Kamis, 23 Juni 2011

outline tugas humaniter

Tugas Humaniter
Intisari Konvensi Jenewa II 1949
untuk Perbaikan keadaan Anggota
Angkatan Bersenjata di Laut yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam.

Kelompok II
Esra Stephani (090200140)
Agnes Adriani Halim (090200139)
Fiqih Hazriah (090200141)
Yessica Tan (090200142)
Netty Karolin Hutabarat (090200146)
Sherly Novitasari S. (090200153)
Cindy (090200377)
Joice Simatupang (090200404)
Tony (100200173)
Intisari Konvensi
Para pihak peserta agung berkewajiban untuk menghormati dan menjamin penghormatan atas konvensi ini dalam segala keadaan.(pasal 1)

Pihak peserta agung adalah pihak- pihak yang terlibat dalam konvensi ini.

Menjaga kehormatan konvensi yang dimaksud yaitu mengikuti tata cara berperang yang diatur dalam konvensi ini seperti memberikan peringatan sebelum perang dimulai.

Konvensi ini berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih pihak-pihak peserta agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka.(pasal 2)




Setiap pihak peserta agung memiliki kewajiban(pasal 3):
1. perlindungan terhadap korban
Orang-orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa termasuk anggota-anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta.
2. Yang luka, sakit dan korban karam dikumpulkan dan dirawat.

Tindakan-tindakan yang dilarang antara lain:
1.Tindakan kekerasan atas jiwa raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan
2.Penyanderaan
3.Pemerkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat
4.Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara terartur untuk memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa yang beradab.






Ketentuan konvensi ini hanya berlaku bagi angkatan perang yang berada di kapal saja.(pasal 4)

Negara netral melaksanakan konvensi ini secara analogi.(pasal 5)

Para Peserta Agung dapat mengadakan persetujuan khusus untuk semua hal yang mungkin mereka anggap sesuai untuk mengadakan ketentuan tersendiri, namun tidak ada persetujuan khusus boleh merugikan keadaan orang-orang luka.(pasal 6)

Pihak-pihak Peserta Agung dapat bermufakat untuk mempercayakan kepada suatu organisasi untuk memberi segala jaminan tentang kewajiban-kewajiban yang dibebankan Konvensi ini kepada Negara pelindung.(pasal 10)

Yang luka, sakit, dan korban karam harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan dan harus diperlakukan dengan kemanusiaan dan dirawat oleh pihak dalam sengketa tanpa membedakan SAR.(pasal 12)






Wanita harus diperlakukan dengan segala kehormatan yang patut, diberikan mengingat jenis kelamin mereka.

Konvensi ini akan berlaku terhadap orang yang luka, sakit dan korban karam di laut.

Pengecualian terhadap mereka yang luka, sakit, dan korban karam, yang telah jatuh ke tangan musuh, mereka menjadi tawanan perang, sehingga pihak penahan bebas menentukan apa yang akan dilakukan terhadap mereka sesuai dengan keadaan yang diinginkan oleh si penahan. (pasal 16)

Sesudah berakhirnya setiap pertempuran, pihak-pihak dalam sengketa langsung mencari korban perang yang luka dan sakit, lalu mengumpulkannya, sehingga si korban dapat terlindungi dan bebas dari perampokan serta perlakuan buruk dari orang lain. (pasal 18)



Kapal kesehatan militer, yaitu kapal-kapal yang dibuat atau diperlengkapi oleh negara-negara khusus terutama dengan maksud untuk membantu yang luka, sakit, dan korban karam, untuk mengobati mereka dan untuk mengangkut mereka dalam keadaan apapun tidak boleh diserang atau ditangkap, tetapi setiap saat harus dihormati dan dilindungi. (pasal 22)

Kapal kesehatan yang dipergunakan oleh Perhimpunan Palang Merah Nasional, harus mendapat perlindungan yang sama seperti perlindungan yang diberikan kepada kapal kesehatan militer dan harus dikecualikan dari penangkapan. (pasal 25)

Kapal perang yang digunakan untuk kesehatan memilki perlindungan dalam perang. Namun perlindungan tersebut dapat hilang. (Pasal 34)




Para personel dinas keagamaan dan rumah sakit dari kapal kesehatan serta ABK kesehatan diberikan hak perlindungan oleh konvensi ini. Sehingga mereka tidak boleh diserang, apalagi ditawan. (pasal 36)

Dengan adanya negara netral, pesawat terbang kesehatan yang membawa pihak-pihak sengketa yang sedang terluka, sakit tidak boleh diserang. (pasal 40)

Setiap orang luka, sakit, dan korban karam itu semua tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan balasan. (pasal 47)

Pelanggaran berat adalah pelanggaran-pelanggaran yang meliputi perbuatan-perbuatan apabila dilakukan terhadap orang atau harta benda yang dilindungi oleh konvensi. (pasal 51)





Dalam segala keadaan, orang yang dituduh harus mendapat jaminan peradilan dan pembelaan yang wajar(sesuai pasal 105 dan Konvensi Jenewa mengenai perlakuan tawanan perang).

Pelanggaran berat :
Pembunuhan disengaja
Penganiayaan/perlakuan tidak berperikemanusiaan
Menyebabkan penderitaan besar/luka berat
Pembinasaan yang meluas
Tindakan pemilikan harta benda yang tidak dibenarkan militer dan dengan melawan hukum

Konvensi ini menggantikan Konvensi Den Haag ke-X, 18 Oktober 1907, untuk menyesuaikan azas-azas Konvensi Jenewa dari 1906 dengan Peperangan di Laut dalam hubungan antara pihak-pihak Peserta Agung.(pasal 58)

Mulai tanggal berlakunya, Konvensi ini akan terbuka untuk pernyataan aksesi(secara tertulis) bagi setiap negara yang belum menandatanganinya.(pasal 59)

Tiap pihak peserta agung bebas untuk menyatakan tidak terikat lagi oleh konvensi ini yang harus diberitahukan kepada Dewan Federal Swiss.(pasal 62)

Konvensi ini dibuat di Jenewa hari kedua belas Agustus 1949, dalam bahasa Inggris dan Perancis.(pasal 63)

Tidak ada komentar: