Selasa, 17 November 2009

asas hukum

Apa saja asas asas hukum pidana itu?
Antara lain adalah:
-Asas non-retroaktif secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1):
“Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
-Asas Ne Bis in Idem, spt yg gw post pada per?an km yang lain;
-Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innosence), merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).

Asas-asas yang harus dipegang teguh oleh aparat penegak hukum, antara lain :
1) the legality principle,
2) the presumption of innocence,
3) the rule for errest and accusation,
4) the rule on detection pending trial,
5) the minimum rights accorded to accused to prepare his defens,
6) the rule examination during preliminary investigation & during the trial,
7) the independence of court of justice and examination in a public trial,
8) the rules on appeal and review against a court decision.

Asas Hukum Pidana Internasional :
a. Yang bersumber dari Hukum Internasional:
asas umum : Pacta Sunt Servanda.
Asas khusus : Au Dedere Au Punere : terhadap perilaku tpi dapat dipidana oleh negara tempat Locus Delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan, atau extradisi kepada negara peminta yang memiliki yuridiksi untuk adili pelaku.
Au Dedere Au Yudicare : setiap negara wajib menuntut dan adili pelaku tpi dan wajib laksanakan kerjasama dengan negara lain kap,han dan tut serta adili pelaku tpi.(perbedaan : pemahaman dan persepsi tentang kedaulatan negara).

b. Yang bersumber dari Hukum Nasional: asas legalitas, territorial, nasionalitas (pasif-aktif), universal, non retroaktif, netis in idem).

Pacta Sunt Servanda adalah prinsip di mana perjanjian dianggap sebagai UU bagi yang membuatnya. Untuk hukum pidana nasional kita setidaknya jelas prinsip itu tak mungkin diberlakukan. Pidana berdasar pada UU dan tak memberikan tempat pada perjanjian.

asas negara hukum :
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, hukum memegang
peranan didalam negara tersebut, yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar,
sebagai berikut :
1. Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan
individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan
pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi
asas ini menuntut dipenuhinya :
- Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan
pejabatnya bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka
konstitusi.
- Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang
cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan.
- Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah
diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif).
- Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan
manusiawi.
- Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan
hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet)
3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus
memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku
sama untuk semua orang.
4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap
warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk
mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat (Ibid, hal.
199-201).
Pensertifikasian suatu rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional hanya dapat dilakukan apabila rancangan undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan kosepsi atau naskah akademiknya, sebagai alasan teknis rancangan undang-undang untuk bisa dimasukan ke dalam program legislasi nasional. Di samping itu terdapat sejumlah kriteria yang dijadikan syarat bagi suatu rancangan undang-undang untuk dapat dimasukan ke dalam program legislasi nasional.
Persyaratan tersebut adalah bahwa rancangan undang-undang yang akan disusun merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintah dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, perintah dari undang-undang, terdapat dalam daftar program legislasi nasional tahun 2005-2009, dan urgensi rancangan undang-undang. Selain itu dalam keadaan tertentu pemrakarsa dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang setelah memperoleh sertifikasi melalui persetujuan izin prakarsa dari Presiden. Penyusunan rancangan undang-undang berdasarkan sertifikasi persetujuan izin prakarsa hanya dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
• 1.1. menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
• 1.2. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
• 1.3. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi;
• 1.4. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam; atau
• 1.5. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri.

2 komentar:

Michael Tarigan mengatakan...

jawabanya bagus banget nih...
boleh gw copi ga...
hheheh

Unknown mengatakan...

Ijin copy yacchhh.... :)