Selasa, 14 Februari 2012

Pembenahan Lembaga Negara dalam Muatan Amandemen UUD 1945

Salah satu muatan paling penting dari suatu UUD(konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara, sehingga dalam amandemen UUD 1945 dianggap perlu untuk menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
    Menganulir Konsep Soepomo
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA.
Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang
kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)]. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).





MPR
•    Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
•    Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
•    Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
•    Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
•    Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
•    Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
•    Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
•    Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
•    Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
•    Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
•    Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
•    Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
•    Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
•    Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
•    Memberikan persetujuan atas PERPU.
•    Memberikan persetujuan atas Anggaran.
•    Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
•    Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
•    Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
•    Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
•    Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
•    Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
•    Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
•    Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
•    Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
•    Menghilangkan supremasi kewenangannya.
•    Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
•    Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
•    Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
•    Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
•    Posisi dan kewenangannya diperkuat.
•    Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
•    Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
•    Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
•    Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
•    Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
•    Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
•    Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
•    Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•    Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
•    Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
•    Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
•    Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
•    Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
•    Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
•    Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
•    Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
•    Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
•    Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
•    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
•    Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
•    Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
•    Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
•    Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
•    Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

    Memunculkan Lembaga Negara yang baru
Amandemen UUD 1945 telah membawa konsekuensi berubahnya struktur ketatanegaraan di Indonesia. Dalam kasus di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi banyaknya pembentukkan lembaga negara baru yang bersifat independen. Hal yang mempengaruhi dibentuknya lembaga negara yg baru :
–    Tiadanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas
–    Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada , karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain
–    Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang  telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN
–    Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi
–    Tekanan lembaga-lembaga internasional.

Prinsip-prinsip Pembentukan lembaga :
•    Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
•    Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan)
•    Prinsip integrasi,  dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara  harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
•    Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara  bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi.

Tiga jalur pembentuk lembaga Negara :
1.    Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden.
2.    Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan.
3.    Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.

Lembaga Negara yang kedudukan dan kewenangannya setara dalam UUD 1945 :

    PRESIDEN & WAKIL
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
•    Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 :  Presiden dan/ atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.  Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan  yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.

    DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation). Keberadaan DPD terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar prumusan dan pengambilan keputusan nasisonal mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah.
Sebagai lembaga legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan seperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu :
–    Mengubah dan menetapkan UUD
–    Melantik Presiden dan/atau Wapres
–    Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD

    BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK memiliki perwakilan di setiap Propinsi.

    MAHKAMAH AGUNG
Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan  di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.






    KOMISI YUDISIAL
Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

    MAHKAMAH KONSTITUSI
Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD.
•    Kewenangan MK sebagai Pengawal Konstitusi
•    Melakukan pengujian undang-undang  terhadap UUD
•    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
•    Memutus pembubaran partai politik
•    Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
•    Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan belum ada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
KEANGGOTAAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang olehMahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
WEWENANG & KEWAJIBAN
•    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadapUndang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
•    Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyatmengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]

MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
KEDUDUKAN
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman [Pasal 24 (1)]. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif [Penjelasan UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan 25].
KEANGGOTAAN
Keanggotaan MA tidak disebutkan secara jelas.
WEWENANG
Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh [pasal 24 (1)].
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MA memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24 (2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara [pasal 24 (2)***].
KEANGGOTAAN
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [pasal 24A (2)***]. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung [pasal 24A (4)***].
WEWENANG
•    Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
•    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang [pasal 24A (1)***]
•    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]
•    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi danrehabilitasi [pasal 14 (1)*]

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SEBELUM AMANDEMEN
SIFAT
BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah [Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 (5)].
WEWENANG
Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23 (5)].
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [pasal 23G (1)***].
SIFAT
BPK bersifat bebas dan mandiri [pasal 23E (1)***].
ANGGOTA
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***]. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK [pasal 23F (2)***].
WEWENANG
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [pasal 23E (1)***].

DEWAN PERWAKILAN DAERAH
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum amandemen, belum ada Dewan Perwakilan Daerah. Keterwakilan daerah di MPR diwakili oleh utusan-utusan daerah.
SESUDAH AMANDEMEN
KEANGGOTAAN
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [pasal 22C (1)***], jumlahnya sama dari tiap provinsi dan tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR [pasal 22C (2)***].
WEWENANG
•    Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (1)***].
•    Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya [pasal 22D (2)***].
•    Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***].
•    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***].
•    Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)***].

PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
SYARAT
Presiden ialah orang Indonesia asli [pasal 6].
MASA JABATAN
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali [pasal 7] tanpa ada batasan mengenai berapa banyak Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali.
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK
•    Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
•    Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR [pasal 5 (1)]
•    Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang [pasal 5 (2)]
•    Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9]
•    Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara [pasal 10]
•    Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11]
•    Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
•    Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1)]
•    Menerima duta negara lain [pasal 13 (2)]
•    Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi [pasal 14]
•    Memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [pasal 15]
•    Mengangkat dan memperhatikan oleh Presiden [pasal 17 (2)]
•    Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MPR [pasal 6 (2)].
PELANTIKAN
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9].
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
PEMBERHENTIAN
Presiden/Wakil Presiden diberhentikan oleh MPR. Prosedur ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar. Mengenai kursi kekuasaan yang kosong, konstitusi tidak memiliki aturan tentang ini.
SESUDAH AMANDEMEN
SYARAT
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]
MASA JABATAN
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan [pasal 7*].
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK
•    Memegang kekuasaan pemerintahan [pasal 4 (1)]
•    Berhak mengajukan RUU kepada DPR [pasal 5 (1)*]
•    Menetapkan Peraturan Pemerintah [pasal 5 (2)*]
•    Memegang taguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus0lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [pasal 9 (1)*]
•    Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [pasal 10]
•    Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11 (1)****]
•    Membuat perjanjian internasional lainnya... dengan persetujuan DPR [pasal 11 (2)***]
•    Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
•    Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (2)*]
•    Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (3)*]
•    Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [pasal 14 (1)*]
•    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 14 (2)*]
•    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU [pasal 15*]
•    Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden [pasal 16****]
•    Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [pasal 17 (2)*]
•    Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [pasal 20 (4)*]
•    Hak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 (1)]
•    Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
•    Peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
•    Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [pasal 24A (3)***]
•    Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)***]
•    Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)***]
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [pasal 6A (1)***]. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu presiden [pasal 6A (2)***].
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (3)***]. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres mengikuti Pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pilpres putaran kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih [pasal 6A (4)****].
Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres [pasal 8 (2)***].
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan  Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden [pasal 8 (3)****].
PELANTIKAN
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebelum memangku jabatannya [pasal 9 (1)*]. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung [pasal 9 (2)*].
PEMBERHENTIAN
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden [pasal 7A***] (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR [pasal 7B (2)***]), DPR dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi [pasal 7B (1)***], hanya jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota [pasal 7B (3)***].
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [psal 7B (4)***]. Jika terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [pasal 7B (5)***].
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR [pasal 7B (6)***]. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [pasal 7B (7)***]. Jika usul DPR diterima, Presiden/Wakil Presiden diberhentikan. Namun jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
SEBELUM AMANDEMEN
SUSUNAN
Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (1)]. Keanggotaan DPR tidak disebutkan secara jelas di dalam UUD.
TUGAS DAN WEWENANG
•    Memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)].
•    Mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)].
•    Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)].
•    Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
FUNGSI
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
HAK
UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas.
ALAT KELENGKAPAN
Alat kelengkapan DPR sebelum adanya amandemen hanya terdiri dari Pimpinan, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
SESUDAH AMANDEMEN
SUSUNAN
Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang [pasal 19 (2)**]. Anggota DPR dipilih melalui pemilu [pasal 19 (1)**].
TUGAS DAN WEWENANG
•    Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
•    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
•    Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [pasal 11 (1)**** & (2)***]
•    Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta [pasal 13 (2)*]
•    Menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 (3)*]
•    Memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi [pasal 14 (2)*]
•    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [pasal 20 (2)*]
•    Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan[pasal 20 (2)*]
•    Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [pasal 22 (2)]
•    Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***]
•    Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***]
•    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
•    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [pasal 23E (3)***]
•    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
•    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]
•    Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial [pasal 24B (3)***]
•    Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan [pasal 24C (3)***]
FUNGSI
DPR memiliki fungsi legislasi , fungsi anggaran dan pengawasan [pasal 20A (1)**].
HAK
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [pasal 20A (2)**]. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler [pasal 20A (3)**].
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
ALAT KELENGKAPAN
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
•    Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
•    Komisi II membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
•    Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
•    Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.
•    Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal.
•    Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
•    Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
•    Komisi VIII membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
•    Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
•    Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan.
•    Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank.
Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Panitia Anggaran
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pascaPerubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Badan Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.
Panitia Khusus
Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
Panitia Kerja
Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.
ANGGOTA
Kekebalan hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara [pasal 20A (3)**].
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEBELUM AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat [pasal 1 (2)].
SUSUNAN
MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan yang diangkat menurut aturan yang ditetapkan undang-undang [pasal 2 (1)].
TUGAS, WEWENANG, DAN HAK
Dalam UUD 1945:
•    menetapkan Undang Undang Dasar [pasal 3]
•    menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara [pasal 3]
•    memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden [pasal 6]
Dalam pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR No 1/MPR/1983 kewenangan MPR ada sembilan, yaitu:
•    Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris
•    Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis
•    Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden
•    Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut
•    Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar
•    Mengubah undang-Undang Dasar
•    Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis
•    Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
•    Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota
SIDANG
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara [pasal 2 (2)].
Sidang MPR sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar [pasal 37 (1)].
Putusan MPR sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir untuk mengubah Undang-Undang Dasar [pasal 37 (2)].
SESUDAH AMANDEMEN
KEDUDUKAN
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
SUSUNAN
MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu [pasal 2 (1)****].
TUGAS, WEWENANG DAN HAK
•    Mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 (1)*** dan pasal 37****]
•    Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [pasal 3 (2)***/****]
•    Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [pasal 3 (3)***/****]
•    Melantik Wakil Presiden mejadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya [pasal 8 (1)***]
•    Memilih wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [pasal 8 (2)***]
•    Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [pasal 8 (3)****]

SIDANG
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara [pasal 2 (2)].
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
•    sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden [pasal 7B (7)***]
•    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD [pasal 37 (3)****]
•    sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
•    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden [pasal 7B (7)***]
•    sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD [pasal 37 (4)****]

Gugatan Utang Piutang

Medan, 11 April 2012
Perihal : Gugatan Utang Piutang
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di –
Medan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, Esra Stephani, S.H., M.H, Advokat. Berkantor di Jalan Berdikari No. 25/37 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 April 2012 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Ines Anggi Putri, bertempat tinggal Jalan. Multatuli No. 57, Kota Medan, pemegang Kartu Tanda Penduduk(KTP) No. 09.5406.601091.0154, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Jeffry Amsal, bertempat tinggal di Jalan A.R Hakim No. 88A Medan, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2010 meminjam sejumlah uang kepada penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 1 tahun, dengan perjanjian diatas materai.
2.    Bahwa dalam perjanjian tersebut tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga 15% per tahun atau Rp 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan kepada penggugat.
3.    Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Bunga/keuntungan = Rp 3.125.000,- x 12 bln = Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)                          Jumlah = Rp 250.000.000,- + Rp 37.500.000,- = Rp 287.500.000,- ( dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)                    Sehingga tergugat harus membayar Rp 287.500.000,- ( dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat.
4.    Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5.    Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain 1 unit rumah di Jalan Melur No. 16 Medan dengan sertifikat Hak Milik Tanah N0. 09 Tahun 1985, GS. No. 1438/1985 batas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris Agnes Adriani Halim, SH.
6.    Bahwa dalam perjanjian tanggal 5 Oktober 2010 jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7.    Bahwa pada tanggal 5 April 2012 atau 18 bulan setelah penandatanganan perjanjian utang piutang 5 Oktober 2010, tergugat tidak mampu untuk melunasi utang sesuai perjanjian, dan tergugat baru membayar pada bulan yang ke-6.
8.    Akibat keterlambatan pembayaran utang tergugat kepada penggugat tersebut, penggugat telah menegur tergugat secara tertulis agar tergugat melunasi seluruh utang-utangnya dan apabila tergugat tidak memenuhinya, penggugat akan meminta rumah tergugat di Jalan Melur No. 16, Medan dijual sebagai pelunasan utangnya. Namun, tergugat tidak menghiraukan teguran-teguran dari penggugat.
9.    Bahwa tergugat tidak memberikan sisa utang tergugat kepada penggugat, yaitu setengah lagi (selama 6 bulan), baik utang pokok, maupun bunganya yaitu sebesar Rp 287.500.000,- : 2 (sisa 6 bulan) = Rp 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai saat ini.
10.    Bahwa akibat itikad tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena tergugat tidak memberikan sisa pelunasan utangnya kepada penggugat.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
 Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
 Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
 Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa utang tergugat kepada penggugat, baik sisa utang pokok, maupun sisa bunganya yaitu sebesar Rp 287.500.000,- : 2 (selama 6 bulan) = Rp 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
 Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR: Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex acequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Penggugat
Materai
Rp 6.000,-
(Esra Stephani, S.H.,M.H)

Surat Kuasa (PTUN)

SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 17/SKK.TUN/XII/2011

Yang bertandatangan di bawah ini adalah :
Nama                : DR. Jusmadi Sikumbang, S.H. M.S
Pekerjaan            : Dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat     : Jl. DR. Supomo III No. 80, Rt/Rw: 06/001, Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.
Tempat Tanggal Lahir    : Medan, 17 Agustus 1970.
No. Tanda Pengenal    : KTP. 0987654324516784543.

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya, dengan ini mengaku menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama                 : ESRA STEPHANI, S.H., M.Hum.
Pekerjaan             : Advokat pada kantor Advokat Esra Stephani, S.H.,M.Hum.
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat             : Jl. Pancing Nomor : 13 Martubung, Medan,
dalam hal ini disebut Penerima Kuasa.

-------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa selaku Penggugat guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Dekan dengan SK No. : 10/X/2011/MDN, tanggal 20 Oktober 2011 tentang pemecatan secara tidak hormat melalui pengadilan TUN Medan terhadap pihak pemberi kuasa untuk melawan Prof. Runtung Sitepu, laki-laki, 56  tahun, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, bertempat tinggal di Jalan Brigjend Katamso No. 78/60 Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini disebut sebagai Tergugat, dan untuk itu diberi kuasa untuk :
-    Mengajukan dan menandatangani Surat Gugatan,
-    Mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,
-    Membuat/mengajukan Replik, mengajukan surat-surat bukti maupun surat-surat lainnya, melaksanakan pemeriksaan setempat, mengajukan dan memeriksa saksi-saksi,
-    Membuat dan mengajukan kesimpulan/konklusi,
-    Membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi- instansi terkait,
-    Membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa,
-    Melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi
-    atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.

Surat Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Demikian Surat Kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya.

                                    Medan, 1 Desember 2011
            Penerima Kuasa                                 Pemberi Kuasa

     
(Esra Stephani, S.H., M.Hum.)            (DR. Jusmadi Sikumbang, S.H, M.S)