Selasa, 17 November 2009

Pengertian Hukum

Menurut :

1. Drs. Utrecht. SH, memberikan batasan Hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah perintah dan larangan- larangan yang , mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

2. Leon Duguit, “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers, dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”. “Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.

4. Immanuel Kant, “mengatakan Hukum ialah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum hukum tentang kemerdekaan”.


Kita dapat mengenali Hukum dari berbagai segi yaitu antara lain :


Dari Unsur-unsurnya,

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :

* Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
* Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib
* Peraturan itu bersifat memaksa
* Sanksi terhadap pelangaran peraturan tersebut adalh tegas.


Dari Ciri-cirinya,

Hukum memiliki Ciri yang terkandung didalamnya yaitu :

* Adanya perintah dan/ atau larangan
* Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang


Dari Sifatnya,

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa

* Sifat memaksa -> Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak (absolute).
* Sifat mengatur -> merupakan pelengkap / hukum yang apabila dalam suatu perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri


Dari Bentuknya

Di lihat dari segi bentuknya Hukum dibagi menjadi :

* Hukum Tertulis (Statute Law/ Written Law).

-Hukum tertulis dan di kodifikasikan

-HUkum tertulis non di kodifikasikan

* Hukum Tak tertulis (Unstatutery Law/ Unwritten Law).

-Norma, atau kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat sejak dahulu/ Adat Istiadat.

Dan dari segi-segi lainnya.


Tujuan Hukum

Prof. Mr Dr L.j. Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “, mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Maksudnya- Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.


Dari Pengertian dan segi-segi yang terkandung di dalam hukum maka dapat kita simpulkan hubungan Manusia dengan Hukum maupun sebaliknya sangat erat kaitannya yaitu :


Hukum bagi Manusia yaitu segala sesuatu yang berisi tentang aturan- aturan/kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya dengan maksud dan tujuan tercapainya suatu keselarasan, keseimbangan terlebih lagi terciptanya suatu kedamaian /kehidupan harmonis yang seutuhnya.


Sedangkan Manusia dan bagi Hukum, yaitu Individu yang harus menjalankan aturan-aturan tersebut seutuhnya.


Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Tidak ada komentar: