SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
• SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
• SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
• SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
• Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
• Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
• Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
• Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
• Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
• Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
• Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
• Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
• Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
• Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
• Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
• Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
• Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
• Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN BIAYA PROSES BIAYA SUDAH TERMASUK
BESAR
MENENGAH
KECIL
Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
CARA PEMBAYARAN 100% Lunas
Senin, 26 April 2010
BELANDA—INDONESIA dalam materi ajar di Fak.Hukum USU smt.1
1. Ik : saya
2. Jij/je : kamu
3. U : kamu
4. Hij : dia(laki-laki)
5. Zij/ze : dia(perempuan)
6. Het : itu
7. Wij/we : kita/kami
8. Jullie : kalian
9. Men : orang
10. Ze : mereka
11. Nu : sekarang
12. Mevrow : nyonya
13. Kort : singkat
14. Begrip : pengertian
15. Over : tentang/mengenai
16. Algemeene : umum
17. Rechtstermen : istilah-istilah hukum
18. Rechtsidentity : identitas hukum
19. Recht : hukum/hak
20. Betekenis en doel : pengertian dan tujuan
21. Betekenis : pengertian
22. Doel : tujuan
23. En : dan
24. Een : 1(satu)
25. Twee : 2(dua)
26. Drie : 3(tiga)
27. On bending : pemutusan
28. Bending : terikat
29. Tehoyetree : kejujuran
30. Behorlack : jujur
31. Ne : tidak
32. Bugerlijk Wetboek : KUH Perdata
33. Wetboek van Strafrecht : KUH Pidana
34. Wetboek van Koophandel : KUH Dagang
35. Anteword : jawab
36. Van : dari(padanan kata)
37. Ik heet : saya bernama
38. Mein name : nama saya
39. Less : belajar
40. Recht en Maatschappij : masyarakat hukum
41. Maatschappij : masyarakat
42. Recht en plicht : hak dan kewajiban
43. Plicht : kewajiban
44. Rechtperson : badan hukum
45. Rechtsubject : subjek hukum
46. Rechtobject : objek hukum
47. Rechtfeit(en) : peristiwa hukum
48. Rechtverhoud(ingen) : hubungan hukum
49. Rechtbetreekking : hubungan/ikatan hukum
50. Rechthandelingen : perbuatan hukum
51. Rechtgevolg : akibat hukum
52. Ik ben on bevoegheid : saya tidak punya kewenangan
53. Bevoegheid : kewenangan
54. Ik ben on bekwaamheid : saya tidak berbicara/bertindak
55. Rechtspersoon : lembaga hukum : hukum
56. Rechtnatuurlijk : sifat alam
57. Konkrietenfeit : peristiwa konkrit
58. Straft : dihukum
59. Scheiding van tafel en bet : pemisahan meja dan tempat tidur
60. Scheiding : pemisahan
61. Tafel : meja
62. Bet : tempat tidur
63. Handlichting : pendewasaan
64. Onrechtmatgedaad : perbuatan tidak sesuai hukum
65. Matge : sesuai
66. Daader : pelaku yang perbuatannya tidak sesuai hukum
67. Recht en mas : hukum dan masyarakat
68. Overheidbesluit : keputusan pemerintah
69. Overheid : pemerintah
70. Besluit : keputusan
71. Wett(en) : undang-undang
72. Beitsblad : tambahan lembarab negara
73. Staatsblad(stb) : lembaran negara
74. Rechtdoel : tujuan hukum
75. Ungesehreven : hukum tidak tertulis
76. Gewonte : kebiasaan
77. Orde : ketertiban
78. Vrede : aman
79. Rechtutiliteit : kemanfaatan hukum
80. Rechtzekerheid : kepastian hukum
81. Rechtbank : pengadilan
82. Rechtter : hakim
83. Advokat : pengacara
84. Politie : polisi
85. Vorderingrecht : tuntutan hukum
86. Exeptie : perlawanan
87. Huwelijhwet : UU Perkawinan
88. Rechtstoepass : kerja hakim menerapkan hukum
89. Embende studieren : sedikit-sedikit belajar
90. Geboorte : lahir
91. Huwelijk : kawin
92. Sterfte : mati
93. Besluitsingenler : keputusan
94. Midelend van de recht : pertimbangan
95. Vordering : menuntut
96. Sponsalia : pertunangan
97. Rechtfictie : tanggapan hukum
98. Rechtvermoeden : tanggapan hukum
99. Rechtbelangen : kepentingan hukum
100. Confidential(CF) : tidak bisa membacakan surat yang untuk dirinya kepada orang lain
101. Rechtverbouden : larangan hukum
102. Zaak(en) : benda
103. Zaakenrecht : hukum benda
104. Familierecht : hukum keluarga
105. Familie : keluarga
106. Personenrecht : hukum perorangan
107. Vermogensrecht : hukum kekayaan
108. Vermogen : kekayaan
109. Erf : warisan
110. Erfrecht : hukum waris
111. Rechtpoliticht : politik hukum
112. Hypotheek : ikatan-ikatan jaminan untuk orang Belanda
113. Credituren : bank
114. Debituren : peminjam
115. Creditverband(CV) : ikatan hukum untuk Bumi Putera
116. Rechtsverband : ikatan hukum
117. Zekerheidrecht : hukum jaminan
118. Pand : gadai
119. Pandbrief : surat gadai
120. Pandeling : orang yang menggadai
121. Afkomst : asal-usul
122. Bloedverwant : pertalian darah
123. Domicilie : tempat tingga
124. Beginsel(en) : azas
125. Rechtidee : cita hukum
126. Rechtrealiteit : realitas/kenyataan hukum
127. Das wollen : kehendak
128. Levens : hidup
129. Levensverkeer : pergaulan hidup
130. Onbehoolijk : tidak pantas
131. Griffier : juru sita
132. Western : kebarat-baratan
133. Rechtennatie : hukum dan bangsa
134. Natie : bangsa
135. Middlesociety : masyarakat menengah
136. Modernsociety : masyarakat maju
137. Rechtswetenschap : ilmu hukum
138. Rechtvergelijking : ilmu perbandingan hukum
139. Rechtssysteem : sistem hukum
140. Rechtskarakter : karakter hukum
141. Wartder : nilai
142. Denken : berfikir
143. Het jurisdische denken : berfikir secara hukum
144. Het jurisdische : secara hukum
145. Ik houd van : saya suka
146. Cultuur : budaya
147. Rechtscultuur : budaya hukum
148. Bewaargeving : penyimpangan hukum
149. Lastgeving : akhirnya
150. Bronnen : dasar
151. Rechtsbronner : dasar hukum
152. Rechtbeginselen : azas hukum
153. Abtractie : abstraksi
154. Rechthistorie : sejarah hukum
155. Lecker : enak
156. Roerend : bergerak
157. Registeren : terdaftar
158. Inconsisten : tidak konsisten
159. Consisten : konsisten
160. Schade : rugi
161. Niet betal(en) : gratis/tidak bayar
162. Recht als norm en als gewonte : hukum sebagai norma dan kebiasaan
163. Norm : norma
164. Rechtbetekenis(en) : pengertian-pengertian hukum
165. The wegot : proses
166. Het proces recht : hukum pengadilan
167. Fenomena : bayangan
168. Levensflits : cuplikan hidup
169. Landraad : pengadilan negeri
170. Rad van Justitie(RVJ) : Pengadialn Tinggi
171. Hoge raad : Mahkamah Agung
172. Apelatum : tempat banding
173. Rechtoverweging : pertimbangan hukum
174. Rechtsopvatting : pendapat-pendapat hukum
175. Rechtspreken : mengadili
176. Rechtsstrijd(en) : pertentangan hukum
177. Mogen : boleh
178. Verboud : larangan
179. Rechtvervolging : tuntutan hukukm
180. Ontslag(en) : lepas dari segala tuntutan hukum
181. Rechtvinding : pencarian/penemuan hukum
182. Rechtsvacuum : kekosongan hukum
183. Boedel : harta warisan
184. Genoots : nikmat
185. Rechts en andere etisen : hukum dan etika lainnya
186. Andere : lainnya
187. Etisen : etika
188. Gedrag(en) : tingkah laku
189. Don en Logen : berbuat dan tidak berbuat
190. Rechtgelen : peraturan
191. Godsdienst : agama
192. Goedezeden : kesusilaan
193. Recht orde : ketertiban hukum
194. Rechtmatige : mengikuti hukum
195. Rechlen : peraturan-peraturan
196. Alle rechlen : semua peraturan
197. Alle : semua
198. Bevoegheidrecht : kewenangan hukum
199. Rechtverkeel : lalu lintas hukum
200. Doel van de zeden : tujuan susial
201. Doel van de rechts : tujuan hukum
202. Opzet : sengaja
203. Weten : mengetahui
204. Willwn : kemauan
205. Schuld : kesalahan
206. Malatigheid : kelalaian/natales
207. Rechtstaat : negara hukum
208. Machtstaat : negara kekuasaan
209. Staatorgan(en) : organ-organ negara
210. Dwingen : memaksa
211. Rechtnorm(en) : kaedah-kaedah hukum
212. Dwingenrecht : hukum yang memaksa
213. Aan vullend recht : hukum yang mengatur
214. Spel : hutang judi/pertaruhan
215. Natuurlijke verbintenis : perikatan alam
216. Civil Verbintenis : perikatan sipil
217. Verbintenis : perikatan
218. Natuurlijke : alami
219. Civil : sipil
220. On ver schuld didge betaling : hutang yang diwajibkan
221. Afstamming : keturunan
222. Nationality : kebangsaan
223. Geld : uang
224. Geldlening : meminjam uang
225. Pailsement recht : hukum kepailitan
226. Op eigen wil : secara suka rela
227. Eigen : sendiri
228. Omtedwingen : memaksakan hukum
229. Organ(en) : alat-alat
230. Zeden(de zeden) : susila
231. Rechtsregel : peraturan-peraturan hukum
232. Speciale : khusus
233. Rechtsregel Speciale: peraturan hukum khusus
234. Bizonderecht regelen : peraturan hukum khusus
235. Uit : dari
236. Uit overeerkomst : dari kontrak
237. Rechtbescherming : perlindungan hukum
238. Eigendomrecht/eigendomse : hak milik
239. Recht van opstal : hak guna bangunan
240. Recht van gebruik : hak pakai
241. Recht van huur : hak sewa
242. Recht efpacht : hak guna usaha
243. Gebruikrecht : hak guna usaha
244. Ooderlijk macht : kekuasaan orang tua
245. Werschammer : balai harta peninggalan
246. Rechtberoveng : perampasan hak
247. Freijheid : kebebasan/kemerdekaan
248. Beledjking : penghinaan
249. Het subjectiefrecht als sosiale : hukum objektif sebagai tugas/berfunfsi sosial
250. Zakelijk : hukum kebendaan
251. Staatsregeling : peraturan negara
252. Algemeene beginselen : azas-azas umum
253. Vereniging : perhimpunan
254. Eer : kehormatan
255. Zaakelijk : hukum benda
256. Beschping : peradaban
257. Verstand : akal
258. Goedezeden : kesusilaan baik
259. Schlehte/waderzeden : kesusilaan tidak baik
260. Burgeer : warga negara
261. Inkomsten : pendapatan
262. Vrochteb : hasil-hasil
263. Arbeid : pekerjaan
264. Nakommee : pembunuhan
265. kinderen : anak-anak
266. De bronner van het positieverecht : sumber-sumber hukum sebagai ilmu hukum positif
267. Documenten : dokumen
268. Inscripties : surat-surat
269. Rechterlijke : keputusan hakim
270. Vonnissen : keputusan hakim pengadilan negeri
271. Arrest : keputusan hakim mahkamah agung
272. In naam des konning : atas nama raja
273. Oorkonden : piaham
274. Doktrin : pendapat hakim
275. Hetmilivrecht : hukum lingkungan
276. Hindesordonantie(HO) : UU gangguan
277. Rechtsbewustzijn : kesadaran hukum
278. Personlijke Inzicht : pendapat sendiri
279. Het economisem macht : tekanan ekonomi
280. Het politicht macht : tekanan politik
281. Kultuur machten : kekuatan budaya
282. Met : dengan
283. Instrijdenmet : berlawanan dengan
284. Voging : awal perbuatan dengan niat
285. Interpretatieleer : ajaran interprestasi
286. Recht en de wett : hukum dan UU
287. In konkrito : putusan hakim untuk orang-orang tertentu
288. In abstracto : hukum yang diperlakukan kepda semua manusia
289. Staats : negara
290. handel : perdagangan
291. Objektieferecht : hukum objektif
292. Vruchtgebruiker : pemungutan hasil/buah
293. Pleidooi : pembelaan
294. Raadsheer : hakim tinggi
295. Bewaargeving : penitipan barang
296. Plagiator : plagiat
297. Raadbesluit : peraturan daerah
298. Persoonbewijs : KTP
299. Vroeggeboorte : kelahiran prematur
300. Bewijs : pembuktian
301. Pandrecht : hak gadai
302. Vruchtgenot : hak menikmati
303. Rechtsvoorschiften : ketentuan hukum
304. Rijksbegroting : APBN
305. Rijksrecherche : polisi negara
306. Rijksambtenaar : pegawai negeri
307. Rechtsschennis : pelanggaran hukum
308. Rechtskwestie : persoalan hukum
309. Godsdienstrechtspraak : hukum agama
310. Na zegel : materai tempel setelah disahkan di kantor pos
311. Rad van Arbeid : dewan perburuhan
312. Plakzegel : materai
313. Commissarissen : dewan komisaris
2. Jij/je : kamu
3. U : kamu
4. Hij : dia(laki-laki)
5. Zij/ze : dia(perempuan)
6. Het : itu
7. Wij/we : kita/kami
8. Jullie : kalian
9. Men : orang
10. Ze : mereka
11. Nu : sekarang
12. Mevrow : nyonya
13. Kort : singkat
14. Begrip : pengertian
15. Over : tentang/mengenai
16. Algemeene : umum
17. Rechtstermen : istilah-istilah hukum
18. Rechtsidentity : identitas hukum
19. Recht : hukum/hak
20. Betekenis en doel : pengertian dan tujuan
21. Betekenis : pengertian
22. Doel : tujuan
23. En : dan
24. Een : 1(satu)
25. Twee : 2(dua)
26. Drie : 3(tiga)
27. On bending : pemutusan
28. Bending : terikat
29. Tehoyetree : kejujuran
30. Behorlack : jujur
31. Ne : tidak
32. Bugerlijk Wetboek : KUH Perdata
33. Wetboek van Strafrecht : KUH Pidana
34. Wetboek van Koophandel : KUH Dagang
35. Anteword : jawab
36. Van : dari(padanan kata)
37. Ik heet : saya bernama
38. Mein name : nama saya
39. Less : belajar
40. Recht en Maatschappij : masyarakat hukum
41. Maatschappij : masyarakat
42. Recht en plicht : hak dan kewajiban
43. Plicht : kewajiban
44. Rechtperson : badan hukum
45. Rechtsubject : subjek hukum
46. Rechtobject : objek hukum
47. Rechtfeit(en) : peristiwa hukum
48. Rechtverhoud(ingen) : hubungan hukum
49. Rechtbetreekking : hubungan/ikatan hukum
50. Rechthandelingen : perbuatan hukum
51. Rechtgevolg : akibat hukum
52. Ik ben on bevoegheid : saya tidak punya kewenangan
53. Bevoegheid : kewenangan
54. Ik ben on bekwaamheid : saya tidak berbicara/bertindak
55. Rechtspersoon : lembaga hukum : hukum
56. Rechtnatuurlijk : sifat alam
57. Konkrietenfeit : peristiwa konkrit
58. Straft : dihukum
59. Scheiding van tafel en bet : pemisahan meja dan tempat tidur
60. Scheiding : pemisahan
61. Tafel : meja
62. Bet : tempat tidur
63. Handlichting : pendewasaan
64. Onrechtmatgedaad : perbuatan tidak sesuai hukum
65. Matge : sesuai
66. Daader : pelaku yang perbuatannya tidak sesuai hukum
67. Recht en mas : hukum dan masyarakat
68. Overheidbesluit : keputusan pemerintah
69. Overheid : pemerintah
70. Besluit : keputusan
71. Wett(en) : undang-undang
72. Beitsblad : tambahan lembarab negara
73. Staatsblad(stb) : lembaran negara
74. Rechtdoel : tujuan hukum
75. Ungesehreven : hukum tidak tertulis
76. Gewonte : kebiasaan
77. Orde : ketertiban
78. Vrede : aman
79. Rechtutiliteit : kemanfaatan hukum
80. Rechtzekerheid : kepastian hukum
81. Rechtbank : pengadilan
82. Rechtter : hakim
83. Advokat : pengacara
84. Politie : polisi
85. Vorderingrecht : tuntutan hukum
86. Exeptie : perlawanan
87. Huwelijhwet : UU Perkawinan
88. Rechtstoepass : kerja hakim menerapkan hukum
89. Embende studieren : sedikit-sedikit belajar
90. Geboorte : lahir
91. Huwelijk : kawin
92. Sterfte : mati
93. Besluitsingenler : keputusan
94. Midelend van de recht : pertimbangan
95. Vordering : menuntut
96. Sponsalia : pertunangan
97. Rechtfictie : tanggapan hukum
98. Rechtvermoeden : tanggapan hukum
99. Rechtbelangen : kepentingan hukum
100. Confidential(CF) : tidak bisa membacakan surat yang untuk dirinya kepada orang lain
101. Rechtverbouden : larangan hukum
102. Zaak(en) : benda
103. Zaakenrecht : hukum benda
104. Familierecht : hukum keluarga
105. Familie : keluarga
106. Personenrecht : hukum perorangan
107. Vermogensrecht : hukum kekayaan
108. Vermogen : kekayaan
109. Erf : warisan
110. Erfrecht : hukum waris
111. Rechtpoliticht : politik hukum
112. Hypotheek : ikatan-ikatan jaminan untuk orang Belanda
113. Credituren : bank
114. Debituren : peminjam
115. Creditverband(CV) : ikatan hukum untuk Bumi Putera
116. Rechtsverband : ikatan hukum
117. Zekerheidrecht : hukum jaminan
118. Pand : gadai
119. Pandbrief : surat gadai
120. Pandeling : orang yang menggadai
121. Afkomst : asal-usul
122. Bloedverwant : pertalian darah
123. Domicilie : tempat tingga
124. Beginsel(en) : azas
125. Rechtidee : cita hukum
126. Rechtrealiteit : realitas/kenyataan hukum
127. Das wollen : kehendak
128. Levens : hidup
129. Levensverkeer : pergaulan hidup
130. Onbehoolijk : tidak pantas
131. Griffier : juru sita
132. Western : kebarat-baratan
133. Rechtennatie : hukum dan bangsa
134. Natie : bangsa
135. Middlesociety : masyarakat menengah
136. Modernsociety : masyarakat maju
137. Rechtswetenschap : ilmu hukum
138. Rechtvergelijking : ilmu perbandingan hukum
139. Rechtssysteem : sistem hukum
140. Rechtskarakter : karakter hukum
141. Wartder : nilai
142. Denken : berfikir
143. Het jurisdische denken : berfikir secara hukum
144. Het jurisdische : secara hukum
145. Ik houd van : saya suka
146. Cultuur : budaya
147. Rechtscultuur : budaya hukum
148. Bewaargeving : penyimpangan hukum
149. Lastgeving : akhirnya
150. Bronnen : dasar
151. Rechtsbronner : dasar hukum
152. Rechtbeginselen : azas hukum
153. Abtractie : abstraksi
154. Rechthistorie : sejarah hukum
155. Lecker : enak
156. Roerend : bergerak
157. Registeren : terdaftar
158. Inconsisten : tidak konsisten
159. Consisten : konsisten
160. Schade : rugi
161. Niet betal(en) : gratis/tidak bayar
162. Recht als norm en als gewonte : hukum sebagai norma dan kebiasaan
163. Norm : norma
164. Rechtbetekenis(en) : pengertian-pengertian hukum
165. The wegot : proses
166. Het proces recht : hukum pengadilan
167. Fenomena : bayangan
168. Levensflits : cuplikan hidup
169. Landraad : pengadilan negeri
170. Rad van Justitie(RVJ) : Pengadialn Tinggi
171. Hoge raad : Mahkamah Agung
172. Apelatum : tempat banding
173. Rechtoverweging : pertimbangan hukum
174. Rechtsopvatting : pendapat-pendapat hukum
175. Rechtspreken : mengadili
176. Rechtsstrijd(en) : pertentangan hukum
177. Mogen : boleh
178. Verboud : larangan
179. Rechtvervolging : tuntutan hukukm
180. Ontslag(en) : lepas dari segala tuntutan hukum
181. Rechtvinding : pencarian/penemuan hukum
182. Rechtsvacuum : kekosongan hukum
183. Boedel : harta warisan
184. Genoots : nikmat
185. Rechts en andere etisen : hukum dan etika lainnya
186. Andere : lainnya
187. Etisen : etika
188. Gedrag(en) : tingkah laku
189. Don en Logen : berbuat dan tidak berbuat
190. Rechtgelen : peraturan
191. Godsdienst : agama
192. Goedezeden : kesusilaan
193. Recht orde : ketertiban hukum
194. Rechtmatige : mengikuti hukum
195. Rechlen : peraturan-peraturan
196. Alle rechlen : semua peraturan
197. Alle : semua
198. Bevoegheidrecht : kewenangan hukum
199. Rechtverkeel : lalu lintas hukum
200. Doel van de zeden : tujuan susial
201. Doel van de rechts : tujuan hukum
202. Opzet : sengaja
203. Weten : mengetahui
204. Willwn : kemauan
205. Schuld : kesalahan
206. Malatigheid : kelalaian/natales
207. Rechtstaat : negara hukum
208. Machtstaat : negara kekuasaan
209. Staatorgan(en) : organ-organ negara
210. Dwingen : memaksa
211. Rechtnorm(en) : kaedah-kaedah hukum
212. Dwingenrecht : hukum yang memaksa
213. Aan vullend recht : hukum yang mengatur
214. Spel : hutang judi/pertaruhan
215. Natuurlijke verbintenis : perikatan alam
216. Civil Verbintenis : perikatan sipil
217. Verbintenis : perikatan
218. Natuurlijke : alami
219. Civil : sipil
220. On ver schuld didge betaling : hutang yang diwajibkan
221. Afstamming : keturunan
222. Nationality : kebangsaan
223. Geld : uang
224. Geldlening : meminjam uang
225. Pailsement recht : hukum kepailitan
226. Op eigen wil : secara suka rela
227. Eigen : sendiri
228. Omtedwingen : memaksakan hukum
229. Organ(en) : alat-alat
230. Zeden(de zeden) : susila
231. Rechtsregel : peraturan-peraturan hukum
232. Speciale : khusus
233. Rechtsregel Speciale: peraturan hukum khusus
234. Bizonderecht regelen : peraturan hukum khusus
235. Uit : dari
236. Uit overeerkomst : dari kontrak
237. Rechtbescherming : perlindungan hukum
238. Eigendomrecht/eigendomse : hak milik
239. Recht van opstal : hak guna bangunan
240. Recht van gebruik : hak pakai
241. Recht van huur : hak sewa
242. Recht efpacht : hak guna usaha
243. Gebruikrecht : hak guna usaha
244. Ooderlijk macht : kekuasaan orang tua
