Selasa, 14 Februari 2012

Surat Kuasa (PTUN)

SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 17/SKK.TUN/XII/2011

Yang bertandatangan di bawah ini adalah :
Nama                : DR. Jusmadi Sikumbang, S.H. M.S
Pekerjaan            : Dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat     : Jl. DR. Supomo III No. 80, Rt/Rw: 06/001, Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.
Tempat Tanggal Lahir    : Medan, 17 Agustus 1970.
No. Tanda Pengenal    : KTP. 0987654324516784543.

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya, dengan ini mengaku menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama                 : ESRA STEPHANI, S.H., M.Hum.
Pekerjaan             : Advokat pada kantor Advokat Esra Stephani, S.H.,M.Hum.
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat             : Jl. Pancing Nomor : 13 Martubung, Medan,
dalam hal ini disebut Penerima Kuasa.

-------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa selaku Penggugat guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Dekan dengan SK No. : 10/X/2011/MDN, tanggal 20 Oktober 2011 tentang pemecatan secara tidak hormat melalui pengadilan TUN Medan terhadap pihak pemberi kuasa untuk melawan Prof. Runtung Sitepu, laki-laki, 56  tahun, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, bertempat tinggal di Jalan Brigjend Katamso No. 78/60 Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini disebut sebagai Tergugat, dan untuk itu diberi kuasa untuk :
-    Mengajukan dan menandatangani Surat Gugatan,
-    Mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,
-    Membuat/mengajukan Replik, mengajukan surat-surat bukti maupun surat-surat lainnya, melaksanakan pemeriksaan setempat, mengajukan dan memeriksa saksi-saksi,
-    Membuat dan mengajukan kesimpulan/konklusi,
-    Membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi- instansi terkait,
-    Membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa,
-    Melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi
-    atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.

Surat Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Demikian Surat Kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya.

                                    Medan, 1 Desember 2011
            Penerima Kuasa                                 Pemberi Kuasa

     
(Esra Stephani, S.H., M.Hum.)            (DR. Jusmadi Sikumbang, S.H, M.S)

Tidak ada komentar: