Selasa, 14 Februari 2012

Gugatan Utang Piutang

Medan, 11 April 2012
Perihal : Gugatan Utang Piutang
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di –
Medan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, Esra Stephani, S.H., M.H, Advokat. Berkantor di Jalan Berdikari No. 25/37 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 April 2012 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Ines Anggi Putri, bertempat tinggal Jalan. Multatuli No. 57, Kota Medan, pemegang Kartu Tanda Penduduk(KTP) No. 09.5406.601091.0154, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Jeffry Amsal, bertempat tinggal di Jalan A.R Hakim No. 88A Medan, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2010 meminjam sejumlah uang kepada penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 1 tahun, dengan perjanjian diatas materai.
2.    Bahwa dalam perjanjian tersebut tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga 15% per tahun atau Rp 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan kepada penggugat.
3.    Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Bunga/keuntungan = Rp 3.125.000,- x 12 bln = Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)                          Jumlah = Rp 250.000.000,- + Rp 37.500.000,- = Rp 287.500.000,- ( dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)                    Sehingga tergugat harus membayar Rp 287.500.000,- ( dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat.
4.    Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5.    Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain 1 unit rumah di Jalan Melur No. 16 Medan dengan sertifikat Hak Milik Tanah N0. 09 Tahun 1985, GS. No. 1438/1985 batas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris Agnes Adriani Halim, SH.
6.    Bahwa dalam perjanjian tanggal 5 Oktober 2010 jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7.    Bahwa pada tanggal 5 April 2012 atau 18 bulan setelah penandatanganan perjanjian utang piutang 5 Oktober 2010, tergugat tidak mampu untuk melunasi utang sesuai perjanjian, dan tergugat baru membayar pada bulan yang ke-6.
8.    Akibat keterlambatan pembayaran utang tergugat kepada penggugat tersebut, penggugat telah menegur tergugat secara tertulis agar tergugat melunasi seluruh utang-utangnya dan apabila tergugat tidak memenuhinya, penggugat akan meminta rumah tergugat di Jalan Melur No. 16, Medan dijual sebagai pelunasan utangnya. Namun, tergugat tidak menghiraukan teguran-teguran dari penggugat.
9.    Bahwa tergugat tidak memberikan sisa utang tergugat kepada penggugat, yaitu setengah lagi (selama 6 bulan), baik utang pokok, maupun bunganya yaitu sebesar Rp 287.500.000,- : 2 (sisa 6 bulan) = Rp 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai saat ini.
10.    Bahwa akibat itikad tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena tergugat tidak memberikan sisa pelunasan utangnya kepada penggugat.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
 Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
 Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
 Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa utang tergugat kepada penggugat, baik sisa utang pokok, maupun sisa bunganya yaitu sebesar Rp 287.500.000,- : 2 (selama 6 bulan) = Rp 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
 Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR: Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex acequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Penggugat
Materai
Rp 6.000,-
(Esra Stephani, S.H.,M.H)

Tidak ada komentar: