Senin, 26 April 2010

materi diskusi ekonomi pembangunan

MASALAH PENDUDUK
Masalah penduduk adalah masalah yang urgent oleh karena kulitas penduduk menetukan perkembangan pembangunan Negara yang penduduknya berkualitas dan mempunyai keahlian bidang tekhnologi maka Negara tresebut akan maju,kebanyakan penduduk tidak berkualitas maka Negara tersebut lamban untuk maju.
Ada 3 limas penduduk menurut Prof.Grey
1. Berbentuk kerucut
Di Negara berkembang penduduknya kebanyakan anak-anak atau usia tidak produktif.
2. Berbentuk nisan
Di Negara maju lahir 1 mati 1 jadi perbandingannya 1 banding 1
3. Berbentuk Granat
Di Negara supermaju berbentuk granat diamana kelahiran lebih sedikit dari kematian sehingga lansia lebih banyak . Contoh :Prancis, Swedia, Jerman

USAHA PEMERINTAH MENAGGULANGI MASALAH PENDUDUK
1) Mengadakan KB yang dulu anaknya ada 13 atau 14 sekarang diprogramkan 2 anak negeri lebih dari 2 anak swasta
2) Dengan mengadakan transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya.

PENYEBAB PENDUDUK TIDAK BERKUALITAS
1) Penduduk di Indonesia kesehatannya tidak efektif
2) Bidang ilmu pengetahuan penduduk Indonesia kurang ahli dan kurang berkualitas
3) Masalah perumahan di Indonesia belum merata memiliki rumah ada yang rumahnya bagus ada yang lantainya tanah
4) Masalah pekerjaan,penduduk di Indonesia masih banyak yang tidak produktif tetapi konsumtif (menghabiskan)


Pemerataan dan kemiskinan
Ada indikator atau alat ukur yang dapat digunakan untuk mengetahui tentang kemiskinan dan keadilan yaitu relative inequality(ketidak adilan relatif). Dalam hal ini dilihat dari distribusi pendapatan nasional dapat dibedakan atas 3 kelompok :
1. High inequality
apabila 40% penduduk yang berpendapatan rendah memperoleh pendapatan nasional lebih kecil dari 12%.
2. Moderate inequality
Apabila 40% penduduk berpendapatan rendah memperoleh pendapatan nasional 12%-17%.
3. Low inequality
Apabila 40% penduduk berpenghasilan rendah memperoleh pendapatan nasional ≥17%.

Definisi uang
Manullang
Uang = segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar dan sebagai alat pengukur nilai serta si dalam waktu yang sama juga berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
Fungsi uang
1. Alat penukaran ( medium of changed ) : untuk mendapatkan barang/jasa yang doperlukan seseorang.
2. Alat pengukur nilai ( standard of value ) : digunakan untuk mengukur nilai suatu benda sehingga berguna dalam transaksi ekonomi maupun dalam melakukan produksi.
3. Alat penimbun kekayaan ( store of value ) : sebagai bagian dari kekayaan seseorang.

Jenis-jenis uang
1. Full bodied money
• Dilihat dari nilai intristik dan nilai nominal
Mata uang yang nilai materi atau nilai intristiknya sama atau lebih tinggi dari nilai nominalnya.
• Dilihat dari wewenang pihak yang membuatnya
Ada kebebasan kepasa setiap orang untuk menempa dan melebur mata uang jenis ini.

2. Token money
• Dilihat dari nilai intristik dan nilai nominal
Mata uang yang nilai materi atau nilai intristiknya lebih rendah dari nilai nominalnya.
• Dilihat dari wewenang pihak yang membuatnya
Hanya dapat dibuat oleh badan/organ pemerintah yang secara sah memang ditugaskan untuk itu. Con : di Indonesia, Bank Indonesia selaku bank sentral.
* Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
* Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

3. Uang kartal/common money
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.


Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
B. Uang kertas

Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
mengapa uang kertas dapat diterima masyarakat sebagai alat penukar.
► meskipun terbuat dari kertas yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinstik namun uang kertas tetap diterima sebagai alat penukar, dikarenakan adanya kekuasaan pemerintah/dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat penukar sehingga masyarakat percaya. Uang kertas kerap dikenal dengan istilah uang kepercayaan.
Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,

Uang giral: alat pembayaran yang berupa surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank dengan jaminan uang deposit atau jaminan uang dalam rekening Koran ( letter of credit/LC ). Uang giral bukanlah merupakan common money ( uang yang umum dapat diterima di dalam daerah kekuasaan politik tertentu ). Karena pada umumnya uang giral hanya diterima oleh pengusaha-pengusaha di kota-kota besar dan masyarakat desa jarang/bahkan tidak mengenal jenis uang ini.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral atau orang tidak dapat dituntut jika tidak menerima cek suatu bank untuk melunaskan piutangnya.

Macam-macam Uang Giral
* Cheque : surat perintah membayar yang dapat di tulis “kepada pemegang” atau tunai serta dapat diendosser kepada suatu bank tertentu yang pembayarannya dengan uang tunai.
4 macam cek : Cek biasa, Cek tertentu, Cek gantung, Cek kosong.
Pemalsuan cek diancam 4 tahun penjara diatur dalam pasal 378 KUHP.
* Giro : surat perintah membayar dengan pemindahbukuan atas nama seseorang atau suatu badan hukum.
*Wessel : alat pembayar yang dikeluarkan oleh kantor pos.
*Saham/Obligasi : surat berharga yang dikeluarkan oleh PT. Nilai jaminannya ditentukan oleh PT tersebut.
Penipuan atas saham diancam hukuman 4 tahun penjara diatur dalam pasal 391 KUHP.
*DO(Delivery Order) : surat berharga yang dibeli dari perusahaan besar guna ditukarkan digudang/tempat penimbunan barang.
Penipuan atas DO diancam hukuman 6 tahun penjara diatur dalam pasal 263 KUHP.
*Konosemen/bukti eksport/bukti pengiriman barang ke luar negeri.
Pemalsuan konosemen diancam hukuman 2 tahun 8 bulan yang diatur dalam pasal 383
KUHP.
*Kartu Kredit. Pemalsuannya diancam hukuman 8 tahun dalam pasal 264 KUHP.

Near money
Time deposite money dan obligasi pemerintah disebut near money
Disebut near money karena dalam waktu dekat ia dapat menjadi uang biasa.
Time deposite money : simpanan berjangka dari seseorang kepada suatu bank dalam waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bahkan 2 tahun.
obligasi pemerintah :obligasi itu akan segera menjadi uang dengan menjual obligasi tersebut kepada anggota masyarakat atau kepada bank.
* nilai uang : jumlah barang-barang atau jasa-jasa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan uang yang diberikan kepadanya.
* harga uang : jumlah kesatuan mata uang asing ( negara lain ) yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan mata uang negara kita.

FUNGSI BANK INDONESIA
1. Sebagai tempat penyimpanan devisa Negara
2. Sebagai pengawas seluruh bank di Indonesia.
3. Sebagai penentuan anggaran belanja republic Indonesia
4. Sebagai pemberi izin pembuatan surat berharga
5. Sebagai pencetak kertas dan uang logam
6. Sebagai pengawas kredit
7. Sebagai penjamin garansi bank
8. Sebagai pengawasan peredaran uang di Indonesia
9. Sebagai pengawas nasabah langganan yang menipu
10. Sebagai penentu kurs Indonesia.





TATA CARA PENGAJUAN KREDIT BANK
Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang atau yang mempunyai tbunagn di bank dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi atau formulir permohonan memuat :
1. Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (ktp,paspor), kewarganegaraan, hingga pendidikan terakhir dari pemohon
2. Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan dapat wiraswasta ataupun pegawai sipil. Disebutkan nama perusahaan, pekerjaan, jabatan, alamat kantor
3. Data penghasilan dan referensi bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per-tahun dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan. Aktivitas pemohon dalam menatabukukan penghasilan yang diperoleh pada lembaga keuangan bank atau bukan bank disertai dengan dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, dan lainnya
4. Data lainnya
Merupakan pendukung sesuai dengan masing-masing pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga
5. Penentuan pinjaman dan lama pembayaran
6. Pernyataan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi ini terdapat pernyataan pemohon tentang kebenaran dari informasi yang diberikan kepada bank.

Bank menganalisis permohonan dari nasabah berdasarkan data yang diterima. Bank harus bersikap hati-hati dengan prinsip-prinsip panalaran kredit yang benar sesuai dengan prosedur perkreditan.

Pemohon yang layak akan ditindak lanjuti oleh pihak bank.


Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.




Oleh : Esra Stephani
Revany Yoexarin Bangun
Joice Simatupang

Tidak ada komentar: