentuknya serupa dengan gong pada umumnya, tetapi ukurannya lebih kecil ini berjumlah 6 buah dan direnteng (disusun secara horisontal ke samping). Oleh karena itu, kesenian tersebut dinamakan goong renteng. Kapan dan darimana kesenian ini berasal sulit diketahui secara pasti. Namun demikian, berdasarkan penuturan masyarakat setempat, khususnya para orang tua, konon di masa lalu balatentara (pasukan) Mataram --dalam perjalanannya dari Batavia (Jakarta) ke Kotagede (Yogyakarta)-- singgah di daerah Cianjur. Bahkan, banyak diantaranya yang kemudian menetap di Kadupandak (Cianjur-Selatan). Di daerah tersebut mereka mengembangkan kesenian yang kemudian disebut sebagai “goong renteng”.

• Aerofon, adalah alat musik yang sumber bunyinya berasal dari hembusan udara pada rongga atau bersumber dari getaran udara dalam tabung. Contoh: suling, terompet, harmonika, trombone, recorder, pianika, sexophone, flute, trompet, trombon
Jenis instrument yang termasuk kelompok ini adalah gamelan yang sumber bunyinya adalah udara yang ditiup. Pada ansambel gamelan Jawa sekarang ini seruling merupakan kelengkapan dalam gamelan klenengan atau uyon-uyon. Dalam kitab Natya Sastra seruling (suling) disebut dengan istilah 'vamsa' yang artinya 'bambu' dan dibunyikan bersama-sama dengan ‘vino’ (wina). Bukti piktorial keberadaan suling pada masa Jawa kuno dapat dilihat pada relief di Candi Borobudur pada relief Karmawibhangga, relief Jataka, dan Lalitawistara. Selain itu terdapat juga pada relief di Candi Jago dan Candi Panataran.

-Suling


Asal - usul
Alat musik ini merupakan perkembangan dari siulan.Cara penggunaannya yaitu dengan meniup salah satu lubang yang terdapat di sisi alat tersebut. Alat ini berasal dari Bali.








-Terompet


Asal - usul

Terompet adalah alat musik tiup logam. Terletak pada jajaran tertinggi di antara tuba, eufonium, trombon, sousafon, French horn, dan Bariton. Terompet di-pitch di Bb.
Terompet hanya memiliki tiga tombol, dan pemain trompet harus menyesuaikan embouchure untuk mendapatkan nada yang berbeda.

Jenis yang paling umum adalah trompet Bb, tapi trompet C, D, Eb, E, F, G dan A juga dapat ditemukan. Trompet C paling umum dipakai dalam orkestra Amerika, dengan bentuknya yang lebih kecil memberikan suara yang lebih cerah, dan hidup dibandingkan dengan trompet Bb.

-Harmonika

Harmonika adalah sebuah alat musik yang paling mudah dimainkan. Hanya tinggal meniup dan menghisapnya harmonika akan mengeluarkan suara yang cukup bagus. Harmonika berasal dari alat musik tradisional China yang bernama 'Sheng' yang telah digunakan kira-kira 5000 tahun yang lalu sejak kekaisaran Nyu-kwa.
Harmonika modern ditemukan pada tahun 1821 oleh Christian Friedrich Buschmann. Sebuah instrumen musik tiup sederhana yang terdiri dari plat-plat getar dari logam yang disusun secara horozontal dengan desain yang kurang baik dan hanya menyediakan nada tiup kromatis. Desain awal dari Buschmann akhirnya banyak ditiru dan dimodifikasi menjadi lebih baik. Salah satu contohnya adalah harmonika buatan Richter yang merupakan desain awal dari sebuah harmonika modern.

Pada tahun 1826 ia mengembangkan variasi harmonika dengan 10 lubang tetap dan 20 pelat getar dengan pemisahan fungsi pelat yang ditiup dan yang dihisap. Pada akhirnya, nada yang dibuat oleh Richter disebut sebagai nada diatonis dan merupakan nada standard harmonika.

Bisnis instrumen Harmonika dimulai pada tahun 1857 saat pengrajin jam Jerman bernama Matthias Hohner memutuskan untuk menjadi produsen harmonika. Dengan bantuan dari keluarganya, ia dapat memproduksi 650 harmonika tahun itu. Hohner memperkenalkan harmonika ke Amerika Utara pada 1862 sebuah langkah yang membawa pabrikan Hohner menjadi produsen nomor satu utnuk harmonika. Pada 1887 Hohner telah memproduksi lebih dari 1 juta harmonika per tahunnya.

• Chordofon, adalah alat musik yang sumber bunyinya berasal dari dawai. Contoh: bass, gitar, biola, gitar, sitar, piano, kecapi.
a.Di petik: gitar, mandolin. Harpa, kecapi, dll
b.Di gesek: biola, violin, rebab, sasando, cello, dll
Kelompok alat musik ini menghasilkan sumber suaranya dari dawai atau senar. Tidak ada satu pun yang ditemukan atau dicatat Kunst dari Nieuw Guinea kecuali tiga macam dari Papua New Guinea zaman kolonial. Gitar ukulele, kontra bas, dan gitar empat senar berbadan besar buatan sendiri dan dimainkan di daerah pedesaan di Nieuw Guinea memang tergolong pada instrumen kordofon. Tapi instrumen ini tidak disebut Kunst karena adalah produk yang dipengaruhi kebudayaan Barat, bukan “asli” Papua.


-Sitar

Asal – usul
Sitar (Urdu/Persia: سهتار /Sītār) adalah salah satu jenis alat musik yang berasal dari Asia Selatan. Alat musik klasik Hindustan yang menggunakan dawai/senar. Alat musik ini menggunakan dawai simpatetik bersama dengan dawai biasa dan ruang resonansi menggunakan gourd (sejenis buah-buahan yang dikeringkan dan berongga di dalamnya) sehingga menghasilkan suara yang unik. Sitar merupakan alat musik yang sering digunakan dalam seni musik klasik hindustan sejak Zaman Pertengahan.






-Piano









Asal – usul
Piano adalah alat musik yang dimainkan dengan jari-jemari tangan. Pemain piano disebut pianis. Pada saat awal-awal diciptakan, suara piano tidak sekeras piano abad XX-an, seperti piano yang dibuat oleh Bartolomeo Cristofori (1655 – 1731) buatan 1720. Pasalnya, tegangan senar piano kala itu tidak sekuat sekarang. Kini piano itu dipajang di Metropolitan Museum of Art di New York.

Meskipun siapa penemu pertama piano, yang awalnya dijuluki gravecembalo col piano e forte (harpsichord dengan papan tuts lembut dan bersuara keras), masih menjadi perdebatan, banyak orang mengakui, Bartolomeo Cristofori sebagai penciptanya. Piano juga bukan alat musik pertama yang menggunakan papan tuts dan bekerja dengan dipukul. Alat musik berprinsip kerja mirip piano telah ada sejak 1440.

Pada pertengahan abad XVII piano dibuat dengan beberapa bentuk. Awalnya, ada yang dibuat mirip desain harpsichord, dengan dawai menjulang. Piano menjadi lebih rendah setelah John Isaac Hawkins memodifikasi letaknya menjadi sejajar lantai. Lalu, dengan munculnya tuntutan instrumen musik lebih ringan, tidak mahal, dan dengan sentuhan lebih ringan, para pembuat piano Jerman menjawabnya dengan piano persegi. Sampai 1860 piano persegi ini mendominasi penggunaan piano di rumah.

Rangka untuk senar piano pertama menggunakan rangka kayu dan hanya dapat menahan tegangan ringan dari senar. Akibatnya, ketika pada abad XIX dibangun gedung-gedung konser berukuran besar, suara piano tadi kurang memadai. Maka, mulailah dibuat piano dengan rangka besi. Sekitar tahun 1800 Joseph Smith dari Inggris membuat suatu piano dengan rangka logam seluruhnya. Piano hasil inovasinya mampu menahan tegangan
senar sangat kuat, sehingga suara yang dihasilkan pun lebih keras. Sekitar 1820, banyak pembuat menggunakan potongan logam untuk bagian piano lainnya. Pada 1822, Erard bersaudara mematenkan double escapement action, yang merupakan temuan tersohor dari yang pernah ada berkaitan dengan cara kerja piano.

Dalam perkembangannya, sebelum memiliki 88 tuts seperti sekarang, piano memiliki lima oktaf dan 62 tuts. Ia juga dilengkapi dengan pedal. Semula pedal itu digerakkan dengan lutut. Namun, kemudian pedal kaki yang diperkenalkan di Inggris menjadi populer hingga sekarang.

Sejumlah pengembangan berlanjut pada abad XIX dan XX. Tegangan senar, yangg semula ditetapkan 16 ton pada tahun 1862, bertambah menjadi 30 ton pada piano modern. Hasilnya adalah sebuah piano dengan kemampuan menghasilkan nada yang tidak pernah dibayangkan Frederic Chopin, Ludwig van Beethoven, dan bahkan Franz Liszt.
Sebuah perkembangan nyata di abad XX (berawal di tahun 1930-an) adalah kehadiran piano elektronik (atau piano listrik), yang didasarkan pada teknologi elektroakustik atau metode digital. Nada suaranya terdengar melalui sebuah amplifier dan loudspeaker.
Dari sisi mutu suara, piano elektronik nyaris tak ada bedanya dengan piano biasa.

Perbedaan terletak pada berbagai fitur yang melengkapinya. Fitur itu tentu tidak ada sama sekali dalam piano biasa. Misalnya, bisa dihubungkan dengan perangkat MIDI, komputer, alat rekam; memiliki pengatur volume, tusuk konkontak untuk pendengar kepala; dan sebagainya.


-BIOLA



Asal – usul
Asal muasal alat instrument ini dari dataran spanyol-mauris di abad 8. Kemudian berkembang di abad 16 dengan alat musik yang dinamakan Rebec (sekarang digunakan di Arab, di Indonesia Rebab – alat musik gesek dengan 2-3 senar) dan Fidel (alat musik gesek dengan 5 sampai 7 senar).
Alat musik gesek Biola pertama kali diperkenalkan di Itali, kotaTurin pada tahun 1523. Bentuk biola tersebut dipajang dalam bentuk patung atau skulptur “malaikat kecil bermain biola” di sebuah gereja di Vercelli. Biola pertama itu terdiri dari 3 senar.
Sejak tahun 1540 biola mempunyai 4 senar dengan bentuk yang tidak terlalu berbeda dengan biola sekarang. Dan sejak tahun 1950 menjadi semakin banyak dan digunakan untuk pertunjukkan “Musik jaman Barok” (Alte Musik), yang suaranya disesuaikan dengan jaman abad 17 dan 18.
Berjalannya dengan waktu bentuk biola mengalami beberapa perubahan dengan alasan untuk mengembangkan kualitas suaranya. Bentuk biola di abad 19 mempunyai leher biola dan senar yg lebih panjang,punya balkon bass yg lebih kuat, sehingga membuat suaranya lebih kuat dan lebih indah. Selain itu Bow biola juga mengalami perubahan bentuk menjadi lebih lurus, tidak terlalu bengkok seperti bow jaman barok. Fungsinya yaitu mempertinggi volume sehingga bisa bermain keras di ruang Aula yang besar. Memang pembuat biola yang paling terkenal dan yang menjadi patokan pembuat2 biola yang lain adalah Stradivarius. Tapi ia dan pembuat biola lainnya juga mengikuti perubahan bentuk biola tersebut berdasarkan alasan yang sangat mempengaruhi utk perkembangan suara biola. Pengaruh tersebut berasal dari Perancis, yaitu Jean Baptiste Vuillaume.



-GITAR


Asal - Usul
Sejarah gitar dipercaya dimulai di wilayah Timur Dekat. Di antara puing-puing yang di temukan di Babilonia, yang paling relevan adalah gitar yang dibuat pada 1900-1800 SM. Dari masa itu, hingga tahun 1650, gitar mengalami evolusi yang begitu rumit dan beraneka ragam. Begitu banyak jenis dan masing-masing memiliki nama yang berbeda.
Beberapa kalangan berpendapat lain, menganggap gitar justru berasal dari negara Spanyol karena alat musik gitar mirip sama alat musik Spanyol yang bernama Vihuela yang beredar pada awal abad ke-16. Alat baru ini (gitar) mempunyai cara pembuatan yang sama dengan alat musik ukulele. Gitar pertama kali yang dibuat sebenarnya berukuran sangat kecil dan juga hanya memiliki empat dawai, seperti ukulele.
Pada masa klasik banyak terdapat publikasi yang dilakukan oleh para pembuat lagu dan juga para pemusik. Seperti Fernando Sor, Mauro Guiliani, Matteo Carcassi, Fernando Caulli, dan masih banyak para pencipta yang mengembangakan metode bermain gitar yang akhirnya menjadi permainan yang umum dan dapat diterima.
Four Course Guitar memiliki 4 pasang senar, body berbentuk gitar dan soundboard yang rata, bridge dari lute dan bagian belakang dibuat setengah melengkung tetapi tidak terlalu membentuk bulatan. Instrumen ini berukuran seperti gitar anak-anak.
Five Course Guitar muncul sekitar tahun 1490 dan mirip dengan four course guitar dengan tambahan satu pasang senar bass. Instrumen ini dinamakan juga English Guitar..
Masih banyak jenis gitar lainnya yang terus berkembang. Gitar seperti yang kita kenal sekarang, yaitu bersenam enam, baru muncul sekitar tahun 1750. Dan selama sekitar 90 tahun berikutnya (hingga tahun 1840), gitar senar enam ini cukup pesat berkembang di Spanyol.
Masuknya Gitar di Indonesia
Penjajahan, selain menyisakan catatan kepedihan, juga seni. Salah satunya adalah dibawanya gitar oleh orang-orang Purtugis di sekitar abad ke-17.
Pada waktu itu sejumlah tawanan asal Portugis di Malaka dimukimkan oleh Belanda di kawasan berawa-rawa di Jakarta Utara, di sebuah kampung Tugu. Agar mereka tidak bosan, mereka menghibur diri dengan bermain musik. Nah, musik yang mereka gunakan saat itu adalah gitar. Konon, dari hasil pengenalan rakyat terhadap alat musik itu, lahirlah beberapa alat musik petik yang dimainkan untuk mengiringi lagu-lagu keroncong.
• Membranofon, adalah alat musik yang sumber bunyinya dari selaput atau membran. contoh : tifa, drum, kendang, tam-tam, rebana , konga, rebana, timpani, bongo.
Kelompok membranofon adalah instrumen garnelan, yang suber bunyi ada pada selaput kulit atau bahan lainnya. Di dalam gamelan Jawa kelompok ini adalah jenis kendang. Dalam beberapa prasasti diperoleh bukti bahwa instrumen kelompok membranofon telah populer di Jawa sejak pertengahan abad ke-9 Masehi dengan nama: padahi, pataha (padaha), murawa atau muraba, mrdangga, mrdala, muraja, panawa, kahala, damaru, kendang.


-Drum

Drum adalah kelompok alat musik perkusi yang terdiri dari kulit yang direntangkan dan dipukul oleh tangan atau sebuah batang. Kadang selain kulit juga digunakan bahan lain, misalnya plastik. Drum terdapat di seluruh dunia dan memiliki banyak jenis, misalnya kendang, timpani, Bodhrán, Ashiko, snare drum, bass drum, tom-tom, dan lain-lain.
Dalam musik pop, rock, dan jazz, "drums" biasanya mengacu kepada drum kit atau drum set, yaitu sekelompok drum yang biasanya terdiri dari snare drum, tom-tom, bass drum, cymbal, hi-hat, dan kadang ditambah berbagai alat musik drum listrik. Orang yang memainkan drum set disebut "drummer".

-Rebana

Asal - Usul
Penyebaran jenis kesenian tersebut merata dari pusat kota hingga ke pinggiran. Jenis musik khas Betawi pun seabreg. Salah satunya Rebana yang juga bervariasi. Ada Rebana Biang, Rebana Burdah, Rebana Maukhid, Rebana Selain itu ada jenis rebana lainnya seperti Rebana Jati, Rebana Rakep, Rebana Gedak, dan banyak lagi nama Rebana-rebana lainnya menurut istilah dan fungsinya bagi masyarakat Betawi tempo dulu menjadi kegembiraan dan kebanggaan. Rebana Jati – untuk upacara-upacara, Rebana Rakep – untuk mengarak/mengiringi pengantin, Rebana Gedak – mempergunakan pantun Indonesia. Diluar Betawi pun didapati Rebana. Perkembang pesat di pesisir pantai Utara. Semisal di kawasan Sunan Gunungjati Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang,Pekalongan, Batang, Kendal hingga Semarang. Di kota-kota tersebut dijumpai ragam Rebana yang disebut Terbang Kentrung karena bila ditabuh menimbulkan bunyi : drung dung drung…. Drung dung drung…… di tindih nyanyian puji-pujian terhadap Nabi Muhamad, dan jelas bernuansa Islami. Juga Terbang Kenjring yang bunyinya tong tang tong jring, tong jring tong jring …… Biasanya adat menabuh terbang kendrung mau pun Genjring di kawasan pantai Utara untuk menyemarakkan hajatan, mengarak pengantin dan acara khitanan atau keramaian lainnya pada upacara Mauludan. Musik Rebana juga berkembang jauh diluar Jawa, diseantero Nusantara. Antara lain di Jambi, Palembang, Riau, Sumatera Barat, dll. Agaknya Rebana atau apapun nama dan istilahnya banyak dijumpai di tengah komunitas masyarakat pemeluk Islam. Konon dalam sejarah pengembangnnya, musik Rebana berasal dari Timur Tengah atau jazirah padang pasir Arabia. Di Mesir dan Iran, Rebana berbentuk gendang dan seruling untuk mengiringi tari perut. Seni musik Rebana masuk kawasan nusantara dibawa atau diperkenalkan oleh para pedagang Arab yang tinggal di sepanjang pesisir pantai Indonesia. Dari sanalah Rebana berkembang hinggaKasidah, Rebana Dor, Rebana Hadroh, Rebana Maulid, Rebana Ketimpring, dll.

-Gendang




Asal - Usul
Gendang adalah instrumen dalam gamelan Jawa Tengah yang salah satu fungsi utamanya mengatur irama. Instrument ini dibunyikan dengan tangan, tanpa alat bantu.Jenis kendang yang kecil disebut ketipung, yang menengah disebut kendang ciblon/kebar. Pasangan ketipung ada satu lagi bernama kendang gedhe biasa disebut kendang kalih. Kendang kalih dimainkan pada lagu atau gendhing yang berkarakter halus seperti ketawang, gendhing kethuk kalih, dan ladrang irama dadi. Bisa juga dimainkan cepat pada pembukaan lagu jenis lancaran ,ladrang irama tanggung. Untuk wayangan ada satu lagi kendhang yang khas yaitu kendhang kosek.Gendang kebanyakan dimainkan oleh para pemain gamelan profesional, yang sudah lama menyelami budaya Jawa. Kendang kebanyakan di mainkan sesuai naluri pengendang, sehingga bila dimainkan oleh satu orang denga orang lain maka akan berbeda nuansanya. Kendang adalah instrumen dalam gamelan Jawa Tengah yang salah satu fungsi utamanya mengatur irama. Instrument ini dibunyikan dengan tangan, tanpa alat bantu.Jenis kendang yang kecil disebut ketipung, yang menengah disebut kendang ciblon/kebar. Pasangan ketipung ada satu lagi bernama kendang gedhe biasa disebut kendang kalih. Kendang kalih dimainkan pada lagu atau gendhing yang berkarakter halus seperti ketawang, gendhing kethuk kalih, dan ladrang irama dadi. Bisa juga dimainkan cepat pada pembukaan lagu jenis lancaran ,ladrang irama tanggung. Untuk wayangan ada satu lagi kendhang yang khas yaitu kendhang kosek.
Kendang kebanyakan dimainkan oleh para pemain gamelan profesional, yang sudah lama menyelami budaya Jawa. Kendang kebanyakan di mainkan sesuai naluri pengendang, sehingga bila dimainkan oleh satu orang denga orang lain maka akan berbeda nuansanya. h alat musik yang sumber bunyinya dibangkitkan oleh tenaga listrik (elektronik). Contoh : kibor, gitar listrik, bass elektrik

• Elektrofon
adalah alat musik yang sumber bunyinya dibangkitkan oleh tenaga listrik (elektronik). Contoh : kibor, gitar listrik, bass elektrik utamanya mengatur irama.



Bunda Teresa dari Kolkata (lahir di Üsküb,Kerajaan Ottoman, 27 Agustus 1910 – meninggal di Kolkata,India, 5 September 1997 pada umur 87 tahun) adalah seorang biarawati Katolik terkenal dan kontroversial di dunia Internasional yang pekerjaannya di antara orang miskin Kolkata diberitakan secara luas.Dia diberikan Penghargaan Templeton pada 1973, Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1979 dan penghargaan tertinggi warga sipil India, Bharat Ratna pada 1980. Dia dijadikan Warga Negara Kehormatan Amerika Serikat pada 1996 (satu di antara enam). Dia diberkati oleh Paus Yohanes Paulus II pada Oktober 2003, dan oleh karena itu dia dapat dipanggil Teresa Terberkati.
Awal hidup dan karir
Teresa dilahirkan sebagai Agnes Gonxha Bojaxhiu di Üsküb, sebuah kota di Kerajaan Ottoman provinsi Kosovo (sekarang Skopje di Republik Makedonia). Ayahnya adalah seorang pedagang sukses. Orang tuanya memiliki tiga anak, dan Agnes merupakan yang termuda. Orang tuanya Nikollë (Kolë) and Dranafile Bojaxhiu, berasal dari kota Prizren di selatan Kosovo. Mereka menganut Katolik, meskipun kebanyakan orang Albania adalah Muslim dan mayoritas populasi di Makedonia adalah Ortodoks MakedoniaSangat sedikit diketahui tentang awal hidupnya kecuali dari tulisannya sendiri. Dia mengingat bahwa dia merasa panggilan untuk menolong si miskin dari umur 12, dan mengambil keputusan untuk melatih dirinya dalam kerja misi di India. Dia adalah anggota dari mudika di paroki setempat disebut Sodality. Pada umur 18, Vatikan mengizinkan Teresa untuk meninggalkan Skopje dan bergabung dengan Kesusteran Loreto, sebuah komunitas biarawati Irlandia di Rathfarnham dengan sebuah misi di Kolkata.Dia memilih Kesusteran Loreto karena panggilan mereka adalah untuk menyediakan pendidikan bagi anak perempuan. Setelah beberapa bulan pelatihan di Institut "Blessed Virgin Mary" di Dublin dia dikirim ke Darjeeling di India sebagai suster novisiat. Pada 1931 dia melakukan kaulnya yang pertama di sana, memilih nama Suster Maria Teresa sebagai penghormatan kepada Teresa Avila dan Thérèse de Lisieux. Dia mengambil kaulnya yang terakhir pada Mei 1937, mendapatkan gelar keagamaan Bunda Teresa.Dari 1930 sampai 1948 Bunda Teresa mengajar geografi dan katekisme di SMA St. Mary di Kolkata, menjadi kepala sekolah pada 1944. Dia kemudian mengatakan bahwa kemiskinan di sekitar meninggalkan kesan yang dalam dirinya. Pada September 1946, atas keinginan sendiri, dia menerima panggilan yang dalam dari Tuhan "untuk melayani Dia di antara termiskin dari yang miskin".Pada 1948 dia menerima izin dari Paus Pius XII, melalui Uskup Agung Kolkata, untuk meninggalkan komunitasnya dan hidup sebagai suster merdeka. Dia keluar dari SMA tersebut dan setelah pendidikan pendek dengan "Medical Mission Sisters" di Patna, dia kembali ke Kolkata dan mendirikan tempat tinggal sementara dengan "Little Sisters of the Poor" di perkampungan Moti Jihl, Kalkuta. Dia kemudian memulai sekolah ruang terbuka untuk anak-anak tak memiliki rumah. Kemudian dia bergabung dengan sukarelawan penolong, dan dia menerima dukungan finansial dari organisasi gereja dan otoritas munisipal.Pada Oktober 1950 Teresa menerima izin dari Vatikan untuk memulai ordonya sendiri. Vatikan awalnya menamakannya "Diocesan Congregation of the Calcutta Diocese", tapi kemudian berubah menjadi Missionaries of Charity, yang misinya adalah untuk memberikan perhatian untuk (dalam katanya sendiri) "si lapar, si telanjang, si gelandangan, si pincang, si buta, si lepra, dan semua orang yang merasa tak diinginkan, tak dicintai, tak diperhatikan dalam masyarakat, orang yang telah menjadi beban bagi masyarakat dan ditolak oleh siapa pun."Dengan bantuan dari pejabat India dia mengubah sebuah kuil Hindu yang telah ditinggalkan menjadi Kalighat Home for the Dying, sebuah 'rumah sakit kecil' ("hospis") bagi si miskin. Tidak lama setelah dia membuka hospice lainnya Nirmal Hriday (Hati Murni), sebuah rumah lepra disebut Shanti Nagar (Kota Kedamaian), dan sebuah panti asuhan, dan pada 1960-an telah membuka banyak hospis, Pada 1965 dengan memberikan Decree of Praise, Paus Paulus VI mengizinkan permintaan Bunda Teresa untuk mengembangkan ordonya ke negara lain. Ordo Teresa mulai tumbuh cepat, dengan rumah-rumah baru dibuka di banyak tempat di dunia. Rumah pertama ordo ini di luar India didirikan di Venezuela, dan kemudian diikuti di Roma dan Tanzania, dan kemudian di banyak negara di Asia, Afrika, dan Eropa, termasuk Albania. Sebagai tambahan, rumah Missionaries of Charity pertama di Amerika Serikat didirikan di Bronx Selatan, New York.Itulah yang dikatakan oleh salah seorang tokoh kemanusiaan yang dipenuhi oleh cinta kasih. Bunda Teresa, seorang yang memberi hatinya untuk melayani di tengah-tengah masyarakat miskin di India. Dilahirkan di Skopje, Albania pada 26 Agustus 1910, Bunda Teresa merupakan anak bungsu dari pasangan Nikola dan Drane Bojaxhiu. Ia memiliki dua saudara perempuan dan seorang saudara lelaki. Ketika dibaptis, ia diberi nama Agnes Gonxha. Ia menerima pelayanan sakramen pertamanya ketika berusia lima setengah tahun dan diteguhkan pada bulan November 1916.Ketika berusia delapan tahun, ayahnya meninggal dunia, dan meninggalkan keluarganya dengan kesulitan finansial. Meski demikian, ibunya memelihara Gonxha dan ketiga saudaranya dengan penuh kasih sayang. Drane Bojaxhiu, ibunya, sangat memengaruhi karakter dan panggilan pelayanan Gonxha.Ketika memasuki usia remaja, Gonxha bergabung dalam kelompok pemuda jemaat lokalnya yang bernama Sodality. Melalui keikutsertaannya dalam berbagai kegiatan yang dipandu oleh seorang pastor Jesuit, Gonxha menjadi tertarik dalam hal misionari. Tampaknya hal inilah yang kemudian berperan dalam dirinya sehingga pada usia tujuh belas, ia merespons panggilan Tuhan untuk menjadi biarawati misionaris Katolik.Pada tanggal 28 November 1928, ia bergabung dengan Institute of the Blessed Virgin Mary, yang dikenal juga dengan nama Sisters of Loretto, sebuah komunitas yang dikenal dengan pelayanannya di India. Ketika mengikrarkan komitmennya bagi Tuhan dalam Sisters of Loretto, ia memilih nama Teresa dari Santa Theresa Lisieux.Suster Teresa pun dikirim ke India untuk menjalani pendidikan sebagai seorang biarawati. Setelah mengikrarkan komitmennya kepada Tuhan, ia pun mulai mengajar pada St. Mary's High School di Kalkuta. Di sana ia mengajarkan geografi dan katekisasi. Dan pada tahun 1944, ia menjadi kepala sekolah St. Mary.Akan tetapi, kesehatannya memburuk. Ia menderita TBC sehingga tidak bisa lagi mengajar. Untuk memulihkan kesehatannya, ia pun dikirim ke Darjeeling.Dalam kereta api yang tengah melaju menuju Darjeeling, Suster Teresa mendapat panggilan yang berikut dari Tuhan; sebuah panggilan di antara banyak panggilan lain. Kala itu, ia merasakan belas kasih bagi banyak jiwa, sebagaimana dirasakan oleh Kristus sendiri, merasuk dalam hatinya. Hal ini kemudian menjadi kekuatan yang mendorong segenap hidupnya. Saat itu, 10 September 1946, disebut sebagai "Hari Penuh Inspirasi" oleh Bunda Teresa.Selama berbulan-bulan, ia mendapatkan sebuah visi bagaimana Kristus menyatakan kepedihan kaum miskin yang ditolak, bagaimana Kristus menangisi mereka yang menolak Dia, bagaimana Ia ingin mereka mengasihi-Nya.Pada tahun 1948, pihak Vatikan mengizinkan Suster Teresa untuk meninggalkan ordonya dan memulai pelayanannya di bawah Keuskupan Kalkuta. Dan pada 17 Agustus 1948, untuk pertama kalinya ia memakai pakaian putih yang dilengkapi dengan kain sari bergaris biru.
Ia memulai pelayanannya dengan membuka sebuah sekolah pada 21 Desember 1948 di lingkungan yang kumuh. Karena tidak memiliki dana, ia membuka sekolah terbuka, di sebuah taman. Di sana ia mengajarkan pentingnya pengenalan akan hidup yang sehat, di samping mengajarkan membaca dan menulis pada anak-anak yang miskin. Selain itu, berbekal pengetahuan medis, ia juga membawa anak-anak yang sakit ke rumahnya dan merawat mereka.Tuhan memang tidak pernah membiarkan anak-anak-Nya berjuang sendirian. Inilah yang dirasakan oleh Bunda Teresa tatkala perjuangannya mulai mendapat perhatian, tidak hanya individu-individu, melainkan juga dari berbagai organisasi gereja.Pada 19 Maret 1949, salah seorang muridnya di St. Mary bergabung dengannya. Diinspirasi oleh gurunya itu, ia membaktikan dirinya untuk pelayanan kasih bagi mereka yang sangat membutuhkan.Segera saja mereka menemukan begitu banyak pria, wanita, bahkan anak-anak yang sekarat. Mereka telantar di jalan-jalan setelah ditolak oleh rumah sakit setempat. Tergerak oleh belas kasihan, Bunda Teresa dan rekan barunya itu pun menyewa sebuah ruangan untuk merawat mereka yang sekarat.Pada tanggal 7 Oktober 1950, Missionary of Charity didirikan di Kalkuta. Mereka yang tergabung di dalamnya pun semakin teguh untuk melayani dengan sepenuhnya memberi diri mereka untuk melayani kaum termiskin di antara yang miskin. Mereka tidak pernah menerima pemberian materiapa pun sebagai balasan atas pelayanan yang mereka lakukanPada awal 1960-an, Bunda Teresa mulai mengirimkan suster-susternya ke daerah-daerah lain di India. Selain itu, pelayanan dari Missionary of Charity mulai melebarkan sayapnya di Venezuela (1965), yang kemudian diikuti oleh pembukaan rumah-rumah di Ceylon, Tanzania Roma, dan Australia yang ditujukan untuk merawat kaum miskin.Setelah Missionary of Charity, sejumlah yayasan pun didirikan untuk memperluas pelayanan Bunda Teresa. Yang pertama ialah Association of Coworkers sebagai afiliasi dari Missionary of Charity. Asosiasi ini sendiri di setujui oleh Paus Paulus VI pada 26 Maret 1969. Meskipun merupakan afiliasi Missionary of Charity, asosiasi ini memiliki anggaran dasar tersendiri.Selama tahun-tahun berikutnya, dari semula melayani hanya dua belas, Missionary of Charity berkembang hingga dapat melayani ribuan orang. Bahkan 450 pusat pelayanan tersebar di seluruh dunia untuk melayani orang-orang miskin dan telantar. Ia membangun banyak rumah bagi mereka yang menderita, sekarat, dan ditolak oleh masyarakat, dari Kalkuta hingga kampung halamannya di Albania. Ia juga salah satu pionir yang membangun rumah bagi penderita AIDS.Berkat baktinya bagi mereka yang tertindas, Bunda Teresa pun mendapatkan berbagai penghargaan kemanusiaan. Pada tahun 1979, ia menerima John XXIII International Prize for Peace. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Paus Paulus VI. Pada tahun yang sama, ia juga memperoleh penghargaan Good Samaritan di Boston.Setelah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun di India, tentu saja pemerintah India tidak menutup mata akan pelayanannya. Maka pada tahun 1972, Bunda Teresa menerima Pandit Nehru Prize.Setahun kemudian, ia menerima Templeton Prize dari Pangeran Edinburgh. Ia terpilih untuk menerima penghargaan tersebut dari dua ribu kandidat dari berbagai negara dan agama oleh juri dari sepuluh kelompok agama di dunia.Puncaknya ialah pada tahun 1979 tatkala ia memperoleh hadiah Nobel Perdamaian. Hadiah uang sebesar $6.000 yang diperolehnya disumbangkan kepada masyarakat miskin di Kalkuta. Hadiah tersebut memungkinkannya untuk memberi makan ratusan orang selama setahun penuh. Ia berkata bahwa penghargaan duniawi menjadi penting hanya ketika penghargaan tersebut dapat membantunya menolong dunia yang membutuhkan.Pada tahun 1985, Bunda Teresa mendirikan pusat rehabilitasi pertama agi korban AIDS di New York. Menyusul kemudian sejumlah rumah penampungan yang didirikan di San Fransisco dan Atlanta. Berkat upayanya ini, ia mendapatkan Medal of Freedom.Pelayanan Bunda Teresa sama sekali tidak mengenal batas. Dipupuk di kampung halamannya, ia mengawali pelayanan di India. Dari India, pelayanannya meluas hingga ke seluruh penjuru dunia. Ia, di antaranya, berkunjung ke Etiopia untuk menolong korban kelaparan, korban radiasi di Chernobyl, dan korban gempa bumi di Armenia.Memasuki tahun 1990-an, kondisi tubuh Bunda Teresa tidak mengizinkannya melakukan aktivitas yang berlebihan, khususnya setelah serangan jantung pada 1989. Kesehatannya merosot, sebagian karena usianya, sebagian karena kondisi tempat tinggalnya, sebagian lain dikarenakan perjalanannya ke berbagai penjuru dunia. Menyadari kondisi kesehatannya yang demikian, Bunda Teresa meminta Missionary of Charity untuk memilih penggantinya. Maka, pada 13 Maret 1997, Suster Nirmala terpilih untuk meneruskan pelayanan Bunda Teresa.Bunda Teresa akhirnya meninggal dunia pada tanggal 5 September 1997 dalam usia 87 tahun. Berbagai petinggi dari 23 negara menghadiri pemakamannya. Upacara pemakaman diadakan pada 13 September 1997, di Stadion Netaji, India, yang berkapasitas 15.000 orang. Atas kebijakan Missionary of Charity, sebagian besar yang menghadiri upacara tersebut adalah orang-orang yang selama ini dilayani oleh Bunda Teresa.

Senin, 26 April 2010

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
• SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
• SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
• SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
• Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
• Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
• Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
• Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
• Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
• Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
• Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
• Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
• Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
• Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
• Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
• Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
• Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
• Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN BIAYA PROSES BIAYA SUDAH TERMASUK

BESAR
MENENGAH
KECIL

Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
CARA PEMBAYARAN 100% Lunas

BELANDA—INDONESIA dalam materi ajar di Fak.Hukum USU smt.1

1. Ik : saya
2. Jij/je : kamu
3. U : kamu
4. Hij : dia(laki-laki)
5. Zij/ze : dia(perempuan)
6. Het : itu
7. Wij/we : kita/kami
8. Jullie : kalian
9. Men : orang
10. Ze : mereka
11. Nu : sekarang
12. Mevrow : nyonya
13. Kort : singkat
14. Begrip : pengertian
15. Over : tentang/mengenai
16. Algemeene : umum
17. Rechtstermen : istilah-istilah hukum
18. Rechtsidentity : identitas hukum
19. Recht : hukum/hak
20. Betekenis en doel : pengertian dan tujuan
21. Betekenis : pengertian
22. Doel : tujuan
23. En : dan
24. Een : 1(satu)
25. Twee : 2(dua)
26. Drie : 3(tiga)
27. On bending : pemutusan
28. Bending : terikat
29. Tehoyetree : kejujuran
30. Behorlack : jujur
31. Ne : tidak
32. Bugerlijk Wetboek : KUH Perdata
33. Wetboek van Strafrecht : KUH Pidana
34. Wetboek van Koophandel : KUH Dagang
35. Anteword : jawab
36. Van : dari(padanan kata)
37. Ik heet : saya bernama
38. Mein name : nama saya
39. Less : belajar
40. Recht en Maatschappij : masyarakat hukum
41. Maatschappij : masyarakat
42. Recht en plicht : hak dan kewajiban
43. Plicht : kewajiban
44. Rechtperson : badan hukum
45. Rechtsubject : subjek hukum
46. Rechtobject : objek hukum
47. Rechtfeit(en) : peristiwa hukum
48. Rechtverhoud(ingen) : hubungan hukum
49. Rechtbetreekking : hubungan/ikatan hukum
50. Rechthandelingen : perbuatan hukum
51. Rechtgevolg : akibat hukum
52. Ik ben on bevoegheid : saya tidak punya kewenangan
53. Bevoegheid : kewenangan
54. Ik ben on bekwaamheid : saya tidak berbicara/bertindak
55. Rechtspersoon : lembaga hukum : hukum
56. Rechtnatuurlijk : sifat alam
57. Konkrietenfeit : peristiwa konkrit
58. Straft : dihukum
59. Scheiding van tafel en bet : pemisahan meja dan tempat tidur
60. Scheiding : pemisahan
61. Tafel : meja
62. Bet : tempat tidur
63. Handlichting : pendewasaan
64. Onrechtmatgedaad : perbuatan tidak sesuai hukum
65. Matge : sesuai
66. Daader : pelaku yang perbuatannya tidak sesuai hukum
67. Recht en mas : hukum dan masyarakat
68. Overheidbesluit : keputusan pemerintah
69. Overheid : pemerintah
70. Besluit : keputusan
71. Wett(en) : undang-undang
72. Beitsblad : tambahan lembarab negara
73. Staatsblad(stb) : lembaran negara
74. Rechtdoel : tujuan hukum
75. Ungesehreven : hukum tidak tertulis
76. Gewonte : kebiasaan
77. Orde : ketertiban
78. Vrede : aman
79. Rechtutiliteit : kemanfaatan hukum
80. Rechtzekerheid : kepastian hukum
81. Rechtbank : pengadilan
82. Rechtter : hakim
83. Advokat : pengacara
84. Politie : polisi
85. Vorderingrecht : tuntutan hukum
86. Exeptie : perlawanan
87. Huwelijhwet : UU Perkawinan
88. Rechtstoepass : kerja hakim menerapkan hukum
89. Embende studieren : sedikit-sedikit belajar
90. Geboorte : lahir
91. Huwelijk : kawin
92. Sterfte : mati
93. Besluitsingenler : keputusan
94. Midelend van de recht : pertimbangan
95. Vordering : menuntut
96. Sponsalia : pertunangan
97. Rechtfictie : tanggapan hukum
98. Rechtvermoeden : tanggapan hukum
99. Rechtbelangen : kepentingan hukum
100. Confidential(CF) : tidak bisa membacakan surat yang untuk dirinya kepada orang lain
101. Rechtverbouden : larangan hukum
102. Zaak(en) : benda
103. Zaakenrecht : hukum benda
104. Familierecht : hukum keluarga
105. Familie : keluarga
106. Personenrecht : hukum perorangan
107. Vermogensrecht : hukum kekayaan
108. Vermogen : kekayaan
109. Erf : warisan
110. Erfrecht : hukum waris
111. Rechtpoliticht : politik hukum
112. Hypotheek : ikatan-ikatan jaminan untuk orang Belanda
113. Credituren : bank
114. Debituren : peminjam
115. Creditverband(CV) : ikatan hukum untuk Bumi Putera
116. Rechtsverband : ikatan hukum
117. Zekerheidrecht : hukum jaminan
118. Pand : gadai
119. Pandbrief : surat gadai
120. Pandeling : orang yang menggadai
121. Afkomst : asal-usul
122. Bloedverwant : pertalian darah
123. Domicilie : tempat tingga
124. Beginsel(en) : azas
125. Rechtidee : cita hukum
126. Rechtrealiteit : realitas/kenyataan hukum
127. Das wollen : kehendak
128. Levens : hidup
129. Levensverkeer : pergaulan hidup
130. Onbehoolijk : tidak pantas
131. Griffier : juru sita
132. Western : kebarat-baratan
133. Rechtennatie : hukum dan bangsa
134. Natie : bangsa
135. Middlesociety : masyarakat menengah
136. Modernsociety : masyarakat maju
137. Rechtswetenschap : ilmu hukum
138. Rechtvergelijking : ilmu perbandingan hukum
139. Rechtssysteem : sistem hukum
140. Rechtskarakter : karakter hukum
141. Wartder : nilai
142. Denken : berfikir
143. Het jurisdische denken : berfikir secara hukum
144. Het jurisdische : secara hukum
145. Ik houd van : saya suka
146. Cultuur : budaya
147. Rechtscultuur : budaya hukum
148. Bewaargeving : penyimpangan hukum
149. Lastgeving : akhirnya
150. Bronnen : dasar
151. Rechtsbronner : dasar hukum
152. Rechtbeginselen : azas hukum
153. Abtractie : abstraksi
154. Rechthistorie : sejarah hukum
155. Lecker : enak
156. Roerend : bergerak
157. Registeren : terdaftar
158. Inconsisten : tidak konsisten
159. Consisten : konsisten
160. Schade : rugi
161. Niet betal(en) : gratis/tidak bayar
162. Recht als norm en als gewonte : hukum sebagai norma dan kebiasaan
163. Norm : norma
164. Rechtbetekenis(en) : pengertian-pengertian hukum
165. The wegot : proses
166. Het proces recht : hukum pengadilan
167. Fenomena : bayangan
168. Levensflits : cuplikan hidup
169. Landraad : pengadilan negeri
170. Rad van Justitie(RVJ) : Pengadialn Tinggi
171. Hoge raad : Mahkamah Agung
172. Apelatum : tempat banding
173. Rechtoverweging : pertimbangan hukum
174. Rechtsopvatting : pendapat-pendapat hukum
175. Rechtspreken : mengadili
176. Rechtsstrijd(en) : pertentangan hukum
177. Mogen : boleh
178. Verboud : larangan
179. Rechtvervolging : tuntutan hukukm
180. Ontslag(en) : lepas dari segala tuntutan hukum
181. Rechtvinding : pencarian/penemuan hukum
182. Rechtsvacuum : kekosongan hukum
183. Boedel : harta warisan
184. Genoots : nikmat
185. Rechts en andere etisen : hukum dan etika lainnya
186. Andere : lainnya
187. Etisen : etika
188. Gedrag(en) : tingkah laku
189. Don en Logen : berbuat dan tidak berbuat
190. Rechtgelen : peraturan
191. Godsdienst : agama
192. Goedezeden : kesusilaan
193. Recht orde : ketertiban hukum
194. Rechtmatige : mengikuti hukum
195. Rechlen : peraturan-peraturan
196. Alle rechlen : semua peraturan
197. Alle : semua
198. Bevoegheidrecht : kewenangan hukum
199. Rechtverkeel : lalu lintas hukum
200. Doel van de zeden : tujuan susial
201. Doel van de rechts : tujuan hukum
202. Opzet : sengaja
203. Weten : mengetahui
204. Willwn : kemauan
205. Schuld : kesalahan
206. Malatigheid : kelalaian/natales
207. Rechtstaat : negara hukum
208. Machtstaat : negara kekuasaan
209. Staatorgan(en) : organ-organ negara
210. Dwingen : memaksa
211. Rechtnorm(en) : kaedah-kaedah hukum
212. Dwingenrecht : hukum yang memaksa
213. Aan vullend recht : hukum yang mengatur
214. Spel : hutang judi/pertaruhan
215. Natuurlijke verbintenis : perikatan alam
216. Civil Verbintenis : perikatan sipil
217. Verbintenis : perikatan
218. Natuurlijke : alami
219. Civil : sipil
220. On ver schuld didge betaling : hutang yang diwajibkan
221. Afstamming : keturunan
222. Nationality : kebangsaan
223. Geld : uang
224. Geldlening : meminjam uang
225. Pailsement recht : hukum kepailitan
226. Op eigen wil : secara suka rela
227. Eigen : sendiri
228. Omtedwingen : memaksakan hukum
229. Organ(en) : alat-alat
230. Zeden(de zeden) : susila
231. Rechtsregel : peraturan-peraturan hukum
232. Speciale : khusus
233. Rechtsregel Speciale: peraturan hukum khusus
234. Bizonderecht regelen : peraturan hukum khusus
235. Uit : dari
236. Uit overeerkomst : dari kontrak
237. Rechtbescherming : perlindungan hukum
238. Eigendomrecht/eigendomse : hak milik
239. Recht van opstal : hak guna bangunan
240. Recht van gebruik : hak pakai
241. Recht van huur : hak sewa
242. Recht efpacht : hak guna usaha
243. Gebruikrecht : hak guna usaha
244. Ooderlijk macht : kekuasaan orang tua
245. Werschammer : balai harta peninggalan
246. Rechtberoveng : perampasan hak
247. Freijheid : kebebasan/kemerdekaan
248. Beledjking : penghinaan
249. Het subjectiefrecht als sosiale : hukum objektif sebagai tugas/berfunfsi sosial
250. Zakelijk : hukum kebendaan
251. Staatsregeling : peraturan negara
252. Algemeene beginselen : azas-azas umum
253. Vereniging : perhimpunan
254. Eer : kehormatan
255. Zaakelijk : hukum benda
256. Beschping : peradaban
257. Verstand : akal
258. Goedezeden : kesusilaan baik
259. Schlehte/waderzeden : kesusilaan tidak baik
260. Burgeer : warga negara
261. Inkomsten : pendapatan
262. Vrochteb : hasil-hasil
263. Arbeid : pekerjaan
264. Nakommee : pembunuhan
265. kinderen : anak-anak
266. De bronner van het positieverecht : sumber-sumber hukum sebagai ilmu hukum positif
267. Documenten : dokumen
268. Inscripties : surat-surat
269. Rechterlijke : keputusan hakim
270. Vonnissen : keputusan hakim pengadilan negeri
271. Arrest : keputusan hakim mahkamah agung
272. In naam des konning : atas nama raja
273. Oorkonden : piaham
274. Doktrin : pendapat hakim
275. Hetmilivrecht : hukum lingkungan
276. Hindesordonantie(HO) : UU gangguan
277. Rechtsbewustzijn : kesadaran hukum
278. Personlijke Inzicht : pendapat sendiri
279. Het economisem macht : tekanan ekonomi
280. Het politicht macht : tekanan politik
281. Kultuur machten : kekuatan budaya
282. Met : dengan
283. Instrijdenmet : berlawanan dengan
284. Voging : awal perbuatan dengan niat
285. Interpretatieleer : ajaran interprestasi
286. Recht en de wett : hukum dan UU
287. In konkrito : putusan hakim untuk orang-orang tertentu
288. In abstracto : hukum yang diperlakukan kepda semua manusia
289. Staats : negara
290. handel : perdagangan
291. Objektieferecht : hukum objektif
292. Vruchtgebruiker : pemungutan hasil/buah
293. Pleidooi : pembelaan
294. Raadsheer : hakim tinggi
295. Bewaargeving : penitipan barang
296. Plagiator : plagiat
297. Raadbesluit : peraturan daerah
298. Persoonbewijs : KTP
299. Vroeggeboorte : kelahiran prematur
300. Bewijs : pembuktian
301. Pandrecht : hak gadai
302. Vruchtgenot : hak menikmati
303. Rechtsvoorschiften : ketentuan hukum
304. Rijksbegroting : APBN
305. Rijksrecherche : polisi negara
306. Rijksambtenaar : pegawai negeri
307. Rechtsschennis : pelanggaran hukum
308. Rechtskwestie : persoalan hukum
309. Godsdienstrechtspraak : hukum agama
310. Na zegel : materai tempel setelah disahkan di kantor pos
311. Rad van Arbeid : dewan perburuhan
312. Plakzegel : materai
313. Commissarissen : dewan komisaris

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.




Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.