Kamis, 23 Juni 2011

Hukum Perkawinan

Sejarah dan Pendapat-Pendapat

I. Didalam membicarakan sejarah, dapat kita mengambil kitab dari Prof. Elwood di dalam kitabnya "The Psychology Of Human Society" yang menyatakan bahwa kehidupan sosial itu harus dipandang sebagai suatu tabiat kejiwaan yang lebih tinggi dan lebih tersusun dari unsur-unsur keharusan biologis, sehingga merupakan elemen untuk hidup berkelompok yaitu:     - dorongan untuk makan,

    - dorongan untuk mempertahankan diri,

    - dorongan untuk melangsungkan jenis.

II. Hal tersebut juga dinyatakan oleh Aristoteles, bahwa manusia adalah zoon politicon (makhluk sosial). Dengan demikian tegaslah bahwa perkawinan adalah merupakan peristiwa penting untuk kehidupan individu maupun masyarakat maupun bangsa.

III. Hal tersebut juga dinyatakan dengan tegas oleh Plato di dalam eugenetiknya (ilmu perbaikan keturunan), dimana Plato menyatakan bahwa wanita-wanita yang baik agar dikawinkan dengan pria yang baik supaya mendapat keturunan yang baik pula. Baik disini tidaklah baik dalam arti fisik, akan tetapi baik dalam arti ilmu.

  • IV. a. Pendapat Prof. Dr. Steinmetz yang menyatakan "amat disayangkan sekali bahwa para rama dan para suster tidak diperbolehkan kawin, sehingga mereka tidak mempunyai keturunan". Sedangkan mereka sebenarnya adalah orang-orang pilihan.
    V. Sebagai analog eugenetik Plato, maka pada masa sekarang banyak terjadi kunstmatige inseminatie (insiminasi buatan).
    Arti Insiminasi buatan adalah : pembuahan tidak dengan persetubuhan.
    VI. Persoalan perkawinan adalah lebih merupakan persoalan psikhis/kejiwaan. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam hal-hal sebagai berikut :

    Di dalam BW diakui adanya perkawinan in extremis yang berarti perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah lanjut usianya ataupun dimana salah satu pihak sudah hampir meninggal dunia.

    Dalam falsafah orang Jawa, dalam mengambil menantu, suami ataupun isteri diambil sebagai patokan ialah : bibit, bebet dan bobot.
Bibit berarti
: keturunan dari orang baik-baik ditinjau dari sudut kejiwaan.
Bebet berarti
: jika seorang wanita adalah wanita yang suci, dan jika seorang pria yang gagah perkasa berarti pria yang berani bertanggung jawab.
Bobot berarti
: diambil dari orang yang berbudi pekerti

    Menurut hukum adat perkawinan adalah urusan individu, urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat maupun urusan derajat satu sama lain dengan hubungannya yang sangat berbeda-beda.

    Pengertian Perkawinan menurut hukum agama adalah perbuatan yang suci (sakramen) yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berumahtangga serta berkerabat berjalan dengan baik sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

  • Menurut Hukum Islam, Perkawinan adalah perikatan antara wali perempuan (calon isteri) dengan calon suami perempuan itu.

  • Menurut Hukum Kristen Katolik, Perkawinan adalah persekutuan hidup antara pria dan wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang total dengan persetujuan bebas dari keduanya yang tidak dapat ditarik kembali.

  • Menurut Hukum Hindu, Perkawinan (wiwaha) adalah ikatan antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk mengatur hubungan seks yang layak guna mendapatkan keturunan anak pria yang akan menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka Put, yang dilangsungkan dengan upacara ritual menurut agama Hindu.
  • Menurut Hukum Agama Budha yang merupakan Keputusan Sangha Agung tanggal 1 Januari 1977, Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria sebagai suami dan seorang wanita sebagai isteri yang berlandaskan cinta kasih (metha), kasih sayang (karunia), dan rasa sepenanggungan (mudita) dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) bahagia yang diberkati oleh Sangyang Adi Budha/Tuhan Yang Maha Esa, para Budha dan para Bodhisatwa-Mahasatwa.
  • UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 1 menyebutkan :

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang maha Esa.

Hal ini sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang mengusulkan agar di dalam perkawinan membentuk suatu brayat dan menimbulkan harta bersama.

.

  • ALASAN BPHN

1. Ada perkawinan yang tidak membentuk brayat, yaitu :

  • di Jawa Barat adanya perkawinan yang disebut :


    • nyalindung kagelung

    • manggih koyo
  • di Jawa Tengah masih banyak juga adanya perkawinan yang disebut selir dan gundik.
  • di dalam mastarakat patrilinial di Batak masih adanya perkawinan amani manu
  • di masyarakat matrilinial masih adanya perkawinan bertandang

2. Timbulnya vergesellschaftung dari keluarga

  • Akibat-akibat dari vergesellschaftung yang tidak baik bagi individu maupun masyarakat adalah angka perceraian naik dan banyak anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.

    lembaga keluarga : merupakan kesatuan sosial yang terkecil yang terdiri dari suami, isteri serta anak-anaknya yang belum kawin, dimana suami isteri tersebut dibenarkan atau disahkan untuk mengadakan hubungan kelamain oleh masyarakat.

    Fungsi sosial keluarga yaitu untuk reproduksi (melanjutkan keturunan), kerjasama ekonomi rumah tangga, edukatip (pendidikan) dan hubungan emosional anggota keluarga.

Bentuk-Bentuk Perkawinan

  • Bentuk perkawinan jujur (bride gilt marriage)
  • Bentuk perkwainan semendo (suitor service marriage)
  • Bentuk perkawinan bebas (exchange marriage)

    Bentuk-bentuk perkawinan yang sampai saat ini masih hidup

  • Perkawinan Pinang.
  • Perkawinan levirat.
  • Perkawinan lari.
  • Adat Menetap Sesudah Perkawinan
  • Pola Ambilokal atau Utrolokal

    Yang memberikan kebebasan untuk memilih tempat tinggal, setelah perkawinan kepada masing-masing pihak.

  • Pola Patrilokal atau Virilokal

    Yang menentukan keharusan pasangan suami isteri menetap di lingkungan kediaman keleuarga suami.

  • Pola Matrilokal atau Uxorilokal

    Yang menentuikan keharusan pasangan suami isteri menetap di lingkungan kediaman keluarga isteri.

  • Pola Bilokal

    Yang menentukan bahwa yang bersangkutan untuk waktu tertentu harus tinggal di lingkungan keluarga suami dan untuk masa-masa tertentu pula harus tinggal di lingkungan keluarga isteri.

  • Pola Neolokal

    Yang mengharuskan kepada pasangan suami isteri untuk mencari tempat tinggal baru yang berada di luar lingkungan keluarga pihak suami maupun pihak isteri.

  • Pola Avunkulokal

    Yang menetapkan bahwa pasangan suami isteri harus bertempat tinggal di kediaman saudara laki-laki dari ibu suami.

  • Pola Natolokal

    Yang menentukan bahwa pasangan suami isteri harus tinggal terpisah, yaitu suami di tempat kerabat suami dan isteri di kerabat isteri.

  • Larangan Perkawinan
    (Pasal 8 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan)

  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau bapak tiri.
  • Berhubungan susuan, yaitu antara yang bersangkutan dengan orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi paman susuan.
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang .
  • mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
  • LARANGAN TERTENTU DI DAERAH JAWA
  • Pria dengan saudara sepupu ayahnya.
  • Pria dengan saudara perempuan ayah atau ibunya.
  • Pria dengan seorang wanita yang adalah kakak dari isteri kakak kandungnya (yang lebih tua). Inilah yang lazimnya disebut sebagai "dadung kepuntir". Pada dasarnya larangan-larangan dalam melakukan perkawinan bertujuan utama untuk mencegah terjadinya incest.

Yang dapat mencegah perkawinan adalah :

  • para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah.
  • saudara.
  • wali nikah.
  • Wali.
  • pengampu dari salah seorang calon mempelai.
  • pihak-pihak yang berkepentingan
  • pejabat yang ditunjuk.

Yang dapat mengajukannya pembatalan :

  • para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suamiatau isteri
  • suami atau isteri.
  • pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  • pejabat yang ditunjuk.
  • Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi setelah perkawinan itu putus
  • Perkawinan Yang Dilarang
  1. Nikah Mut'ah

    Nikah yang tujuannya tidak untuk selamanya.

2. Nikah Muhallil

    Pernikahan antara laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga

  1. Nikah Tafwidh

    Nikah yang tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar (mas kawin)

  1. Nikah Syighar

    Nikah tukar menukar calon suami istri yang berrada di bawah perwaliannya.

  • Keturunan
    adalah ketunggalan leluhur, artinya ada perhubungan darah antara orang yang seorang dan orang yang lain

Keturunan dapat bersifat :

  • Lurus, apabila orang yang satu itu merupakan langsung keturunan yang lain, misalnya antara bapak dan anak, antara kakak, bapak dan anak. Disebut lurus ke bawah kalau rangkaiannya dilihat dari kakek, bapak ke anak, sedangkan disebut lurus ke atas kalau rangkaiannya dilihat dari anak, bapak ke kakek.

  • Menyimpang atau bercabang, apabila antara ke dua orang tua atau lebih itu terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung), atau sekakek-nenek dan lain sebagainya.
  • Derajat Kekerabatan Masyarakat Jawa
  • saudara kandung (keturunan derajat pertama)
  • saudara misan (satu kakek dan nenek)
  • saudara mindo (kakek dan nenek ke dua)
  • cucu (keturunan derajat ke dua)
  • buyut (keturunan derajat ketiga)
  • canggah (keturunan derajat ke empat)
  • wareng (keturunan derajat ke lima)
  • udeg-udeg gantung siwur (keturunan derajat ke enam)
  • petarangan bubrah (keturunan derajat ketujuh)

Untuk kepentingan keturunan, dibuatlah "silsilah" yaitu suatu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang atau suami/isteri, baik yang lurus ke atas, lurus ke bawah maupun yang menyimpang.

Hubungan kekeluargaan merupakan faktor yang sangat penting dalam :

  • Masalah perkawinan, yaitu untuk meyakinkan apakah ada hubungan kekeluargaan yang merupakan larangan untuk menjadi suami-isteri (misalnya : terlalu dekat, adik kakak sekandung dan lain sebagainya);

  • Masalah waris, hubungan kekeluargaan merupakan dasar pembagian harta peninggalan.
  • ANAK KANDUNG DAN ANAK SAH
  • Anak kandung berorientasi pada konsep biologis, yang artinya adalah anak yang beribu wanita yang melahirkannya dan berayah laki-laki suami ibunya dan yang penyebab kelahiran dia.
  • Anak Sah berorientasi pada konsep yuridis, artinya adalah anak yang lahir selama dan sebagai akibat perkawinan yang sah.
  • Pengertian Anak Luar Kawin Atau Anak Tidak Sah (anak kampang, anak haram jadah, anak kowar),
  • Anak dari kandungan ibu sebelum terjadi pernikahan;
  • Anak dari kandungan ibu setelah bercerai lama dari suaminya;
  • Anak dari kandungan ibu tanpa melakukan perkawinan sah;
  • Anak dari kandungan ibu karena dberbuat zina dengan orang lain;
  • Anak dari kandungan ibu yang tidak diketahui siapa ayahnya.
  • Akibat-akibat Hukum Dari Hubungan Antara Orang Tua Dengan Anak
  • larangan perkawinan antara anak dengan orang tuanya (antara anak laki-laki dengan ibunya, antara anak perempuan dengan ayahnya).
  • kewajiban orang tua untuk mengurus anak-anaknya.
  • pada perkawinan anak perempuan, ayah menjadi wali.

1. Pengangkatan Anak :

    Seorang anak yang bukan anak kandung dari suami isteri, tetapi lahir batin dianggap sebagai anak kandung sendiri.

2. Anak Peliharaan :

    Seorang anak yang dipelihara oleh suatu keluarga, hanya dengan dasar kasihan.

3. Quasi Adopsi :

    Seorang anak yang lahirnya sama dengan hari dan wetonnya dengan salah satu orang tuanya, maka dalam suatu upacara adat anak tersebut diberikan kepada salah seorang keluarga, namun setelah upacara anak tersebut dikembalikan kepada orang tua asli.

Motivasi Pengangkatan Anak

  • Untuk meneruskan silsilah,
  • Tidak mempunyai keturunan,
  • Untuk memancing lahirnya anak,
  • Karena kasih sayang dan ingin menolong (rasa kekeluargaan dan
    perikemanusiaan),
  • Proses Pengangkatan Anak
  • Pengangkatan anak secara diam-diam
  • Pengangkatan anak secara terang

    - Non Yudiciil

    - Yudiciil

     - Pengesahan anak angkat

     - Pengangkatan anak

  • Akibat Hukum Pengangkatan Anak
  • Pada masyarakat patrilinial :

    hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya secara kelembagaan menjadi putus. Si anak angkat menjadi masuk ke dalam marga orang tua angkatnya, sehingga anak angkat tidak mewaris dari harta peninggalan orang tua kandungnya.

  • Pada masyarakat parental :

    Secara kelembagaan masih ada hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya (masih memiliki dua orang tua), oleh karena itu si anak angkat mengambil air dari dua sumber yaitu dari orang tua angkatnya dan orang tua kandungnya.

  • Kedudukan Hak Mewaris Anak Angkat
  • Anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung.
  • Anak angkat menjadi ahli waris bersama dengan anak kandung terhadap harta bersama orang tua
    angkatnya

  • Anak angkat berhak mewaris terbatas pada harta gono-gini (harta bersama).
  • Anak angkat tidak berhak mewaris terhadap harta pusaka (asli).
  • Anak angkat bisa menutup hak mewaris ahli waris asal
  • Kep. Menteri Sosial R.I.
    No. 41/HUK/KEP/VII/1984
  • Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia

    1. Calon Orang tua angkat :

a. berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau

maksimal 45 tahun;

b. selisih umur antara calon orang tua angkat dengan

calon anak angkat minimal 20 tahun

c. pada saat mengajukan permohonan pengangkatan

anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun

dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai

berikut :

- tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan

dokter kebidanan/dokter ahli), atau

- belum mempunyai anak atau

- mempunyai anak angkat seorang dan mempunyai anak

kandung

d. dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan

dari pejabat yang berwenang, serendah rendahnya lurah/kepala

desa setempat.

e. berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari KepolisianR.I.

f. dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani berdasarkan surat

keterangan dokter Pemerintah.

g. mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak

semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.

  • Calon Anak Angkat :

    a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun.

b. persetujuan tertulis dari Pemerintah negara asal calon anak

angkat.

c. berada dalam asuhan organisasi sosial.

PERCERAIAN

Putusnya perkawinan pada umumnya disebabkan karena dua sebab, yaitu cerai mati dan cerai hidup. Cerai hidup mungkin disebabkan karena beberapa hal :

  • isteri berzinah.
  • tidak ada keturunan
  • karena permufakatan
  • karena isteri meninggalkan suaminya untuk kemudian tinggal di tempat kediaman keluarganya.
  • ALASAN PERCERAIAN

a. Salah satu pihak (suami atau isttri) berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya, perbuatan yang buruk yang sukar disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain diluar kemampuannya.

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama (lima) 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

e. Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

f. Antara suami istri, terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;

h.Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.

  • TATA CARA PERCERAIAN
  1. Talak

    Talak ialah pembubaran ikatan perkahwinan dengan lafaz talaq. Penceraian boleh dilakukan dengan lafaz soreh (jelas) dan lafaz Kinayah (sindiran).

  1. Ta'lik Talak

    Ta'liq artinya perjanjian yang dibuat oleh suami selepas akad nikah . Cerai ta'liq boleh dilakukan apabila berlaku pelanggaran atas ta'liq dan setelah gugatan dibuat serta disahkan oleh Pengadilan.

3. Khuluk

    Perceraian tebus talaq ialah satu perceraian yang diminta oleh isteri kepada suaminya dengan memberi uang atau harta benda sebagaimana yang dipersetujui melalui ijab dan qabul. Cerai Khulu' adalah merupakan cerai bain sughra dan tidak boleh dirujuk melainkan dengan akad dan mas kahwin yang baru.

  • Aspek Perkawinan

1. Aspek Hukum

    Perkawinan diwujudkan dalam bentuk akad yang merupakan perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

2. Apek Sosial

    Sudah menjadi kodrat alam bahwa dua orang manusia dengan jenis kelamin yang berbeda mempunyai rasa tertarik untuk mengenalnya, mencintai bahkan untuk hidup bersama. Dengan perkawinan berakibat penting dalam masyarakat yaitu dengan keturunan yang pada akhirnya membentuk keluarga yang merupakan bagian masyarakat.

3. Aspek Keagamaan

    Antara individu dengan individu yang lainnya atau antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lainnya tidak ada yang lebih atau kurang derajat kemanusiaannya. Yang menjadi ukuran, manusia mana yang lebih tinggi disisi Allah hanyalah ketaqwaannya atau kepatuhannya dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama Allah

    Fakta hukum yang membuktikan telah terjadinya suatu perkawinan adalah suatu kejadian atau peristiwa hukum tertentu yang umumnya berupa perbuatan manusia yang dapat dijadikan patokan atau pegangan yang menguatkan bahwa suatu perkawinan antara dua orang tertentu memang telah terjadi sehingga secara yuridis telah mempunyai nilai keabsahan yaitu telah dicatat di Catatan Sipil bagi yang non muslim, ijab kabul bagi yang muslim dan rangkaian peristiwa dalam acara/upacara-upacara perkawinan dalam adat.

    lembaga keluarga : merupakan kesatuan sosial yang terkecil yang terdiri dari suami, isteri serta anak-anaknya yang belum kawin, dimana suami isteri tersebut dibenarkan atau disahkan untuk mengadakan hubungan kelamain oleh masyarakat.

    Fungsi sosial keluarga yaitu untuk reproduksi (melanjutkan keturunan), kerjasama ekonomi rumah tangga, edukatip (pendidikan) dan hubungan emosional anggota keluarga.

  • Hakekat Perkawinan
  • Mengatur dan mengesahkan hubungan sex,
  • Memberi ketentuan hak dan kewajiban serta perlindungan kepada hasil hubungannya yaitu anak,
  • Memenuhi kebutuhan manusia akan seorang teman hidup,
  • Memenuhi kebutuhan akan harta,
  • Memenuhi kebutuhan akan gengsi dan naik klas dalam masyarakat,
  • Pemeliharaan hubungan baik antara kelompok kerabat
  • Memenuhi kebutuhan sex.


 

Tidak ada komentar: