Sabtu, 17 November 2012

—UTILITARIANISME



By :
Pasca Putri Q Purba
Agnes Adriani Halim
Carina Siahaan
Cindy Tan
Esra Stephanie
Yuvin
Samuel B Nababan
Evelyn
Latar Belakang
Perkembangan masyarakat akan mengakibatkan kebutuhan masyarakat terhadap hukum juga semakin kompleks, banyak bermunculan pemikiran dari pakar-pakar hukum yang melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab.
Salah satu aliran ini adalah aliran Utilitarianisme dimana tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dan konsep dasar serta kajian teoritis dari Utilitarianisme?
Bagaimana relevansi antara aliran Utilitarianisme dengan hukum positif di Indonesia?
Bagaimana implementasi prinsip-prinsip aliran Utilitarianisme pada pencapaian tujuan hukum modern di Indonesia?
PEMBAHASAN
1.Pengertian dan Konsep Dasar Utilitarianisme
Pengertian
  Utilitarianisme adalah suatu aliran yang tujuannya mencari kebahagiaan dan kemanfaatan masyarakat.
Konsep Dasar Utilitarianisme
Tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan itu membuat hal terbaik untuk masyarakat.
Tindakan yang terdapat manfaat terbaik atas biayabiaya yang dikeluarkan, dibandingkan manfaat dari semua kemungkinan.
Tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan itu secara tepat mampu memberi manfaat, baik langsung ataupun tidak langsung.
Kajian Teoritis
Ciri-Ciri Utilitarianisme
1.Kritis
2.Rasional
3.Teleologis
4.Universal
Teori Utilitarianisme
1.Utilitarianisme Perbuatan
2.Utilitarianisme  Aturan
2. Relevansi Aliran Utilitarianisme Pada Hukum di Indonesia
Implementasi Prinsip-Prinsip Aliran Utilitarianisme Pada Pencapaian Tujuan Hukum Modern Di Indonesia
Dalam Utilitarianisme yang membuat hukum adalah pemerintah/negara untuk mencapai tujuan secara maksimal.
Keadaan bangsa Indonesia sedang menuju negara modern dapat dilihat dari ikut campur tangan negara dalam mengurusi kepentingan masyarakat.
Terimakasih  ^_^

Tidak ada komentar: