Minggu, 06 Desember 2009

30 Hal yng Membuat Wanita Tersenyum

1. Don’t hug her friends or your friends that are girls cause she’ll feel left out.
Jangan memeluk temannya atau temanmu dimana hal itu bisa membuatnya merasa ditinggalkan.

2. Hold her hand at any moment . . . even if it’s just for a second.
Pegang tangannya pada setiap kesempatan… meskipun hanya sedetik saja.

3. Hug her from behind.
Peluk dia dari belakang.

4. Leave her voice messages to wake up.
Tinggalkan pesan suara untuk dia untuk membangunkan dia dari tidurnya.

5. Wrestle with her.
Bergulat dengan dia.

6. Don’t go hang out with your ex when shes not with you, you might not realize how badly it hurts her.
Jangan pergi jalan-jalan dengan mantanmu jika dia sedang tidak bersama kamu, kamu mungkin tidak mengetahui betapa menyakitkannya hal itu bagi dia.

7. If you’re talking to another girl, when you’re done talking, walk over and hug her and kiss her…. let her know she’s yours and they aren’t.
Jika kamu sedang berbicara dengan seorang Cewe, setelah kamu selesai berbicara, berjalanlah dan peluklah dia serta ciumlah dia… Tunjukkan pada dia bahwa dia milikmu dan mereka bukan apa-apa.

8. Write her notes or call her just to say “hi”..and not just at night after you’ve already been out with other girls.
Tuliskan dia sebuah catatan atau telepon dia hanya untuk sekedar menyapanya… dan tidak hanya pada saat malam hari setelah kamu bepergian dengan Cewe-Cewe lain.

9. Introduce her to your friends . . . as your girlfriend.
Perkenalkan dia pada teman-temanmu… sebagai kekasihmu.

10. Play with her hair.
Bermain dengan rambutnya.

11. Pick her up
Gendong dia.

12. Get upset if another guy touches her and she doesn’t like it.
Merasa kesal apabila ada Cowo lain memegang-megang dia dan dia tidak menyukainya.

13. Make her laugh, if you can make her laugh, you can make her do anything.
Buat dia tertawa, jika kamu bisa membuat dia tertawa. kamu bisa membuat dia melakukan apa saja.

14. Let her fall asleep in your arms.
Biarkan dia tertidur lelap di dalam pelukanmu.

15. If she’s mad at you, kiss her.
Jika dia marah padamu, cium dia.

16. If you care about her, then tell her.
Jika kamu perhatian pada dia, katakan.

17. Every guy should give their girl 3 things: a stuffed animal(she’ll hug it every time she goes to sleep), jewelry (she’ll treasure it forever), and one of his t-shirts (she’ll most likely wear it to bed).
Setiap Cowo harus memberikan Cewe mereka 3 benda: boneka binatang (dia akan membawanya dan memeluknya setiap kali dia akan tidur), perhiasan (dia akan menyimpannya dengan baik-baik untuk selamanya), dan baju yang dimiliki sang Cowo (dia akan memakainya ketika tidur).

18. Treat her the same around your friends as you do when you’re alone.
Perlakukanlah dia sebagaimana biasanya, meskipun sedang berkumpul dengan teman-teman.

19. Look her in the eyes and smile.
Tataplah kedua matanya dan tersenyumlah pada dia.

20. Hang out with her on weekends.
Pergi jalan-jalan dengan dia tiap akhir pekan.

21. Kiss her in the rain.
Cium dia di bawah guyuran hujan.

22. If your listening to music, let her listen too.
Jika kamu sedang mendengarkan musik, biarkan dia ikut mendengarnya bersama kamu.

23. Remember her birthday and get her something, even if it’s simple and inexpensive, it came from YOU. it means all the world to HER. it’s the thought that counts.
Ingat hari ulang tahunnya dan belikan dia sesuatu, meskipun itu sederhana dan tidak mahal, itu adalah pemberian dari KAMU. Itu berarti segalanya bagi DIA.

24. When she gives you a present on your birthday, or just whenever, take it and tell her you love it, even if you don’t (it’ll make her happy.)
Ketika dia memberikan hadiah pada hari ulang tahunmu, atau pada saat-saat tertentu, ambillah dan katakan pada dia bahwa kamu menyukainya, meskipun sebenarnya tidak (hal itu akan membuatnya senang).

25. Girl don’t necessarily have to have hour-long conversations every night, but it’s nice for them to hear your voice even for a quick hello.
Cewe tidak butuh pembicaraan lewat telepon yang panjang dan berjam-jam tiap malam, yang terpenting adalah bisa mendengar suara kamu meskipun hanya sekedar sapaan atau ‘halo?’.

26. Give her what she wants
Berikan dia apa yang dia mau.

27. Recognize the small things . . . they usually mean the most.
Hargai setiap hal kecil… itu biasanya berarti besar.

28. Tell her she’s beautiful, she needs to know her striving is working.
Katakan pada dia bahwa dia cantik atau menarik, dia perlu tahu bahwa dandanannya tidak sia-sia.

29. Hang out with her whenever you are free and u should be free to hang with your girlfriend all the time
Pergi jalan-jalan bersama dia setiap kali kamu nganggur dan kamu harus siap mengajak kekasihmu jalan-jalan kapan saja.

30. If u care about her…SHOW it!
Jika kamu perhatian pada dia… TUNJUKKAN!

Apa yang terjadi kalo Allah punya telepon…??

Allah Punya Telepon?

Bayangkan bila kita pada saat berdoa kita mendengar jawaban ini :

“Terima kasih Anda telah menghubungi Rumah Bapa. Pilihlah salah satu:
…tekan 1 untuk meminta;
…tekan 2 untuk mengucap syukur;
…tekan 3 untuk mengeluh;
…tekan 4 untuk permintaan lainnya.”

Atau, bagaimana jika Allah memohon maaf seperti ini :
“Saat ini semua malaikat sedang membantu yang lain. Tetaplah menunggu. Panggilan Anda akan dijawab sesuai urutannya.”

Bisakah Anda bayangkan bila pada saat Anda berdoa, Anda mendapat respons seperti ini :
“Jika Anda mau bicara dengan Gabriel, tekan 1; dengan Mikhael, tekan 2; dengan malaikat lainnya, tekan 3.”
“Jika Anda ingin mendengar nyanyian raja Daud saat menunggu, tekan 4.”
“Untuk mengetahui apakah orang yang Anda kasihi akan dipanggil ke Rumah Bapa, masukkan nomor KTPnya.”
“Untuk pesan di tempat di Rumah Bapa, tekanlah Y,O,H,A,N,E,S dan tekan 3,1,6.
“Untuk jawaban pertanyaan tentang dinosaurus, umur bumi, dan di mana bahtera Nuh berada, silahkan tunggu sampai Anda tiba di sini.”

Atau bisa juga Anda mendengar ini :
“Komputer kami menunjukkan bahwa Anda telah satu kali menelepon hari ini, silahkan mencoba kembali esok hari.”
“Kantor ini ditutup pada hari Minggu, silahkan menelpon lagi pada hari Senin setelah pukul 9 pagi.”

Namun, puji Tuhan, Allah mengasihi kita, Anda dapat menelponnya setiap saat!
Anda hanya perlu memanggil sekali dan Dia mendengar Anda, karena Yesus, Anda tak akan pernah mendengar nada sibuk.
Tuhan menerima panggilan dan tahu siapa pemanggilnya secara pribadi.

Ketika Anda memanggil, Tuhan menjawab; Anda menangis minta tolong dan Dia akan berkata : “Ini Aku” (Yesaya 58:9).

Ketika Anda memanggil, gunakan “Nomor Telepon Darurat” di bawah ini:
ü Saat berduka cita, putar Yohanes 14
ü Ketika dikecewakan sesama, putar Mazmur 27
ü Jika Anda ingin berbuah, putar Yohanes 15
ü Ketika Anda berdosa, putar Mazmur 51
ü Ketika Anda khawatir, putar Matius 6:19-34
ü Ketika Anda dalam bahaya, putar Mazmur 91
ü Ketik a Tuhan terasa jauh, putar Mazmur 139
ü Ketika iman Anda perlu dikuatkan, putar Ibrani 11
ü Ketika Anda merasa sendiri dan takut, putar Mazmur 23
ü Ketika hidup Anda sedang dalam kepahitan, putar 1 Korintus13
ü Untuk rahasia kebahagiaan Paulus , putar Kolose 3:12-17
ü Untuk arti kekristenan, putar 1 Korintus 5:15-19
ü Ketika Anda merasa kecewa dan ditinggalkan, putar Roma 8:31-39
ü Ketika Anda menginginkan kedamaian& ketenangan, putar Matius11:25- 30
ü Ketika dunia terlihat lebih besar dari Tuhan, putar Mazmur 90
ü Ketika Anda ingin jaminan kekristenan, putar Roma 8:1-30
ü Ketika Anda berangkat kerja atau berpergian, putar Mazmur 121
ü Untuk penemuan/kesempatan besar, putar Yesaya 55
ü Ketika Anda membutuhkan keberanian untuk suatu tugas, putar Yosua 1
ü Supaya Anda dapat bergaul dengan baik terhadap sesama, putar Roma 12
ü Ketika Anda memikirkan kekayaaan, putar Markus 10
ü Saat Anda mengalami depresi, putar Mazmur 27
ü Jika Anda kesulitan keuangan, putar Mazmur 37
ü Jika Anda kehilangan kepercayaan terhadap orang,putar 1 Korintus 13
ü Jika orang di sekitar kita tampak berlaku tidak baik, putar Yohanes 15
ü Jika Anda putus asa dengan pekerjaan, putar Mazmur 126
ü Ketika Anda menemukan dunia mengecil dan Anda merasa besar, putar Mazmur 19

Nomor-nomor tersebut dapat langsung dihubungi. Operator tidak diperlukan.
Seluruh saluran ke Surga terbuka 24 jam sehari!
Dan, yang penting, bagikan daftar telepon ini kepada orang-orang di sekeliling kita.
Siapa tahu mungkin mereka sedang membutuhkannya.
GBU

Penjagamu Tidak Pernah Terlelap

“Pertolonganku ialah dari TUHAN, yang menjadikan langit dan bumi. IA takkan membiarkan kakimu goyah, Penjagamu tidak akan terlelap” (Mazmur 121: 2-3)

Ada sebuah suku pada bangsa Indian yang memiliki cara yang unik untuk mendewasakan anak laki-laki dari suku mereka. Jika seorang anak laki-laki tersebut dianggap sudah cukup umur untuk di dewasakan, maka anak laki-laki tersebut akan di bawa pergi oleh seorang pria dewasa yang bukan sanak saudaranya, dengan mata tertutup.

Anak laki-laki tersebut dibawa jauh menuju hutan yang paling dalam. Ketika hari sudah menjadi sangat gelap, tutup mata anak tersebut akan dibuka, dan orang yang menghantarnya akan meninggalkannya sendirian. Ia akan dinyatakan lulus dan diterima sebagai pria dewasa dalam suku tersebut jika ia tidak berteriak atau menangis hingga malam berlalu.

Malam begitu pekat, bahkan sang anak itu tidak dapat melihat telapak tangannya sendiri, begitu gelap dan ia begitu ketakutan. Hutan tersebut mengeluarkan suara-suara yang begitu menyeramkan, auman serigala, bunyi dahan bergemerisik, dan ia semakin ketakutan, tetapi ia harus diam, ia tidak boleh berteriak atau menangis, ia harus berusaha agar ia lulus dalam ujian tersebut.

Satu detik bagaikan berjam-jam, satu jam bagaikan bertahun-tahun, ia tidak dapat melelapkan matanya sedetikpun, keringat ketakutan mengucur deras dari tubuhnya.

Cahaya pagi mulai tampak sedikit, ia begitu gembira, ia melihat sekelilingnya, dan kemudian ia menjadi begitu kaget, ketika ia mengetahui bahwa ayahnya berdiri tidak jauh dibelakang dirinya, dengan posisi siap menembakan anak panah, dengan golok terselip dipinggang, menjagai anaknya sepanjang malam, jikalau ada ular atau binatang buas lainnya, maka ia dengan segera akan melepaskan anak panahnya, sebelum binatang buas itu mendekati anaknya. sambil berdoa agar anaknya tidak berteriak atau menangis.

Dalam mengarungi kehidupan ini, sepertinya Tuhan “begitu kejam” melepaskan anak-anakNya kedalam dunia yang jahat ini. Terkadang kita tidak dapat melihat penyertaanNya, namun satu hal yang pasti Ia setia, Ia mengasihi kita, dan Ia selalu ada bagi kita..

Selasa, 17 November 2009

Definisi, Fungsi dan Unsur Kebudayaan.

Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : F
Fakultas Hukum USU

Tugas Sosiologi

Definisi Kebudayaan Menurut para Ahli
Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:
1. Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
2. M. Jacobs dan B.J. Stern
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.
3. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
4. Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
5. William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.
6. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
7. Francis Merill
• Pola-pola perilaku yang di hasilkan oleh interaksi social
• Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.
8. Bounded et.al
Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)
Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal.

10. Robert H Lowie
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang di peroleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.
11. Arkeolog R. Seokmono
Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.
Kesimpulan
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh kesimpulan mengenai kebudayaan yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat di dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Fungsi kebudayaan
Adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain didalam menjalankan hidupnya.
Kebudayaan berfungsi sebagai:
• Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
• Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
• Pembimbing kehidupan manusia
• Pembeda antar manusia dan binatang


Unsur-unsur Kebudayaan
Kebudayaan umat manusia mempunyai unsur-unsur yang bersifat universal. Unsur-unsur kebudayaan tersebut dianggap universal karena dapat ditemukan pada semua kebudayaan bangsa-bangsa di dunia.
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Menurut Koentjaraningrat ada tujuh unsur kebudayaan universal, yaitu:
a. Sistem religi yang meliputi:
o sistem kepercayaan
o sistem nilai dan pandangan hidup
o komunikasi keagamaan
o upacara keagamaan
b. Sistem kemasyarakatan atau organisasi sosial yang meliputi:
o System kekerabatan
o Organisasi politik
o System hokum
o System perkawinan
o asosiasi dan perkumpulan
o sistem kenegaraan
o sistem kesatuan hidup
o perkumpulan
c. Sistem pengetahuan meliputi pengetahuan tentang:
o flora dan fauna
o waktu, ruang dan bilangan
o tubuh manusia dan perilaku antar sesama manusia
d. Bahasa yaitu alat untuk berkomunikasi berbentuk:
o lisan
o tulisan
e. Kesenian yang meliputi:
o seni patung/pahat
o seni rupa
o seni gerak
o relief
o lukis dan gambar
o rias
o vokal
o musik/seni suara
o bangunan
o kesusastraan
o drama
f. Sistem mata pencaharian hidup atau sistem ekonomi yang meliputi:
o berburu dan mengumpulkan makanan
o bercocok tanam
o peternakan
o perikanan
o system produksi
o system distribusi
o perdagangan
g. Sistem peralatan hidup atau teknologi yang meliputi:
o Alat-alat produksi, distribusi, transportasi
o peralatan komunikasi
o peralatan konsumsi dalam bentuk wadah
o pakaian dan perhiasan
o tempat berlindung dan perumahan
o alat-alat rumah tangga
o senjata
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
• alat-alat teknologi
• sistem ekonomi
• keluarga
• kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
• sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
• organisasi ekonomi
• alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
• organisasi kekuatan (politik)

Pengertian Hukum

Menurut :

1. Drs. Utrecht. SH, memberikan batasan Hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah perintah dan larangan- larangan yang , mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

2. Leon Duguit, “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers, dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”. “Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.

4. Immanuel Kant, “mengatakan Hukum ialah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum hukum tentang kemerdekaan”.


Kita dapat mengenali Hukum dari berbagai segi yaitu antara lain :


Dari Unsur-unsurnya,

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :

* Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
* Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib
* Peraturan itu bersifat memaksa
* Sanksi terhadap pelangaran peraturan tersebut adalh tegas.


Dari Ciri-cirinya,

Hukum memiliki Ciri yang terkandung didalamnya yaitu :

* Adanya perintah dan/ atau larangan
* Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang


Dari Sifatnya,

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa

* Sifat memaksa -> Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak (absolute).
* Sifat mengatur -> merupakan pelengkap / hukum yang apabila dalam suatu perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri


Dari Bentuknya

Di lihat dari segi bentuknya Hukum dibagi menjadi :

* Hukum Tertulis (Statute Law/ Written Law).

-Hukum tertulis dan di kodifikasikan

-HUkum tertulis non di kodifikasikan

* Hukum Tak tertulis (Unstatutery Law/ Unwritten Law).

-Norma, atau kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat sejak dahulu/ Adat Istiadat.

Dan dari segi-segi lainnya.


Tujuan Hukum

Prof. Mr Dr L.j. Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “, mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Maksudnya- Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.


Dari Pengertian dan segi-segi yang terkandung di dalam hukum maka dapat kita simpulkan hubungan Manusia dengan Hukum maupun sebaliknya sangat erat kaitannya yaitu :


Hukum bagi Manusia yaitu segala sesuatu yang berisi tentang aturan- aturan/kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya dengan maksud dan tujuan tercapainya suatu keselarasan, keseimbangan terlebih lagi terciptanya suatu kedamaian /kehidupan harmonis yang seutuhnya.


Sedangkan Manusia dan bagi Hukum, yaitu Individu yang harus menjalankan aturan-aturan tersebut seutuhnya.


Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

4.1 Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

4.2 Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan
4.2.1 Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
4.2.1.a Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional

4.2.1.b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.

4.2.2 Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

4.2.2.a Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.

4.2.2.b Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

4.3 Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum

Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”

Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.


Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)


HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.


Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15.
Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.
Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya.
Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara.

Sumber-Sumber Hukum

PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.



Sumber Hukum Internasional
Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

macam HAM

Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
• Hak asasi pribadi (personal rights)
• Hak asasi di bidang politik (politic rights)
• Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
• Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
• Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
• Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
Jenis hak asasi manusia diantaranya adalah dapat diketahui dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan oleh reolusi majelis umumPBB pada 10 desember 1948. Menurut deklarasi tersebut yang isinya terdiri 30 pasal, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantaranya:
o Hak hidup, hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaanya,
o Hak tidak menjadi budak, hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh mansia dalam sistem hokum,
o Hak tidak disiksa dan tidak ditahan, hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemeritah
o Hak persamaan hokum, hak jaminan taraf minimal hidup manusia dan
o Hak untuk mendapatkan praduga tidak bersalah.
Dalam pandangan islam,hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM.dalam pandangan islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantaranya
1. Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menhilangkan hak hidup orang lain yang tidaka berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini seuai dalam al qur’an dalam surat al an’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan denag sesuatu yang benar”
2. Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga islam yang menjujung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam al qur’an surat al baqoroh ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agamaislam; sesengguhnya telahjelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”
3. Hak keadilan, keadilah ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam al qur’an surat al ma’idah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil,krena adil itu lebih dekat kepada taqwa”
4. Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam al qur’an surat shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”
5. Hak bekerja,hak lain yang juga diatur dalam islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits rosululloh. Yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja HR Al Bayhaqy”
6. Hak politik, dalam islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “hai abdurahman ibn samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya”
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Hukum Adat

1. Definisi hukum adat menurut para sarjana adalah sebagai berikut: a. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”).

b. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat ialah:
- Tertulis atau tidak tertulis
- Pasti atau tidak pasti
- Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya.
c. Ter har berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis” yaitu:
- Hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
- Para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas / seirama).
- Dalam orasi tahun 1937 “Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek & pengajaran” menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan yang dalam pelaksanaannya dipatuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas dilapangan agama, petugas desa lainnya)  ajaran keputusan (Bestissingenteer)

d.Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat & adat adalah mencari adany empat ciri hukum / attributes of law yaitu:
1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.
4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.
e.Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
f.Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim”

2.Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum).


Menurut Soepomo: Hukum Adat memiliki corak antara lain;
1. Komunal (kebersamaan / gotong-royong),
Bahwa manusia menurut Hukum Adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakaan yang erat, ini meliputi seluruh lapangan Hukum Adat dalam hal lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan. Di dalam rasa kebersamaan terdapat rasa persatuan, jiwa kerakyatan, dan rasa keadilan.
2. Magis religius,
Berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia, dimana Hukum Adat menghendaki agar setiap manusia percaya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
3. Serba konkrit,
Dalam Hukum Adat hubungan hukum harus dilakukan secara terang dan jelas, Hukum Adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan hidup yang komplit, jadi corak ini menghendaki satunya perkataan dengan perbuatannya.
4. Serba visual,
Perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.

Menurut F.D. Holleman (de commune trek in het Indonesische rechtsleven), Hukum Adat memiliki 4 corak:
1. Magis religius,
Orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan merasa, dan bertindak didorong oleh kepercayaan/religi kepada tenaga-tenaga gaib/magis yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta/kosmis (participerend cosmisch).
2. Komunal,
Kepentingan individu dalam Hukum Adat selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
3. Kontan,
Suatu perbuatan simbolis atau pengucapan, maka tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga.
4. Visual,
Dalam hal-hal tertentu senantiasa dicoba, dan diusahakan supaya hal-hal yang dimaksud ditransformasikan dengan suatu tanda yang kelihatan.

Menurut Vandijk, Hukum Adat memiliki sifat:
1. Tradisional,
2. Dapat berubah,
3. Tidak dikodifikasi,
4. Terbuka dan sederhana,
5. Mampu menyesuaikan diri.

asas hukum

Apa saja asas asas hukum pidana itu?
Antara lain adalah:
-Asas non-retroaktif secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1):
“Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
-Asas Ne Bis in Idem, spt yg gw post pada per?an km yang lain;
-Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innosence), merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).

Asas-asas yang harus dipegang teguh oleh aparat penegak hukum, antara lain :
1) the legality principle,
2) the presumption of innocence,
3) the rule for errest and accusation,
4) the rule on detection pending trial,
5) the minimum rights accorded to accused to prepare his defens,
6) the rule examination during preliminary investigation & during the trial,
7) the independence of court of justice and examination in a public trial,
8) the rules on appeal and review against a court decision.

Asas Hukum Pidana Internasional :
a. Yang bersumber dari Hukum Internasional:
asas umum : Pacta Sunt Servanda.
Asas khusus : Au Dedere Au Punere : terhadap perilaku tpi dapat dipidana oleh negara tempat Locus Delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan, atau extradisi kepada negara peminta yang memiliki yuridiksi untuk adili pelaku.
Au Dedere Au Yudicare : setiap negara wajib menuntut dan adili pelaku tpi dan wajib laksanakan kerjasama dengan negara lain kap,han dan tut serta adili pelaku tpi.(perbedaan : pemahaman dan persepsi tentang kedaulatan negara).

b. Yang bersumber dari Hukum Nasional: asas legalitas, territorial, nasionalitas (pasif-aktif), universal, non retroaktif, netis in idem).

Pacta Sunt Servanda adalah prinsip di mana perjanjian dianggap sebagai UU bagi yang membuatnya. Untuk hukum pidana nasional kita setidaknya jelas prinsip itu tak mungkin diberlakukan. Pidana berdasar pada UU dan tak memberikan tempat pada perjanjian.

asas negara hukum :
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, hukum memegang
peranan didalam negara tersebut, yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar,
sebagai berikut :
1. Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan
individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan
pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi
asas ini menuntut dipenuhinya :
- Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan
pejabatnya bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka
konstitusi.
- Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang
cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan.
- Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah
diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif).
- Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan
manusiawi.
- Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan
hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet)
3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus
memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku
sama untuk semua orang.
4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap
warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk
mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat (Ibid, hal.
199-201).
Pensertifikasian suatu rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional hanya dapat dilakukan apabila rancangan undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan kosepsi atau naskah akademiknya, sebagai alasan teknis rancangan undang-undang untuk bisa dimasukan ke dalam program legislasi nasional. Di samping itu terdapat sejumlah kriteria yang dijadikan syarat bagi suatu rancangan undang-undang untuk dapat dimasukan ke dalam program legislasi nasional.
Persyaratan tersebut adalah bahwa rancangan undang-undang yang akan disusun merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintah dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, perintah dari undang-undang, terdapat dalam daftar program legislasi nasional tahun 2005-2009, dan urgensi rancangan undang-undang. Selain itu dalam keadaan tertentu pemrakarsa dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang setelah memperoleh sertifikasi melalui persetujuan izin prakarsa dari Presiden. Penyusunan rancangan undang-undang berdasarkan sertifikasi persetujuan izin prakarsa hanya dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
• 1.1. menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
• 1.2. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
• 1.3. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi;
• 1.4. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam; atau
• 1.5. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri.

Evaluasi hal 168

Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : B
Agama Kristen Protestan
Fakultas Hukum USU


1. Mahasiswa menjelaskan dengan menggunakan kata-kata sendiri arti kata-kata “gereja universal” dan “gereja lokali”, hubungan dan perbedaan diantara keduanya.
2. Mahasiswa menjelaskan dengan menggunakan kata-kata sendiri pertumbuhan gereja mula-mula.
3. Mahasiswa menjelaskan dengan sistematis dan singkat tentang kehidupan gereja.
4. Mahasiswa mengidentifikasi hubungan antara “pelayanan kampus” sebagai salah satu kegiatan para church dengan gereja lokal serta implikasinya bagi mahasiswa Kristen.
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara Injil dan pelayanan sosial.
6. Mampu menjelaskan dengan menggunakan kata-kata sendiri tentang tanggung jawab orang Kristen dalam masyarakat dan implikasinya bagi mahasiswa Kristen.
7. Mahasiswa menganalisis peran gereja dewasa ini dalam pembangunan nasional dengan kritis.

Jawaban :
1. Gereja Universal adalah persekutuan umat yang tidak kelihatan, tak memiliki organisasi formal yang juga tak mengikat seluruh anggotanya, kecuali kepercayaan kepada Yesus Kristus, dimana persekutuan ini tidak dibedakan oleh denominasi, suku, bangsa dan bahasa yang berbeda, atau bias disebut juga himpunan istimewa dari semua orang di sekuruh dunia yang benar-benar telah mendengar panggilan Allah.
Gereja Lokal adalah himpuan istimewa yang anggotanya ialah sekelompok orang Kristen daerah/kota/di rumah-rumah yang memiliki tempat ibadah organisasi formal yang dilengkapi dengan pengurus dan tata tertib khusus dimana dipergunakan juga untuk melaksanakan babtisan dan perjamuan kudus.
Hubungan antara gereja universal dengan gereja lokal adalah keduanya sama-sama merupakan sekumpulan umat yang keluar dari kegelapan rohani dan hukuman kekal untuk masuk kedalam suatu persekutuan dengan Allah yang diwujudkan Roh Kudus berdasarkan panggilan Allah melalui Yesus Kristus.
Perbedaaan antara gereja universal dengan gereja local hanya terletak pada ruang lingkupnya saja dan jumlah anggota pastinya. Gereja universal, ruang lingkupnya luas yaitu semua orang percaya dan jumlah anggota pastinya hanya diketahui Allah. Sedangkan gereja lokal, ruang lingkupnya lebih sempit dari gereja universal yaitu orang-orang Kristen yang berada di wilayah tertentu yang berkumpul dan anggotanya adalah orang yang dibabtis di gereja lokal itu, sehingga jumlah anggota pastinya dapat diketahui.
2. Pertumbuhan gereja mula-mula dimulai pada abad pertama yang berpusat di Yerusalem, Anthiokia dan Efesus, ditandai saat murid-murid Yesus berkumpul di Yerusalem dan dipenuhi oleh Roh Kudus yang kemudian mereka dimampukan untuk memberitakan Injil secara luar biasa. Orang Kristen mula-mula ini dimampukan dalam kasih, sukacita dan kesucian. Kesaksian para murid tentang Injil terutama ditujukan kepada orang Yahudi dan disertai banyak mukjizat, lalu orang percaya dibabtiskan dan terbentuklah gereja-gereja lokal di Yerusalem. Namun, Herodes Agripa menekan gereja di Yerusalem, sehingga mereka menyebar memberitakan Injil ke Samaria, Fenesia, Siprus, Kirena dan Antiokhia. Barnabas dan Paulus diutus untuk melayani di Antiokhia, disitu gereja cepat bertumbuh dan pertama kali orang percaya disebut Kristen. Gereja mula-mula ini mengalami kuantitas dan kualitas secara luar biasa karena banyak faktor yang mendukung diantaranya terjadinya kebangunan iman, partisipasi setiap orang Kristen, penginjilan disertai pembinaan dan pengkaderan, pemberitaan firman, penginjilan di kota-kota strategis, pembasmian segala macam politheisme dan kehausan akan keselamatan.
3. Kehidupan gereja semakin bertumbuh dalam kuantitas dan kualitas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas dan panggilannya.
3 tugas dan panggilan gereja, antara lain :
1) Marturia(bersaksi) merupakan amnat yang agung, yaitu memberitakan Injil ke seluruh dunia tentang kabar baik atas keselamatan lewat Yesus Kristus yang dapat dilakukan secara verbal atau eksistensial yaitu lewat kesaksian hidup yang benar, adil, dan kasih.
2) Diakonia(melayani) bersumber dari jabatan syamas dalam Perjanjian Baru yang dikurniakan untuk emnolong anggota jemaat yang membutuhkan pelayanan kasih maupun bagi kesejahteraan segenap umat manusia. Calvin menegaskan bahwa diakonia amat penting dan tugas gereja juga mencakup perkara-perkara jasmani.
3) Koinonia(bersekutu). Persekutuan ini bersifat internal, bisa dalam bentuk ibadah minggu, penelahaan Alkitab, katekisasi, pembinaan keluarga, dan perjamuan kudus. Pertemuan ini dibutuhkan untuk memampukan anggota jemaat melaksanakan panggilannya untuk bermarturia atau berdiakonia.
4. Pelayanan kampus yang bersifat interdominansi merupakan salah satu kegiatan para church. Hubungan pelayanan kampus ini dengan gereja lokal ialah persekutuan ini memiliki kekhasan yang membuatnya berbeda dengan keberadaan dan kegiatan gereja lokal. Visi dan misi pelayanan kampus mencakup penginjilan, persekutuan, pembinaan dan penanggulangan masalah yang dihadapi mahasiswa dalam kehidupan kampus. Yang ditekankan adalah otoritas Alkitab sebagai firman Allah, penebusan Yesus Kristus, pekerjaan Roh Kudus dalam diri orang percaya, pengharapan akan kedatangan Tuhan Yesus kembali, persekutuan yang sangat kuat dan tidak menonjolkan gereja lokal darimana mahasiswa berasal dan gerakan kaum awam bagi penginjilan, persekutuan dan pembinaan. Para church ini bukan bagian dari gereja lokal karena tidak menyelenggarakan babtisan kudus. Persekutuan ini berguna untuk saling membangun dan saling memperingati karena orang Kristen tidak bersekutu setiap hari dalam gereja lokal, tetapi bisa di tempat bekerja/belajar/tempat lain yang sejenis itu. Kelompok ini muncul karena kebutuhan akan persatuan dan kesatuan pelayanan interdenominasi yang tidak terjangkau oleh gereja-gereja lokal, juga didorong oleh dampak negatif dari kemajuan iptek. Implikasinya bagi orang Kristen yaitu kegiatan para church ini dapat menjadi kepanjangan tangan gereja lokal dalam visi dan misinya untuk mewujudkan pertumbuhan gereja dan akan menghantarkan petobat-petobat, pelayan-pelayan bahkan para pemimpin ke gereja lokal. Persekutuan ini akan mendorong terjadinya : kebangunan iman terutama dalam lingkungan kampus, gerakan kaum awam dalam penginjilan kedalam dan keluar, pembinaan dan pengkaderan anggota dan pemimpin amat efektif dan pemanfaatan area pelayanan yang strategis yaitu lingkungan kampus.
5. Injil itu bersifat holistik. Injil yang harus diberitakan gereja melalui misinya tidak hanya berbentuk pemberitaan yang menjadikan seseorang anggota gereja, tetapi juga perbuatan yang meningkatkan pengertian dunia akan kehidupan yang spiritual, memantapkan kebudayaan dan peradaban, menanggulangi pergumulan umat manusia dalam kehidupannya yang sehari-hari. Kehadiran Kerajaan Allah didunia yang dikabarkan melalui Injil memang tidak terlihat oleh mata, tetapi tanda-tandanya yaitu kepercayaan, kebebasan, keadilan, kebenaran dan kesejahteraan dapat dilihat. Inilah yang dimaksudkan Yesus Kristus dengan mengutip nubuatan dalam Perjanjian Lama tentang karya mesias bila Dia datang. Menurut pemahaman Injil Holistik, penginjilan bukan semata-mata pemberitaan firman yang menghasilkan keselamatan dan pembaharuan hidup, tetapi perealisasian yanda-tanda Kerajaan Allah berbentuk kebebasan, keadilan, kebenaran dan kesejateraan didalam dunia ini. Pelayanan sosial tidak terpisah dari dan apalagi bersaing dengan pemberitaan firman, tetapi bagian dari dirinya. Pelayanan sosial bukan sekedar pekerjaan kemanusiaan, tetapi tindakan Allah yang menyelamatkan manusia.
6. Tanggung jawab orang Kristen dalam masyarakat sebagai warga gereja juga warga negara, tentunya berkewajiban untuk ikut ambil bagian mendukung program gereja dan negara demi terwujudnya masyarakat yang manusiawi. Status kewarganegaraan sebagai warga gereja merupakan dimensi kehidupan beriman orang Kristen, sedangkan status kewarganegaraan sebagai warga negara adalah dimensi sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Implikasinya bagi mahasiswa Kristen :
a. Mahasiswa Kristen perlu mengerjakan tugasnya secara setia, mewujudkan kasih, kebenaran, keadilan dan keseimbangan dalam hidupnya sendiri.
b. Dapat mempengaruhi pandangan masyarakat sehingga pembangunan masyarakat diutamakan, dapat dilakukan lewat tulisan, seminar-seminar/berpolitik.
c. Dapat melakukan pelayanan sosial yang membangun masyarakat, yang perhatiaannya diberikan untuk menyelesaikan masalah dan membangun manusia yang bukan saja untuk menolong diri sendiri, tetapi juga untuk menolong masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
7. Pelayanan sosial yang dilakukan gereja/orang Kristen harus mempertimbangkan kemajemukan masyarakat Indonesia, terutama kesenjangan tingkat sosial ekonomi yang menolok, yaitu antara rakyat jelata yang berpenghasilan sangat kecil dengan kaum elit. Gereja memiliki status dan sifat yang universal, sehingga tugas gereja tidak hanya bagi warganya tetapi juga bagi masyarakat umum. Peran gereja dewasa ini dalam pembangunan nasional seharusnya melakukan pelayanan sosial bagi masyarakat karena itu merupakan kewajiban gereja yaitu merubah masyarakat menjadi masyarakat yang manusiawi, masyarakat yang bersatu yang solider sehingga terwujudkan peratuan, masyarakat yang sejahtera(pelayanannya dapat berbentuk pembinaan/program peningkatan kesejahteraan secara langsung), dan masyarakat yang adil dan beradab yang pertumbuhan dan pembagian ekonominya adil. Dalam hal ini, gereja dapat menyeruakan kebenaran tentang keadilan Allah demi perubahan struktur yang tak adil menjadi adil dalam lingkungan kekristenan maupun non Kristen.


Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : B

Evaluasi hal 151-152

Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : B
Agama Kristen Protestan
Fakultas Hukum USU


1. Menjelaskan dengan kata-kata sendiri tentang realitas dan masalah dari masyarakat yang majemuk di Indonesia.
2. Menjelaskan dengan singkat dan sistematis mengenai kerukunan menurut perspektif teologis.
3. Mengidentifikasi tata tertib ilahi yang umumnya ada dalam semua agama serta menjelaskan implikasinya dalam kehidupan orang percaya.
4. Menjelaskan sikap Kristen yang etis dalam hal kerukunan antar umat beragama.
5. Memperlihatkan seperti apa sikap mahasiswa Kristen terhadap sesama mahasiswa yang berbeda agama dengan menggunakan contoh-contoh praktis.
6. Menganalisis program gereja bagi kerukunan antar umat beragama secara konstruktif tetapi kritis.
7. Merancang program kerja sama mahasiswa di tingkat fakultas atau uniersitas atau antaruniversitas.


Jawaban :

1. Realitas dan masalah dari masyarakat yang majemuk di Indonesia yang bedampak positif dan negatif adalah keunikan bahkan kekayaan bangsa Indonesia, baik dalam hal suku, ras, agama dan golongan-golongan tertentu lainnya yang memiliki latar belakang sosial budaya yang berbeda-beda, jika golongan itu saling mengisi. Namun, kemajemukan masyarakat Indonesia ini pun dalam berdampak negatif, dapat mnjadi tantangan yang luar biasa bagi kesatuan bangsa dan negara. Kemajemukan agama dalam masyarakat Indonesia bersifat konstitusional. Pengakuan akan kemajemukan agama secara pasif, dapat kita lihat dalam UUD pasal 29 ayat 2, dimana negara mengakui kelima agama(Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu dan Budha). Tapi pengakuan akan kemajemukan agama secara aktif bisa kita lihat juga dalam pasal tersebut, yang membebaskan setiap warga negara dapat menganut salah satu diantara kelima agama tersebut. Namun, apabila kebebasan ini dipergunakan tanpa batas yaitu sikap agama yang fundamentalis yang menganggap agamanya sempurna akan menjadi tantangan bagi kerukunan hidup yang dapat menjadi konflik antarumat beragama. Padahal para tokoh agama sebenarnya telah menyepakati secara bersanma-sama bahwa sikap yang fundamentalis tidak sesuai dengan ideologi Pancasila di Indonesia karena ideologi tersebut menjamin keberagamaan budaya maupun agama.

2. Kerukunan menurut perspektif teologis maksudnya adalah kerukunan anatarumat beragama menurut pengajaran dari Alkitab yang tidak mendukung sikap fundamentalis dan menghendaki agar orang Kristen memiliki sikap etis yang membuahkan kerukunan antarumat beragama. Sikap etis ini dapat kita pelajari dari norma dari peranan Allah sebagai penguasa yang universal dan bukanlah penguasa yang fundamentalis, tata tetib ilahi yang dapat ditemukan dalam semua agama dan sikap Tuhan Yesus yang menolak keberagamaan yang fundamentalis.

3. Tata tertib ilahi umumnya ada dalam semua agama yang memiliki aturan-aturan umum yang baik dan berguna untuk mengatur manusia dalam kehidupan sehari-hari sehingga ia bisa mencapai kesuksesan hidup. Itulah yang menjadi dasar yang ditanamkan Allah dalam alam semesta. Tata tertib ini merupakan media pernyataan Allah kepada semua manusia. Manusia yang mempelajari dan melakukan tata tertib ilahi ini akan menerima kebaikan dalam kehidupannya tetapi yang tidak mematuhinya akan mengalami malapetaka. Kitab-kitab yang mencantumkan aturan-aturan umum yang didasarkan kepada tata tertib ilahi yaitu sastra hikmat yang berisi materi pendidikan bagi bangsa Israel yang tak dapat dipisahkan dari agama bangsa ini, antara lain Kitab Amsal, Ayub dan Pengkhotbah. Kehendak Allah dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lihat dari ketiga kitab tersebut. Tata tertib ini ditanamkan Allah untuk mengatur seluruh manusia dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, adat dan lain-lain yang dianggap baik bagi masyarakat, yang diterima bukan saa dulu tetapi juga sampai sekarang. Implikasinya dalam kehidupan orang percaya adalah bahwa kita sebagai orang percaya harus menjadikan tata tertib ilahi ini menjadi dasar pedoman dalam melakukan aktivitas sehari-hari dengan bijaksana dan dapat mengambil contohnya dari kisah-kisah dari ketiga kitab tadi, sehingga kita bisa mencapai kesuksesan hidup.

4. Mahasiswa Kristen harus belajar bagaimana hidup rukun dengan penganut agama lain. Sikap Kristen yang etis dalam hal kerukunan antarumat beragama bukanlah didasarkan kepada sinkretisme tetapi etika Kristen dan harus mendukung sikap dan perilaku yang bisa mewujudkan kerukunan antarumat beragama. Sikap dan perilaku yang simpel serta praktis antara lain adalah pengendalian diri sehingga mahasiswa Kristen dapat memperlihatkan rasa hormatnya akan kebebasan tiap-tiap orang didalam menjalankan ibadah dan kehidupan sesuai dengan agamanya, bertenggangrasa dan tidak berniat untuk memaksakan agamanya kepada orang lain. Etika Kristen yang dimaksud disini adalah norma-norma yang berlaku dalam Kekristenan yang menjadikan kehendak Allah sebagai norma utama bagi sikap dan perilaku yang didasarkan pada Alkitab yang memepertimbangkan suara hati nurani. Sikap Kristen yang etis ini dalam kerukunan antarumat beragama bukan sikap yang fundamentalis, sikap keberagamaan yang juga Yesus tolak, dimana sikap ini secara langsung maupun tidak langsung akan mencegah terjadinya konflik intern umatberagama atau konflik ekstern antar golongan-golongan agama. Namun, selain itu mahasiswa Kristen diharapkan juga perlu berpartisipasi dalam usaha-usaha bagi pembinaan dan pelaksanaan kerukunan hidup beragama, salah satunya dengan cara melakukan observasi untuk mencari landasan pembinaan intern maupun ekstern, mencari informasi tentang faktor-faktor yang mendukung dan menghambat kerukunan tersebut serta mencari masalah-masalah sosial keagamaan sebagai kegiatan bersama antarumat beragama sehingga diperoleh wahana kegiatan bersama.

5. Sikap-sikap mahasiswa Kristen terhadap sesama mahasiswa yang berbeda agama adalah dengan menghormati penganut agama lain dengan bebas menjalankan ibadahnya, tenggang rasa dan tidak memaksakan agama Kristen kepada orang lain. Contoh-contoh praktisnya dalam kehidupan sehari-hari misalnya saja saat kita belajar kelompok dengan teman kita yang berbeda agama yang dimana saat itu dia meminta untuk berhenti belajar sebentar untuk sholat, kita harus mengizinkannya sebagai bukti bahwa kita menghormatinya dan contoh lain juga saat umat muslim menjalankan ibadah puasa, hendaknya kita sebagai mahasiswa Kristen menghormatinya dengan tidak makan dan minum di tempat umum atau dihadapan orang yang sedang berpuasa dan tidak memancing amarahnya yang akan membuat dia batal berpuasa. Pada hari raya nyepi pun, kita harus menghormati teman-teman kita yang beragama Hindu, khusunya mayoritas di Bali, pada saat hari raya Nyepi dari jam 6 pagi sampai dengan jam 6 sore, kita tidak boleh keluar rumah dalam rangka berjalan-jalan ataupun membeli keperluan. Sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh praktis lainnya dalam kehidupan sehari-hari yang mencerminkan sikap mahasiswa Kristen terhadap sesama mahasiswa yang berbeda agama. Namun, pada intinya sikap mahasiswa Kristen ini akan mewujudkan keharmonisan hubungan dalam kehidupan bermasyarakat yang saling mengisi dan menguatkan.

6. Program gereja bagi kerukunan antarumat beragama menekankan secara jujur belajar memahami agama-agama lain yang berbeda aturan, tujuan dan latar belakangnya dan program ini bukanlah bertujuan untuk mencari kekurangan agama lain dan membesar-besarkan agama sendiri(sikap yang fundamentalis), tetapi untuk melihat titik temu agar bisa berdialog. Program gereja yang seperti ini sebenarnya sudah bagus, namun program yang seperti ini perlu disosialisasikan kepada anggota jemaat dan juga ke kalangan mahasiswa, serta harus dilakukan pemikiran ulang kepada setiap penganut agama mengenai pemikiran tentang agamanya sendiri maupun oranglain, hal-hal yang bisa menjadi penghalang bagi kerukunan yang berbentuk prasangka, distorsi, apologetis ataupun bentuk lainnya. Selain itu, dialog atau pemikiran bersama oleh para penganut agama yang berbeda dalam rangka tercapainya kerukunan pun harus didukung dan lebih ditingkatkan, sehingga setiap orang Kristen termasuk mahasiswa Kristen dapat hidup dan bekerja sama dengan penganut agama lain.

7. Program-program kerjasama mahasiswa yang dilakukan dalam tingkat fakultas atau universitas atau antar universitas yang dapat dilakukan secara bersama oleh mahasiswa yang berbeda agama antara lain dalam kegiatan sosial yang praktis, misalnya dalam memberikan bantuan secara bersama-sama kepada korban bencana alam yang terjadi, seperti bencana alam yang baru terjadi akhir-akhir ini yaitu gempa di Padang, yang meskipun disana mayoritas beragama Islam, kita sebagai mahasiswa Kristen pun harus bersama-sama membantu korban bencana tersebut yang bisa berupa tenaga, maupun materi. Program-program kerjasama lainnya juga bisa berbentuk pelestarian lingkungan yang dilakukan bersama-sama, menyumbang dana bagi penderita penyakit yag tidak mampu untuk dioperasi, mengatasi kemiskinan, misalnya saja dengan melakukan penyuluhan dan membantu mencari masalah untuk memberikan lowongan kerja masyarakat tanpa memandang agama,ras, dan budaya dan program-program kerjasama lainnya yang tak dapat disebutkan satu-persatu.








Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : B

Evaluasi hal 137-138

Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : B
Agama Kristen Protestan
Fakultas Hukum USU


1. Menjelaskan dengan kata-kata sendiri arti kata “ilmu pengetahuan” dan “tekhnologi”, hubungan dan perbedaan diantara keduanya.
2. Mengidentifikasikan hubungan antara “iman” dan “ilmu pengetahuan” dalam sepanjang sejarah kehidupan manusia.
3. Mengidentifikasi batas-batas penjelajahan ilmu pengetahuan dan menjelaskan dengan singkat problema legitimasi ilmu pengetahuan pada masa post modernisme.
4. Mengidentifikasi hubungan yang bermakna antara iman dan ilmu pengetahuan dari sudut pandang etika Kristen.
5. Menjelaskan dengan kata-kata sendiri apa saja dampak positif dan negatif dari penggunaan dan pengembangan tekhnologi canggih dalam kehidupan manusia.
6. Memperlihatkan konstruktif tetapi kritis dalam penggunaan dan pengembangan tekhnologi canggih.


Jawaban :

1. Ilmu pengetahuan adalah hasil penelitian yang dilakukan berulang-ulang, teliti, teratur dan terbukti secara objektif.
Tekhnologi adala metode dan cara penerapan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan manusia.
Hubungan diantara keduanya adalah bahwa tekhnologi itu tidak mungkin dikembangkan tanpa ilmu pengetahuan. Tekhnologi kadang-kadang merupakan hasil aplikasi pengetahuan yang praktis, tetapi di lain waktu, ia bersumber dari teori-teori ilmiah dan keduanya mempunyai dampak positif dan negatif.
Perbedaan antara ilmu pengetahuan dan tekhnologi yaitu tujuan utama ilmu pengetahuan adalah meneliti alam, sedangkan tujuan utama tekhnologi adalah mengaplikasikan hasil penelitian yang dilakukan untuk mengubah alam demi kesejahteraan manusia.
2. Hubungan antara iman dan ilmu pengetahuan dalam sepanjang sejarah kehidupan manusia dibagi atas tiga periode :
a. Gereja Tumbuh-Pencerahan
Dimulai dari abad 1-10. Dimana, di zaman Reinaissance ini, iman mendominasi ilmu pengetahuan atau sains(di abad pertengahan). Semboyannya adalah theologi(pengajaran Alkitab menurut tokoh-tokoh gereja) menjadi ukuran kebenaran untuk segala hal dalam kehidupan sehari-hari dan seharusnya mengontrol dan menyaring perkembangan ilmu pengetahuan, contohnya dalam proses penulisan Alkitab. Namun, para nabi menolak pengetahuan sekuler sehingga para tokoh gereja menjatuhkan hukuman kepada Galileo karena dia mengatakan hal yang bertentangan, bahwa bumilah yang mengelilingi matahari, bukan sebaliknya. Akibatnya, dalam zaman ini perkembangan ilmu pengetahuan menjadi lambat.
b. Periode ke 2 disebut juga Pencerahan dimasa abad 10-19, disebut juga zaman rationalisme dimana ilmu penegtahuan mendominasi iman. Semboyannya otonomireason dan rasio bahwarasiolah yang menentukan segalanya. Para ilmuan menolak pengajaran Alkitab karena cara kerja iman dinilai tidak dapat dipercaya karena tidak bersifat rasional tetapi bersifat subjektif dan rasional. Bagi siapapun yang tidak mengikuti prosedur ilmiah, maka penelitiannya ditolak. Akibatnya agama terancam karena rasio manusia dianggap dapat memecahkan dan mengatasi segala masalah.
c. Zaman Postmodernisme dimulai pada abad 20 hingga sekarang. Disini orang menyadari bahwa ilmu pengetahuan mempunyai keterbatasan dan muncul sikap yang lebih positif terhadap pengajaran Alkitab. Di zaman ini, terlihatlah pergeseran dalam paradigma berilmu dan beriman.
3. Ilmu Pengetahuan mempunyai dua cara kerja yang dibagi atas :
a. Deduktif(rasionalis) yang biasa dipergunakan dalam ilmu pasti dan tanpa dipengaruhi oleh pengamatan dan pengalaman.
b. Induktif(empiris) yang biasa dipergunakan dalam ilmu-ilmu alam, seperti kimia, fisika, astronomi, dan lain-lain danjuga yang berdasarkan pengamatan dan pengalaman.
Kedua cara kerja ini memunyai batas-batas penjelajahan :
a. Ilmu Pengetahuan dimulai dan diakhiri dari pengalaman manusia.
b. Ilmu Pengetahuan haruslah bersifat rasional.
Kedua cara kerja tersebut juga asilnya tidak memiliki legitimasi mutlak yang terlihat jelas pada era postmodernisme bahwa ilmu penegtahuan adalah problema legitimasi yaitu identik dengan krisis ilmu pengetahuan. Era ini berkaitan dengan kebudayaan dan dapat dilihat disini bahwa keabsolutan itu runtuh karena paradigma yang berbeda dari tiap-tiap tokoh, sehingga hasilnya berbeda bahkan bisa bertentangan karenanya legitimasi ilmu pengetahuan menjadi dipermasalahkan.
4. Iman berfungsi sebagai norma kebenaran atau nilai-nilai tertinggi dalam kehidupan orang beriman. Namun, iman kadang diartikan tidak harmonis dengan ilmu pengetahuan. Penyebabnya adalah pendekatan yang salah terhadap Alkitab karena mempergunakan pendekatan harafiah. Untuk menghindari hal tersebut dan supaya kita memahami hubungan yang bermakna antara iman dan ilmu pengetahuan dari sudut pandang etika Kristen, maka :
a. Alkitab tidak boleh diperlakukan atau dituntut untuk memenuhi kriteria buku teks ilmu pengetahuan.
b. Alkitab tidak boleh dipahami secara harafiah.
c. Alkitab harus diteliti dalam konteks bahasa asli dan naskah yang mendekati naskah asli.
d. Meyakini bahwa Alkitab itu ditujukan untuk orang yang terdahulu dan pada masa kini.
e. Mengetahui bahwa Alkitab dalam pembuatannya menggunakan konsep dan sarana zaman penulisan.
5. Tekhnologi amat dibutuhkan untuk meningkatnya kesejahteraan manusia. Tekhnologi tidak mungkin dikembangkan tanpa ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sangat kita butuhkan ini menpunyai dampak. Dampak itu bisa positif dan bisa juga negatif.
Dampak positif dari penggunaan dan pengembangan tekhnologi canggih dalam kehidupan manusia :
a. Tekhnologi dapat meningkatkan kesejahteraan manusia.
b. Dengan tekhnologi, manusia dapat dibebaskan dari kemiskinan, penyakit, kebodohan, dan lain-lain.
c. Bisa meningkatkan komunikasi dan perolehan informasi.
d. Transportasi untuk berpergian ke tempat-tempat jauh tersedia sehingga lebih cepat sampai ketujuan.
e. Tekhnologi dapat memberi banyak waktu luang sebab waktu melakukan kegiatan menjadi lebih singkat.
f. Dan lain-lain.
Dampak negatif dari penggunaan dan pengembangan tekhnologi canggih dalam kehidupan manusia :
a. Tekhnologi bisa mengakibatkan kerusakan lingkunag hidup.
b. Tekhnologi bisa mengakibatkan ketimpangan dalam hal politik dan ekonomi.
c. Tekhnologi bisa menjadi sarana pembunuhan manusia secara massal, contohnya saja jumlah tindakan aborsi dalam masyarakat meningkat pesat karena mudah melakukan aborsi, sehingga tidak ada lagi rasa takut melakukan hubungan seksual di luar nikah.
6. Sebagai mahasiswa Kristen kita harus konstruktif tetapi kritis dalam penggunaan dan pengembangan tekhnologi canggih karena iman dan ilmu pengetahuan seharusnya saling terbuka dan saling menghormati dan perbedaan juga persamaan diantara keduanya harus dipahami sehingga keduanya bisa saling mengisi dalam kehidupan manusia yang berilmu dan beriman. Kita juga harus menerapkan analisis dan filosofis ilmu pengetahuan terhadap data keagamaan mengingat bahwa ruang lingkup kerja ilmu pengetahuan dan tekhnologi terbatas yaitu dimulai dan berakhir pada pengalaman manusia dan ilmu pengetahuan tekhnologi mempunyai keterbatasan legitimasi yang tidak selamanya yang dibicarakannya itu benar. Meskipun tekhnologi kita butuhkan untuk hidup dan mengembangkan ilmu pengetahuan, sikap kita sebagai mahasiswa Kristen terhadap perkembangan tekhnologi adalah tidak seharusnya orang Kristen mendewa-dewakan tekhnologi karena tekhnologi bisa menjadi ancaman bagi kesejahteraan manusia dan kita harus mendukungnya dengan sikap kritis, sikap yang mendukung dan harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta peduli akan pendidikan agar lingkungan hidup terpelihara dan keadilan sosial terjamin.







Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : B

Evaluasi 3.6(hal.62-63)

Nama : Esra Stephani
NIM : 090200140
Group : B
Fakultas : Hukum USU


1. Penjelasan dengan menggunakan kata-kata sendiri tentang latar belakang munculnya istilah dan doktrin Tritunggal dalam sejarah gereja mula-mula.
2. Penjelasan yang singkat dan sistematis tentang konsep yang salah mengenai Allah Tritunggal sejak masa sebelum sampai sesudah Reformasi.
3. Penjelasan yang singkat dengan menggunakan kata-kata sendiri mengenai konsep Tritunggal baik menurut Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru dan implikasinya bagi dasar kepercayaan orang Kristen pada masa kini.
4. Penjelasan singkat dengan menggunakan kata-kata sendiri mengenai eksistensi dan peran Bapa sebagai Oknum I Tritunggal dan implikasinya dalam kepercayaan dan perilaku Kristiani.
5. Penjelasan singkat dengan menggunakan kata-kata sendiri mengenai eksistensi dan peran Anak sebagai Oknum II Tritunggal dan implikasinya dalam kepercayaan dan perilaku Kristiani.
6. Penjelasan singkat dengan menggunakan kata-kata sendiri mengenai konsep keselamatan Holistik yang mencakup seluruh pengalaman hidup didunia, kematian, dan kehidupan sesudah kematiaan.
7. Penjelasan singkat dengan menggunakan kata-kata sendiri mengenai eksistensi dan peran Roh Kudus sebagai Oknum III Tritunggal dan implikasinya dalam kepercayaan dan perilaku Kristiani.
8. Penjelasan singkat mengenai beberapa pemahaman yang salah mengenai Roh Kudus dan memberi penjelasan yang benar mengenai hal itu.





Jawaban :

1. Latar belakang munculnya istilah dan doktrin Tritunggal dalam gereja mula-mula adalah dimulai ketika gereja lahir, tepatnya d Jerusalem, dengan konteks agama Yahudi yang mengutamakan doktrin Monotheisme yang mutlak(Allah adalah Esa) yang berpengaruh pada gereja orang Kristen mula-mula. Kemudian gereja Kristen mula-mula ini mengalami pertumbuhan yang mempunyai pokok pengakuan iman yang baru yaitu Yesus Kristus adalah Tuhan. Sebenarnya istilah Tritunggal berasal dari Tertulianus yang berdasarkan apa yang dikemukakan 1 Yohanes 5:7. Meskipun istilah ini tidak pernah dipergunakan dalam Alkitab secara harfiah , namun oleh karena Tertulianus masih ingin mempertahankan keesaan Allah, ia menempatkan Anak lebih rendah derajatnya. Barulah setelah pendapat tertulianus ini mengenai doktrin Tritunggal, pendapat-pendapat lain yang berbeda bermunculan.
2. Pada masa sebelum dan sesudah Reformasi terdapat banyak konsep-konsep yang salah mengenai Allah Tritungal. Contoh-contohnya pada sebelum Reformasi antara lain :
a. Tertulianus membedakan Oknum I dan Oknum II dalam derajat, artinya Anak lebih rendah derajatnya dari Bapa.
b. Origenes dalam perkataannya bahwa Anak lebih rendah dari Bapa dan Roh Kudus lebih rendah dari Anak dan Bapa karena Anak adalah ciptaan Bapa, dan Roh Kudus ciptaan Bapa dan Anak.
c. Arians yang dipengaruhi Origenes menyangkali keilahian Anak dan Roh Kudus.
d. Kaum Monarchis : keberadaan dan keilahian Anak hanyalah sekedar penjabaran dan cara penampilan yang berbeda dari Bapa
 Dinamik Monarchis : Yesus Kristus adalah manusia semata dan Roh Kudus bukan Oknum atau pribadi tetapi hanya pengaruh atau semangat ilahi.
 Modalistik Monbarchis : ketiga Oknum Allah adalah 3 mode manifestasi yang berbeda-beda dari Allah dan ada yang melalaikan kesatuan Allah.
Kesalahan-kesalahan mengenai pendapat atau konsep ini mendorong gereja(pada abad 4) untuk menemukan rumusan yang benar. Maka, dilakukan sidang gereja di Nicea dan Konstantinopel bahwa hanya ada satu Allah dan bahwa Anak dilahirkan(berasal) dari substansi Bapa, karena itu Anak sederajat dengan Bapa, dan Roh Kudus juga sederajat dengan Bapa dan Anak. Namun, kesalahpahaman tentang doktrin ini muncul kembali sesudah masa Reformasi, contohnya antara lain :
a. Golongan Arminians, yang demi menegaskan kesatuan Allah malah cenderung merendahkan Oknum II dan Oknum III.
b. Golongan Lutheran(Hegel dan Scheleimacher). Mereka mengikuti modalisme.
c. Karl Barth. Ia menerima adanya ketiga oknum. Allah Tritunggal dan tidak merendahkan oknum lain, tetapi penjelasannya belum mencakup segi keesaan dan ketigaan dari Allah Tritunggal.
3. Konsep Tritunggal dalam Perjanjian Lama kurang lengkap karena lebih menekankan pengajaran tentang keesaan Allah, meskipun begitu ada juga indikasi-indikasi tentang eksistensi Allah, biktinya :
a. Keberadaan Malaikat Tuhan yang bukan malaikat biasa karena Ia berfirman atas namaNya sendiri dan mau disembah(Kejadian 16:10, Yosua 5).
b. Roh Allah yang memberi ilham kepada manusia(Yohanes 11:5).
c. Diperlihatkan oknum yang lebih dari satu(Mazmur 33:6).
d. Disebutkan tentangf Allah yang berbicara, Mesias dan Roh Allah(Yesaya 48:6).
e. Ketiga oknum tersebut disebutkan(Yesaya 63:8-10).
Konsep Tritunggal dalam Perjanjian baru lebih jelas mengenai doktrin ini, buktinya :
a. Bapa bermakna Allah Tritunggal dan menunjuk pada Oknum I.
b. Anak yang berfungsi sebagai penebus dan Penyelamat umatNya, bukan Yahwe seperti dalam Perjanjian Lama.
c. Roh Kudus tinggal didalam hati orang Kristen atau gereja(Kisah Para Rasul 2:4)
d. Allah memberikan AnakNya kedalam dunia(Yohanes 3:16).
e. Bapa dan Anak mengirim Roh Kudus(Yohanes 14:26)
f. Matius 3:16-17 berbicara : anak dalam diri Yesus Kristus yang dibabtiskan, Bapa yang berbicara, Roh dalam wujud burung merpati.
Implikasi bagi dasar kepercayaan orang Kristen pada masa kini adalah keberadaan Allah secara kekal terdiri dari 3 oknum dan keberadaan Allah ada 1 hakekat dan tidak dapat dipisahkan/dibagi-bagi(Homo-Usios). Kuasa, kasih dan kebenaran tidak dapat dibagi secara sempurna pada tiga oknum tersebut.
4. Eksistensi dan peran Bapa sebagai Oknum I Tritunggal terlihat sejak Perjanjian lama. Nama Bapa dipakai untuk pemerintahan Allah Tritunggal yang Theokratis atas bangsa israel sebagai umatNya dan dipergunakan sebagai asal mula(Bapa) dari segala ciptaan juga dipergunakan bagi Oknum I Allah Tritunggal. Bapa berada pada urutan pertama sehingga disebut Oknum I karena dariNyalah lahir/berasal Sang Anak. Tapai Bapa tidak lebih kekal dan berkuasa daripada Anak dan Roh Kudus. Pembedaan sebagai Oknum I dan Anak dan Roh Kudus adalah dalam keberadaanNya sebagai asal dari Oknum II dan Oknum III dan dalam fungsinya pencipta dan pemelihara segala makhluk. Peran-peran Bapa lainnya antara lain Dia telah mengutus Anak untuk keselamatan manusia, Ia yang mengadili, membalas kebaikan dengan berkat/kejahatan dengan hukuman,dll.
Implikasi dalam kepercayaan dan perilaku Kristiani adalah bahwa :
a. Keberadaan Allah yang agung dan tak terbatas itu jauh diluar jangkauan kemampuan manusia untuk memahaminya dan harus dipahami dan diterima dengan mata iman.
b. Keberadaan Bapa sebagai pencipta dan pemelihara adalah bahwa Dialah sumber kehidupan dan keberadaan kita. Tidak saja hidup kita tergantung kepadaNya tetapi Dia juga berdaulat penuh atas hidup dan tujuan hidup kita. Kewajiban kita adalah memuliakn nama Dia lewat kehidupan kita.
c. Memanggil, memohon dan berharap kepadaNya sesuai dengan pengenalan yang benar tersebut. Kita berdoa agar Dia memelihara kita.
5. Eksistensi dan peran Anak sebagai Oknum II Tritunggal tidak hanya ada dalam/lewat pernyataan diriNya sebagai manusia uyang bernama Yesus. Disebut Anak bukan karena perananNya sebagai juruselamat bagi manusia tetapi karena dilahirkan/berasal secara kekaldan ada bersama-sama Allah, setara dengan Allah, bahkan Dia adalah Allah sendiri karena KeilahianNya yang melampaui manusia dan segala makhluk. Pembedaannya dengan Oknum yang laindilihat dalam kelahiranNya(asalNya) secara kekal dari Bapa dan asal yang kekal dari Roh Kudus dan fungsi sebagai Penyelamat dan Perantara manusia. Peran-peran Dia yang lainnya adalah Anak mengerjakan apa yang diperintahkan Bapa, satu-satunya jalan kepada Bapa dan Sang Penyelamat bagi manusia, dan akan datang kembali sebagai Hakim.
Implikasi dalam kepercayaan dan perilaku Kristiani adalah :
a. menjadikan keselamatan yang Allah berikan yng merupakan kasih karunia sebagai dasar bagi tanggapan moral yang harus kita berikan lewat ketaatan terhadap perintahNya seperti kesepuluh Hukum Taurat dan juga harus meyakini bahwa keselamatan dan jaln untuk menemui Bapa hanyalah dari dan lewat Dia saja.
b. Kepercayaan dan penyembahan(doa, pujian dan ucapan syukur) jangan hanya kepada Bapa saja tetapi juga kepada Anak.
c. Kepercayaan kepada Anak harus diikuti dengan kasih kepada Allah lewat kasih terhadap sesama(memiliki kedekatan) dan juga bertanggung jawab memelihara alam semesta.
d. Serta haruslah diikuti dengan pemahaman bahwa keselamatan itu adalah anugerah Allah dan bukanlah karya manusia, dan anugerah tersebut diterima lewat iman.
6. Konsep keselamatan yang bersifat Holistik yang diberikan oleh Anak yang mencakup seluruh pengalaman hidup didunia, kematian, dan kehidupan sesudah kematiaan maksudnya bukan hanya mencakup aspek batiniah seperti pengampunan dosa dan hidup yang kekal, tetapi juga menyangkut hal-hal jasmaniah seperti kelepasan dari penyakit dan ketertawanan/keselamatan dari permasalahan hidup dan kehidupn sehari-hari. Hiup kekal itu diterima bukan hanya kelak tetapi kini yaitu dalam bentuk kualitas hidup yang baru sebagai anak-anahk Allah karena yang dituntut dari orang yang telah meneriam keselamatan yaitu bersedia setia padaNya, berkorban, dibenci orang, menderita, kalau perlu mati demi keselamatan itu dan menolak pekerjaan Iblis. Kitab sucipun dapat memberi hikmat yang menuntun seseorang kepada keselamatan. Namun, itu diperoleh bukan karena ketaatan kita tetapi karena iman terhadap anugerah Allah lewat kurbn Yesys Kristus di kayu salib.
7. Eksistensi dan peran Roh Kudus sebagai Oknum III Tritunggal tidak hanya ada setelah gereja Kristen berdiri dan bertumbuh karena sejak Perjanjian Lama Roh Allah sudah diperlihatkan bekerja pada penciptaan dan juga berperan dalam nubuatan(mengilhami nubuat yng disampaikan para nabi) bisa berbentuk penglihatan, mimpi/langsung firman Allah. Roh Allah memberi inspirasi dan kemampuan kepada seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang Allah kehendaki.
Peran Roh Kudus dalam Perjanjian Baru sebagai Pembaharu dan Penolong :
a. Roh Kudus memberi hidup baru dalam konteks kelahiran kembali yaitu merubah kesadaran seseorang dan membaharui keberadaannya dengan cara :
 memberi panggilan, kepercayaan dan menobatkan juga menginsafkan akan dosa-dosa.
 Dengan menyucikan, mendiami, melaksanakan kehendak Allah. Tidak lagi mengikut daging tetapi menghasilkan buah-buah roh, dimampukan untuk hidup kudus, bersaksi, berdoa seturut kehendak Allah.
Roh Kudus menghibur seseorang dikala duka, menguatkan diwaktu menghadapi penganiayaan, mengajari diwaktu ada kebimbangan, mengalami pertumbuhan rohani sebagai anak Allah, dll.
b. Roh Kudus memberi karunia khusus kepada setiap orang percaya. Memberi karunia supranatural, seperti berbahasa lidah, berbuat mukzijat, menyembuhkan orang sakit, bukan lewat proses belajar. Memberi karunia natural seperti mengajar, memberi, menghibur dan memimpin, diberikan lewat proses belajar.
c. Dia merubahkan dan mendiami serta bekerja membaharui setiap orang percaya sampai puncaknyayaitu saat kedatangan tuhan Yesus kedua kalinya.
Implikasi praktisnya :
a. Kepercayaan dan penyembahan jangan hanya kepada Bapa dan Anak saja tetapi juga kepada Roh Kudus.
b. Kepercayaan kepada kuasa Allah atas manusia yng tak dapat dibatasi oleh apapun. Kuasa itu dapat bekerja untuk membaharui seseorang bukan hanya dalam kepercayaan dan sikap hidup tetapi juga tingkah lakunya.
c. Roh Kudus kita jadikan dasar pengharapan bagi orang percaya bahwa Dia akan membaharui segala sesuatu sehingga terbentuk langit dan bumi yang baru. Pengharapan ini tidak boleh diresponi secara pasif, tetapi dengan aktif yaitu dengan partisipasi dalam pembenahan tatanan sosial-politik-ekonomi pada masa kini.
8. Pemahaman-pemahaman yang salah mengenai Roh Kudus :
a. Origenes dan golongan Arminians menagtakan bahwa Roh Allah lebih rendah dari Anak dan Bapa.
b. Arians menyebutkan bahwa Roh Kudus adalah ciptaan allah sebagaimana Anak adalah ciptaan bapa.
c. Golongan Marchianisme yang dinamis menegaskan bahwa Roh Kudus bukanlah Oknum tetapi pengaruh/kuasa ilahi semata.
Pemahaman-pemahaman yang salah ini diberikan penjelasan yang benar melalui Konsili Konstantinopel yang menegaskan Keilahian Roh Kudus. Dia sederajat dengan Anak dan Bapa karena Dia dilahirkan/berasal secara kekal dari Bapa dan Anak.





Nama : Esra Stephani
NIM : 090200140
Group : B
Fakultas : Hukum USU