245. Werschammer : balai harta peninggalan
246. Rechtberoveng : perampasan hak
247. Freijheid : kebebasan/kemerdekaan
248. Beledjking : penghinaan
249. Het subjectiefrecht als sosiale : hukum objektif sebagai tugas/berfunfsi sosial
250. Zakelijk : hukum kebendaan
251. Staatsregeling : peraturan negara
252. Algemeene beginselen : azas-azas umum
253. Vereniging : perhimpunan
254. Eer : kehormatan
255. Zaakelijk : hukum benda
256. Beschping : peradaban
257. Verstand : akal
258. Goedezeden : kesusilaan baik
259. Schlehte/waderzeden : kesusilaan tidak baik
260. Burgeer : warga negara
261. Inkomsten : pendapatan
262. Vrochteb : hasil-hasil
263. Arbeid : pekerjaan
264. Nakommee : pembunuhan
265. kinderen : anak-anak
266. De bronner van het positieverecht : sumber-sumber hukum sebagai ilmu hukum positif
267. Documenten : dokumen
268. Inscripties : surat-surat
269. Rechterlijke : keputusan hakim
270. Vonnissen : keputusan hakim pengadilan negeri
271. Arrest : keputusan hakim mahkamah agung
272. In naam des konning : atas nama raja
273. Oorkonden : piaham
274. Doktrin : pendapat hakim
275. Hetmilivrecht : hukum lingkungan
276. Hindesordonantie(HO) : UU gangguan
277. Rechtsbewustzijn : kesadaran hukum
278. Personlijke Inzicht : pendapat sendiri
279. Het economisem macht : tekanan ekonomi
280. Het politicht macht : tekanan politik
281. Kultuur machten : kekuatan budaya
282. Met : dengan
283. Instrijdenmet : berlawanan dengan
284. Voging : awal perbuatan dengan niat
285. Interpretatieleer : ajaran interprestasi
286. Recht en de wett : hukum dan UU
287. In konkrito : putusan hakim untuk orang-orang tertentu
288. In abstracto : hukum yang diperlakukan kepda semua manusia
289. Staats : negara
290. handel : perdagangan
291. Objektieferecht : hukum objektif
292. Vruchtgebruiker : pemungutan hasil/buah
293. Pleidooi : pembelaan
294. Raadsheer : hakim tinggi
295. Bewaargeving : penitipan barang
296. Plagiator : plagiat
297. Raadbesluit : peraturan daerah
298. Persoonbewijs : KTP
299. Vroeggeboorte : kelahiran prematur
300. Bewijs : pembuktian
301. Pandrecht : hak gadai
302. Vruchtgenot : hak menikmati
303. Rechtsvoorschiften : ketentuan hukum
304. Rijksbegroting : APBN
305. Rijksrecherche : polisi negara
306. Rijksambtenaar : pegawai negeri
307. Rechtsschennis : pelanggaran hukum
308. Rechtskwestie : persoalan hukum
309. Godsdienstrechtspraak : hukum agama
310. Na zegel : materai tempel setelah disahkan di kantor pos
311. Rad van Arbeid : dewan perburuhan
312. Plakzegel : materai
313. Commissarissen : dewan komisaris
Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
materi diskusi ekonomi pembangunan
MASALAH PENDUDUK
Masalah penduduk adalah masalah yang urgent oleh karena kulitas penduduk menetukan perkembangan pembangunan Negara yang penduduknya berkualitas dan mempunyai keahlian bidang tekhnologi maka Negara tresebut akan maju,kebanyakan penduduk tidak berkualitas maka Negara tersebut lamban untuk maju.
Ada 3 limas penduduk menurut Prof.Grey
1. Berbentuk kerucut
Di Negara berkembang penduduknya kebanyakan anak-anak atau usia tidak produktif.
2. Berbentuk nisan
Di Negara maju lahir 1 mati 1 jadi perbandingannya 1 banding 1
3. Berbentuk Granat
Di Negara supermaju berbentuk granat diamana kelahiran lebih sedikit dari kematian sehingga lansia lebih banyak . Contoh :Prancis, Swedia, Jerman
USAHA PEMERINTAH MENAGGULANGI MASALAH PENDUDUK
1) Mengadakan KB yang dulu anaknya ada 13 atau 14 sekarang diprogramkan 2 anak negeri lebih dari 2 anak swasta
2) Dengan mengadakan transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya.
PENYEBAB PENDUDUK TIDAK BERKUALITAS
1) Penduduk di Indonesia kesehatannya tidak efektif
2) Bidang ilmu pengetahuan penduduk Indonesia kurang ahli dan kurang berkualitas
3) Masalah perumahan di Indonesia belum merata memiliki rumah ada yang rumahnya bagus ada yang lantainya tanah
4) Masalah pekerjaan,penduduk di Indonesia masih banyak yang tidak produktif tetapi konsumtif (menghabiskan)
Pemerataan dan kemiskinan
Ada indikator atau alat ukur yang dapat digunakan untuk mengetahui tentang kemiskinan dan keadilan yaitu relative inequality(ketidak adilan relatif). Dalam hal ini dilihat dari distribusi pendapatan nasional dapat dibedakan atas 3 kelompok :
1. High inequality
apabila 40% penduduk yang berpendapatan rendah memperoleh pendapatan nasional lebih kecil dari 12%.
2. Moderate inequality
Apabila 40% penduduk berpendapatan rendah memperoleh pendapatan nasional 12%-17%.
3. Low inequality
Apabila 40% penduduk berpenghasilan rendah memperoleh pendapatan nasional ≥17%.
Definisi uang
Manullang
Uang = segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar dan sebagai alat pengukur nilai serta si dalam waktu yang sama juga berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
Fungsi uang
1. Alat penukaran ( medium of changed ) : untuk mendapatkan barang/jasa yang doperlukan seseorang.
2. Alat pengukur nilai ( standard of value ) : digunakan untuk mengukur nilai suatu benda sehingga berguna dalam transaksi ekonomi maupun dalam melakukan produksi.
3. Alat penimbun kekayaan ( store of value ) : sebagai bagian dari kekayaan seseorang.
Jenis-jenis uang
1. Full bodied money
• Dilihat dari nilai intristik dan nilai nominal
Mata uang yang nilai materi atau nilai intristiknya sama atau lebih tinggi dari nilai nominalnya.
• Dilihat dari wewenang pihak yang membuatnya
Ada kebebasan kepasa setiap orang untuk menempa dan melebur mata uang jenis ini.
2. Token money
• Dilihat dari nilai intristik dan nilai nominal
Mata uang yang nilai materi atau nilai intristiknya lebih rendah dari nilai nominalnya.
• Dilihat dari wewenang pihak yang membuatnya
Hanya dapat dibuat oleh badan/organ pemerintah yang secara sah memang ditugaskan untuk itu. Con : di Indonesia, Bank Indonesia selaku bank sentral.
* Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
* Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Uang kartal/common money
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
B. Uang kertas
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
mengapa uang kertas dapat diterima masyarakat sebagai alat penukar.
► meskipun terbuat dari kertas yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinstik namun uang kertas tetap diterima sebagai alat penukar, dikarenakan adanya kekuasaan pemerintah/dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat penukar sehingga masyarakat percaya. Uang kertas kerap dikenal dengan istilah uang kepercayaan.
Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Uang giral: alat pembayaran yang berupa surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank dengan jaminan uang deposit atau jaminan uang dalam rekening Koran ( letter of credit/LC ). Uang giral bukanlah merupakan common money ( uang yang umum dapat diterima di dalam daerah kekuasaan politik tertentu ). Karena pada umumnya uang giral hanya diterima oleh pengusaha-pengusaha di kota-kota besar dan masyarakat desa jarang/bahkan tidak mengenal jenis uang ini.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral atau orang tidak dapat dituntut jika tidak menerima cek suatu bank untuk melunaskan piutangnya.
Macam-macam Uang Giral
* Cheque : surat perintah membayar yang dapat di tulis “kepada pemegang” atau tunai serta dapat diendosser kepada suatu bank tertentu yang pembayarannya dengan uang tunai.
4 macam cek : Cek biasa, Cek tertentu, Cek gantung, Cek kosong.
Pemalsuan cek diancam 4 tahun penjara diatur dalam pasal 378 KUHP.
* Giro : surat perintah membayar dengan pemindahbukuan atas nama seseorang atau suatu badan hukum.
*Wessel : alat pembayar yang dikeluarkan oleh kantor pos.
*Saham/Obligasi : surat berharga yang dikeluarkan oleh PT. Nilai jaminannya ditentukan oleh PT tersebut.
Penipuan atas saham diancam hukuman 4 tahun penjara diatur dalam pasal 391 KUHP.
*DO(Delivery Order) : surat berharga yang dibeli dari perusahaan besar guna ditukarkan digudang/tempat penimbunan barang.
Penipuan atas DO diancam hukuman 6 tahun penjara diatur dalam pasal 263 KUHP.
*Konosemen/bukti eksport/bukti pengiriman barang ke luar negeri.
Pemalsuan konosemen diancam hukuman 2 tahun 8 bulan yang diatur dalam pasal 383
KUHP.
*Kartu Kredit. Pemalsuannya diancam hukuman 8 tahun dalam pasal 264 KUHP.
Near money
Time deposite money dan obligasi pemerintah disebut near money
Disebut near money karena dalam waktu dekat ia dapat menjadi uang biasa.
Time deposite money : simpanan berjangka dari seseorang kepada suatu bank dalam waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bahkan 2 tahun.
obligasi pemerintah :obligasi itu akan segera menjadi uang dengan menjual obligasi tersebut kepada anggota masyarakat atau kepada bank.
* nilai uang : jumlah barang-barang atau jasa-jasa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan uang yang diberikan kepadanya.
* harga uang : jumlah kesatuan mata uang asing ( negara lain ) yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan mata uang negara kita.
FUNGSI BANK INDONESIA
1. Sebagai tempat penyimpanan devisa Negara
2. Sebagai pengawas seluruh bank di Indonesia.
3. Sebagai penentuan anggaran belanja republic Indonesia
4. Sebagai pemberi izin pembuatan surat berharga
5. Sebagai pencetak kertas dan uang logam
6. Sebagai pengawas kredit
7. Sebagai penjamin garansi bank
8. Sebagai pengawasan peredaran uang di Indonesia
9. Sebagai pengawas nasabah langganan yang menipu
10. Sebagai penentu kurs Indonesia.
TATA CARA PENGAJUAN KREDIT BANK
Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang atau yang mempunyai tbunagn di bank dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi atau formulir permohonan memuat :
1. Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (ktp,paspor), kewarganegaraan, hingga pendidikan terakhir dari pemohon
2. Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan dapat wiraswasta ataupun pegawai sipil. Disebutkan nama perusahaan, pekerjaan, jabatan, alamat kantor
3. Data penghasilan dan referensi bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per-tahun dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan. Aktivitas pemohon dalam menatabukukan penghasilan yang diperoleh pada lembaga keuangan bank atau bukan bank disertai dengan dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, dan lainnya
4. Data lainnya
Merupakan pendukung sesuai dengan masing-masing pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga
5. Penentuan pinjaman dan lama pembayaran
6. Pernyataan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi ini terdapat pernyataan pemohon tentang kebenaran dari informasi yang diberikan kepada bank.
Bank menganalisis permohonan dari nasabah berdasarkan data yang diterima. Bank harus bersikap hati-hati dengan prinsip-prinsip panalaran kredit yang benar sesuai dengan prosedur perkreditan.
Pemohon yang layak akan ditindak lanjuti oleh pihak bank.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Oleh : Esra Stephani
Revany Yoexarin Bangun
Joice Simatupang
Masalah penduduk adalah masalah yang urgent oleh karena kulitas penduduk menetukan perkembangan pembangunan Negara yang penduduknya berkualitas dan mempunyai keahlian bidang tekhnologi maka Negara tresebut akan maju,kebanyakan penduduk tidak berkualitas maka Negara tersebut lamban untuk maju.
Ada 3 limas penduduk menurut Prof.Grey
1. Berbentuk kerucut
Di Negara berkembang penduduknya kebanyakan anak-anak atau usia tidak produktif.
2. Berbentuk nisan
Di Negara maju lahir 1 mati 1 jadi perbandingannya 1 banding 1
3. Berbentuk Granat
Di Negara supermaju berbentuk granat diamana kelahiran lebih sedikit dari kematian sehingga lansia lebih banyak . Contoh :Prancis, Swedia, Jerman
USAHA PEMERINTAH MENAGGULANGI MASALAH PENDUDUK
1) Mengadakan KB yang dulu anaknya ada 13 atau 14 sekarang diprogramkan 2 anak negeri lebih dari 2 anak swasta
2) Dengan mengadakan transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya.
PENYEBAB PENDUDUK TIDAK BERKUALITAS
1) Penduduk di Indonesia kesehatannya tidak efektif
2) Bidang ilmu pengetahuan penduduk Indonesia kurang ahli dan kurang berkualitas
3) Masalah perumahan di Indonesia belum merata memiliki rumah ada yang rumahnya bagus ada yang lantainya tanah
4) Masalah pekerjaan,penduduk di Indonesia masih banyak yang tidak produktif tetapi konsumtif (menghabiskan)
Pemerataan dan kemiskinan
Ada indikator atau alat ukur yang dapat digunakan untuk mengetahui tentang kemiskinan dan keadilan yaitu relative inequality(ketidak adilan relatif). Dalam hal ini dilihat dari distribusi pendapatan nasional dapat dibedakan atas 3 kelompok :
1. High inequality
apabila 40% penduduk yang berpendapatan rendah memperoleh pendapatan nasional lebih kecil dari 12%.
2. Moderate inequality
Apabila 40% penduduk berpendapatan rendah memperoleh pendapatan nasional 12%-17%.
3. Low inequality
Apabila 40% penduduk berpenghasilan rendah memperoleh pendapatan nasional ≥17%.
Definisi uang
Manullang
Uang = segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar dan sebagai alat pengukur nilai serta si dalam waktu yang sama juga berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
Fungsi uang
1. Alat penukaran ( medium of changed ) : untuk mendapatkan barang/jasa yang doperlukan seseorang.
2. Alat pengukur nilai ( standard of value ) : digunakan untuk mengukur nilai suatu benda sehingga berguna dalam transaksi ekonomi maupun dalam melakukan produksi.
3. Alat penimbun kekayaan ( store of value ) : sebagai bagian dari kekayaan seseorang.
Jenis-jenis uang
1. Full bodied money
• Dilihat dari nilai intristik dan nilai nominal
Mata uang yang nilai materi atau nilai intristiknya sama atau lebih tinggi dari nilai nominalnya.
• Dilihat dari wewenang pihak yang membuatnya
Ada kebebasan kepasa setiap orang untuk menempa dan melebur mata uang jenis ini.
2. Token money
• Dilihat dari nilai intristik dan nilai nominal
Mata uang yang nilai materi atau nilai intristiknya lebih rendah dari nilai nominalnya.
• Dilihat dari wewenang pihak yang membuatnya
Hanya dapat dibuat oleh badan/organ pemerintah yang secara sah memang ditugaskan untuk itu. Con : di Indonesia, Bank Indonesia selaku bank sentral.
* Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
* Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Uang kartal/common money
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
B. Uang kertas
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
mengapa uang kertas dapat diterima masyarakat sebagai alat penukar.
► meskipun terbuat dari kertas yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinstik namun uang kertas tetap diterima sebagai alat penukar, dikarenakan adanya kekuasaan pemerintah/dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat penukar sehingga masyarakat percaya. Uang kertas kerap dikenal dengan istilah uang kepercayaan.
Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Uang giral: alat pembayaran yang berupa surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank dengan jaminan uang deposit atau jaminan uang dalam rekening Koran ( letter of credit/LC ). Uang giral bukanlah merupakan common money ( uang yang umum dapat diterima di dalam daerah kekuasaan politik tertentu ). Karena pada umumnya uang giral hanya diterima oleh pengusaha-pengusaha di kota-kota besar dan masyarakat desa jarang/bahkan tidak mengenal jenis uang ini.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral atau orang tidak dapat dituntut jika tidak menerima cek suatu bank untuk melunaskan piutangnya.
Macam-macam Uang Giral
* Cheque : surat perintah membayar yang dapat di tulis “kepada pemegang” atau tunai serta dapat diendosser kepada suatu bank tertentu yang pembayarannya dengan uang tunai.
4 macam cek : Cek biasa, Cek tertentu, Cek gantung, Cek kosong.
Pemalsuan cek diancam 4 tahun penjara diatur dalam pasal 378 KUHP.
* Giro : surat perintah membayar dengan pemindahbukuan atas nama seseorang atau suatu badan hukum.
*Wessel : alat pembayar yang dikeluarkan oleh kantor pos.
*Saham/Obligasi : surat berharga yang dikeluarkan oleh PT. Nilai jaminannya ditentukan oleh PT tersebut.
Penipuan atas saham diancam hukuman 4 tahun penjara diatur dalam pasal 391 KUHP.
*DO(Delivery Order) : surat berharga yang dibeli dari perusahaan besar guna ditukarkan digudang/tempat penimbunan barang.
Penipuan atas DO diancam hukuman 6 tahun penjara diatur dalam pasal 263 KUHP.
*Konosemen/bukti eksport/bukti pengiriman barang ke luar negeri.
Pemalsuan konosemen diancam hukuman 2 tahun 8 bulan yang diatur dalam pasal 383
KUHP.
*Kartu Kredit. Pemalsuannya diancam hukuman 8 tahun dalam pasal 264 KUHP.
Near money
Time deposite money dan obligasi pemerintah disebut near money
Disebut near money karena dalam waktu dekat ia dapat menjadi uang biasa.
Time deposite money : simpanan berjangka dari seseorang kepada suatu bank dalam waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bahkan 2 tahun.
obligasi pemerintah :obligasi itu akan segera menjadi uang dengan menjual obligasi tersebut kepada anggota masyarakat atau kepada bank.
* nilai uang : jumlah barang-barang atau jasa-jasa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan uang yang diberikan kepadanya.
* harga uang : jumlah kesatuan mata uang asing ( negara lain ) yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan mata uang negara kita.
FUNGSI BANK INDONESIA
1. Sebagai tempat penyimpanan devisa Negara
2. Sebagai pengawas seluruh bank di Indonesia.
3. Sebagai penentuan anggaran belanja republic Indonesia
4. Sebagai pemberi izin pembuatan surat berharga
5. Sebagai pencetak kertas dan uang logam
6. Sebagai pengawas kredit
7. Sebagai penjamin garansi bank
8. Sebagai pengawasan peredaran uang di Indonesia
9. Sebagai pengawas nasabah langganan yang menipu
10. Sebagai penentu kurs Indonesia.
TATA CARA PENGAJUAN KREDIT BANK
Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang atau yang mempunyai tbunagn di bank dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi atau formulir permohonan memuat :
1. Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (ktp,paspor), kewarganegaraan, hingga pendidikan terakhir dari pemohon
2. Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan dapat wiraswasta ataupun pegawai sipil. Disebutkan nama perusahaan, pekerjaan, jabatan, alamat kantor
3. Data penghasilan dan referensi bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per-tahun dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan. Aktivitas pemohon dalam menatabukukan penghasilan yang diperoleh pada lembaga keuangan bank atau bukan bank disertai dengan dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, dan lainnya
4. Data lainnya
Merupakan pendukung sesuai dengan masing-masing pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga
5. Penentuan pinjaman dan lama pembayaran
6. Pernyataan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi ini terdapat pernyataan pemohon tentang kebenaran dari informasi yang diberikan kepada bank.
Bank menganalisis permohonan dari nasabah berdasarkan data yang diterima. Bank harus bersikap hati-hati dengan prinsip-prinsip panalaran kredit yang benar sesuai dengan prosedur perkreditan.
Pemohon yang layak akan ditindak lanjuti oleh pihak bank.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Oleh : Esra Stephani
Revany Yoexarin Bangun
Joice Simatupang
makalah kewarganegaraan smt 2
IDENTITAS NASIONAL UNTUK MEMPERKOKOH JATI DIRI BANGSA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas – tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan
OLEH :
Kelompok I :
AGNES ADRIANI HALIM ( 090200139)
ESRA STEPHANI (090200140)
YESICCA TAN (090200142)
CINDY (090200377)
JOICE SIMATUPANG (090200404)
FAKULTAS HUKUM USU 2009
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat- Nyalah saya dapat menyelesaikan tugas Kewarganegara an ini dengan baik.
Tugas menyusun Makalah ini adalah suatu kewajiban bagi mahasiswa grup F. FAKULTAS HUKUM USU, yang diberi judul “IDENTITAS NASIONAL UNTUK MEMPERKOKOH JATI DIRI BANGSA”
Atas selesainya tugas ini, kami tak lupa mengucapkan banyak terima kasih, terutama kepada dosen kami yang memberikan tugas ini, karena kami merasa dengan tugas ini maka bertambahlah pengetahuan kami, demikian juga kepada orang tua kami dan semua pihak lainnya yang telah membantu kami menyelesaikannya.
Disamping semua itu, kami menyadari kelemahan-kelemahan isi Makalah yang kami buat ini, dan kami harapkan saran-saran yang bersifat memperbaiki dari setiap pembaca.
Medan, 18 Febuari 2010
Penulis,
KELOMPOK I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.LATAR BELAKANG 1
2.TUJUAN PEMBAHASAN 2
3.POKOK PERMASALAHAN 2
BAB II PERMASALAHAN 3
a.PENGERTIAN 3
b.HUBUNGAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN
BANGSA INDONESIA 4
c.UNSUR – UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL 5
d.KEBUDAYAAN INDONESIA YANG DIKLAIM
OLEH MALAYSIA 6
e.BERKURANGNYA MINAT BANGSA INDONESIA
TERHADAP BUDAYA SENDIRI 12
f.KETERTARIKAN NEGARA LAIN TERHADAP BUDAYA
INDONESIA 13
g.PERUSAKAN DARI DALAM 15
BAB III PENUTUP 17
1.KESIMPULAN 17
2.SARAN 17
DAFTAR PUSTAKA iii
KLIPING
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Saat ini Indonesia mengalami krisis identitas, hal mana terlihat dalam kurangnya kepedulian dan cinta bangsa akan kebudayaan Indonesia, pudarnya semangat nasional dari tahun ke tahun, tidak adanya atau sedikitnya generasi penerus yang mempertahankan kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu mencari tahu akan apa yang menyebabkan krisis tersebut, dan berusaha untuk menyelesaikannya. Sebab apabila krisis ini terus berlanjut maka identitas bangsa akan menjadi kabur dan mudah untuk dikuasai dan direbut hak – hak nya. Misalnya saja klaim Negara Malaysia atas apa yang kita punya.
Malaysia sudah banyak mengklaim apa yang menjadi milik kita (bangsa Indonesia) mulai dari kepulauan, tari – tarian, naskah kuno, motif, lagu, serta kebudayaan lainnya. Mereka merasa berhak atas apa yang bukan milik mereka dengan alasan bahwa kita masih serumpun dengan mereka (rumpun melayu). Tapi sangat jelas terlihat bahwa Malaysia berusaha untuk mengambil semua yang menjadi milik Indonesia. Karena tidak hanya sekali saja, Malaysia sudah melakukannya berkali – kali. Hal mana seperti menguji kesabaran bangsa Indonesia yang terus diam atas apa yang diperbuat oleh Malaysia.
Setiap orang berusaha untuk mencari identitas masing – masing yang pastilah tidak sama, begitu juga Negara! Bahkan anak kembar sekalipun walaupun mirip, identitas mereka tidaklah sama satu sama lain dan apabila identitas orang direbut atau tidak diakui milik dia, maka orang tersebut pastinya marah dan sedih ataupun kecewa atas sikap orang – orang yang tidak mengakui identitas orang tersebut. Demikian jugalah Negara, Negara akan marah apabila identitasnya diambil, negara akan sedih apabila identitasnya tidak diakui, negara akan kecewa pada sikap orang – orang yang tidak menghargai identitasnya tersebut.
TUJUAN PEMBAHASAN
Maka dari itu perlulah bagi kita untuk mempelajari apa yang menjadi masalah akan krisis identitas Negara Indonesia, mengapa Negara lain tertarik akan identitas kita, apa penyebab berkurangnya minat bangsa sendiri terhadap miliknya (identitasnya sendiri), mengapa kita sering kebobolan dalam mempertahankan apa yang menjadi identitas kita.
POKOK PERMASALAHAN
1. Apa pengertian identitas nasional itu serta hubungannya dengan kebudayaan nasional?
2. Apa sajakah unsur-unsur pembentuk identitas nasional?
3. Apa sajakah kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh Malaysia?
4. Apa penyebab berkurangnya bahkan tidak adanya minat bangsa Indonesia terhadap kebudayaan sendiri ?
5. Mengapa Negara lain lebih tertarik akan kebudayaan kita?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Identitas nasional secara etimologi berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Identitas berasal dari bahasa Inggris, artinya ciri, tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Dengan demikian, identitas berarti ciri – ciri, tanda – tanda atau jati diri yang dimiliki seorang, masyarakat, bahkan suatu bangsa, sehingga dengan identitas kita bisa membedakan hal yang satu dengan yang lainnya.
Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Kata “ Nasional” merujuk pada kelompok – kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekadar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya
Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. HUBUNGAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN BANGSA INDONESIA
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka dan cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :
“Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional Indonesia “
yang diberi penjelasan :
” Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.
C. UNSUR – UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Unsur-unsur pembentuk identitas nasional antara lain sebagai berikut :
• Suku Bangsa: golongan sosial (askriptif : asal lahir), golongan, umur.
• Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan
• Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai, moral, das sein das sollen(apa yang seharusnya dan wajib kita lakukan), dalam kehidupan aktual.
• Bahasa : Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca)
D. KEBUDAYAAN INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Berikut Beberapa Budaya dan Harta Milik Indonesia yang di Klaim Malaysia :
1. BATIK
Batik (atau kata Batik) berasal dari bahasa Jawa “amba” yang berarti menulis dan “nitik”. Kata batik sendiri meruju pada teknik pembuatan corak – menggunakan canting atau cap – dan pencelupan kain dengan menggunakan bahan perintang warna corak “malam” (wax) yang diaplikasikan di atas kain, sehingga menahan masuknya bahan pewarna.
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya “Batik Cap” yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak “Mega Mendung”, dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.
2. KUDA LUMPING
Awalnya, menurut sejarah, seni kuda lumping lahir sebagai simbolisasi bahwa rakyat juga memiliki kemampuan (kedigdayaan) dalam menghadapi musuh ataupun melawan kekuatan elite kerajaan yang memiliki bala tentara.
Di samping, juga sebagai media menghadirkan hiburan yang murah-meriah namun fenomenal kepada rakyat banyak.
Pertunjukan juga biasanya disuguhi adegan-adegan berbahaya seperti, makan dan jalan pada beling, jalan dan makan bara api.
3. ANGKLUNG
Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung. Adapun jenis bambu yang biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung; tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan (batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.
Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh subur.
4. BUNGA RAFFLESIA ARNOLDI
Patma raksasa (Rafflesia arnoldii) merupakan tumbuhan parasit obligat yang terkenal karena memiliki bunga berukuran sangat besar, bahkan merupakan bunga terbesar di dunia. Ia tumbuh di jaringan tumbuhan merambat (liana) Tetrastigma dan tidak memiliki daun sehingga tidak mampu berfotosintesis. Tumbuhan ini endemik di Pulau Sumatera, terutama bagian selatan (Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan). Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan daerah konservasi utama spesies ini. Jenis ini, bersama-sama dengan anggota genus Rafflesia yang lainnya, terancam statusnya akibat penggundulan hutan yang dahsyat. Di Pulau Jawa tumbuh hanya satu jenis patma parasit, Rafflesia patma.
5. WAYANG KULIT
Wayang berasal dari kata wayangan yaitu sumber ilham dalam menggambar wujud tokoh dan cerita sehingga bisa tergambar jelas dalam batin si penggambar karena sumber aslinya telah hilang.
Awalnya, wayang adalah bagian dari kegiatan religi animisme menyembah ‘hyang’, itulah inti-nya dilakukan antara lain di saat-saat panenan atau taneman dalam bentuk upacara ruwatan, tingkeban, ataupun ‘merti desa’ agar panen berhasil atau pun agar desa terhindar dari segala bala.
6. REOG PONOROGO
Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya.
Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan.
Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.
7. KERIS
Keris adalah senjata tikam khas Indonesia, atau mungkin lebih tepat Nusantara. Berdasarkan dokumen-dokumen purbakala, keris dalam bentuk awal telah digunakan sejak abad ke-9. Kuat kemungkinannya bahwa keris telah digunakan sebelum masa tersebut.
Selain digunakan sebagai senjata, keris juga sering dianggap memiliki kekuatan supranatural. Senjata ini sering disebut-sebut dalam berbagai legenda tradisional, seperti keris Mpu Gandring dalam legenda Ken Arok dan Ken Dedes.
8. RENDANG PADANG
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di luar negeri.
Rendang memiliki posisi terhormat dalam budaya masyarakat Minangkabau. Rendang memiliki filosofi tersendiri bagi masyarakat Minang Sumatra Barat.
9. LAGU RASA SAYANGE
Rasa Sayange atau Rasa Sayang-Sayange adalah lagu daerah yang berasal dari Maluku, Indonesia. Lagu ini merupakan lagu daerah yang selalu dinyanyikan secara turun-temurun sejak dahulu untuk mengungkapkan rasa sayang mereka terhadap lingkungan dan sosialisasi di antara masyarakat Maluku.
Jika didengarkan, lagu ini layaknya seperti sajak atau pantun yang bersahutan. Oleh karenanya banyak versi dari lagu ini karena liriknya dapat dibuat sendiri sesuai maksud dan tujuan dari lagu tersebut.
10. TARI PENDET
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius.
Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.
E. BERKURANGNYA MINAT BANGSA INDONESIA TERHADAP BUDAYA SENDIRI
Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi.
Adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.
Oleh karena ciri-ciri atau tanda-tanda yang terdapat dalam identitas nasional itu, suatu negara mampu menampilkan watak, karakteristik kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan. Selain itu, identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi selogan-selogan=kibaran=bendera=kehidupan. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.
Namun, apabila kita melihat penomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar. Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu cepat di serap oleh lapisan masyarakat. Misalnya saja kita ambil contoh dalam hal berpakaian. Pakaian kita pada umumnya sudah bergaya kebarat-baratan, dan secara tidak langsung kita telah mengabaikan prinsip-prinsip ajaran dan budaya masyarakat kita pada umumnya yang memang telah di tentukan oleh kaum timur. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun kenyataannya, hal itu sering kali di abaikan.
Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia.
F. KETERTARIKAN NEGARA LAIN TERHADAP BUDAYA INDONESIA
Kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam menyebabkan banyak Negara yang tertarik akan budayanya. Bahkan tak sungkan-sungkan untuk mengklaim menjadi milik Negara mereka. Contohnya saja Malaysia. Sebab-sebab yang menjadi alasan bangsa Malaysia mengklaim milik Indonesia antara lain :
1. Karena rumpun yang sama ( rumpun melayu)
2. Karena minimnya pengetahuan budaya dari bangsa Malaysia
3. Karena malaysia mencari identitas nasional mereka
Ad 1. Karena rumpun yang sama
Menurut segi historisnya Indonesia memiliki rumpun yang sama yaitu melayu. Hal itu terlihat dari nenek moyang yang melakukan pelayaran dan dilihat dari segi geografisnya, maka tidak heranlah jika Indonesia memiliki bahasa, agama, rumpun yang dikatakan tidak begitu banyak perbedaan. Malaysia beranggapan juga bahwa karena Indonesia dan Malaysia adalah rumpun yang sama, maka kebudayaan dan kebanyakan hal yang dimiliki Indonesia juga merupakan milik Malaysia.
Ad 2. Karena minimnya pengetahuan akan kebudayaan Malaysia
Menurut voting dari mahasiswa jiran, hanya sebagian saja yang tahu tentang kebudayaan negeri jiran tersebut. Itu pun hanya sedikit saja yang mengetahuinya. Lagipula mereka justru tertarik akan kebudayaan bangsa Indonesia dari pada budayanya sendiri. Hal ini membuktikan bahwa adanya peluang untuk melakukan pencurian karya-karya tersebut.
Ad 3. Karena Malaysia mencari indentitasnya
Sejarawan Sumatera Barat Prof.Dr.Gusti Asnan menyatakan sikap Malaysia yang selalu mengklaim berbagai kebudayaan yang berasal dari Indonesia sebagai miliknya, hanya karena mereka sedang mencari identitas dirinya.“Malaysia kini gamang melihat masa depannya. Hal itu terungkap sesuai penuturan sejumlah mahasiswa asal Malaysia yang tidak pernah mendengar cerita rakyat asal negaranya sebagai sebuah sejarah,” kata Asnan di Padang, Sabtu.Hingga mereka pun berlomba lomba mencari segala cara untuk menemukan identitasnya, meskipun harus dengan mengklaim milik Indonesia. Kita seharusnya merasa kasihan pada Malaysia, karena mereka tidak memiliki kekayaan budaya seperti Indonesia pada saat ini.
G. PERUSAKAN DARI DALAM
Bukan saja Malaysia yang bertanggung jawab atas pengklaimannya kebudayaan Indonesia. Tapi Indonesia juga turut menggambil adil dalam terjadinya kasus ini. Salah satu faktor – faktornya adalah :
1. Karena bangsa Indonesia kurang menghargai kebudayaan mereka
Indonesia sebagai bangsa yang kaya akan kebudayaan, sepertinya tidak akan terbangun dari rasa ketidakpeduliannya apabila tidak dibangunkan oleh klaim bangsa Malaysia. Bangsa Indonesia marah dan merasa kecolongan atas pencurian budaya tersebut. Hal mana telah membangkitkan rasa persatuan yang kuat karena persamaan nasib yang sama akan hal pencurian tersebut. Pemerintah juga tersentak atas apa yang terjadi, selama ini pemerintah tidak memiliki kesadaran untuk membantu masyarakat untuk turut memelihara kebudayaan tersebut, bisa saja kebudayaan Indonesia tersebut diberi hak paten dalam dunia internasional sehingga kebudayaan Indonesia diketahui oleh bangsa lain, sehingga tidak mudah bagi Negara lain untuk mengklaim milik Indonesia seenaknya.
2. Negara mungkin masih “Enggan” mengeluarkan dana untuk memproteksi Budaya – Budaya kita dengan memiliki hak paten.
Negara Indonesia memang terkesan kurang perduli terhadap kebudayaan yang menjadi identitas nasional Indonesia. Kalaulah semua kebudayaan Indonesia telah memiliki hak paten tidak akan terjadi hal yang memalukan itu (diklaimnya kebudayaan Indonesia oleh Malaysia). Malaysia tidak akan berani untuk melakukan hal tersebut, Malaysia berani melakukan hal tesebut kepada kita karena mereka tahu kita tidak memiliki bukti yang kuat untuk mengatakan kebudayaan itu milik kita. Identitas kita telah direbut!!
3. Kita mungkin terlalu takut kepada Negara pengklaim atau Negara pengklaim yang tidak tau diri dan asal main ambil aja.
Mungkin bangsa Indonesia takut dengan Malaysia , mungkin juga tidak, mungkin sebagian bangsa Indonesia tidak tahu. Kita memang tidak kuasa atas apa yang telah diperbuat oleh Malaysa atas pengklaimannya. Dunia menilai bahwa Malaysia lebih pantas memiliki kebudayaan kita, juga kepulauan kita. Hal ini sangat miris, karena kita tidak mampu menghadapi Malaysia dan membuktikan bahwa itu memang milik kita.
4. Kurangnya minat generasi penerus terhadap budaya bangsa sendiri
Generasi penerus sekarang ini lebih tertarik terhadap kebudayaan dari Negara lain Mereka lebih senang memakai baju “You can see” dari pada memakai batik. Mereka merasa malu untuk menunjukkan identitas nasional mereka sendiri. Hal ini harus dicegah sesegera mungkin. Tidak saja bisa menghilangkan identitas bangsa ini tapi juga dapat merusak persatuan bangsa. Hal ini memperlihatkan kurangnya rasa nasionalisme kita.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bisa kita lihat dalam makalah dan kliping-kliping yang kami kumpulkan bahwa :
• Banyaknya peluang bagi Negara lain terutama dalam hal ini Malaysia untuk mengambil atau mengklaim budaya Indonesia.
• Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
• Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi
• Dsb
B. SARAN
Langkah kita selanjutnya adalah bagaimana caranya untuk memerangi pengikisan identitas nasional. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kembali sifat-sifat identitas nasional kedalam pribadi manusia itu sendiri. Agar timbul dalam dirinya sebuah pemahaman akan identitas nasional suatu bangsa. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah akankah kita junjung tinggi identitas nasional, atau justru kita merusak dan meniadakannya. Jawaban akan pertanyaan ini tentu kembali kepada pribadi kita masing-masing. Sejauh mana kita mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dan sebaiknya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghindari pengklaiman budaya-budaya bangsa adalah dengan mematenkan seluruh kebudayaan Indonesia dan turut memeliharanya sebelum ada tindakan pengklaiman yang dilakukan oleh negara lain.
Selain itu, seharusnya rakyat Indonesia sadar bahwa kayanya budaya Indonesia ini dan lebih menghargainya karena pada hakekatnya budaya Indonesialah yang paling menarik dari budaya lainnya. Juga dalam hal pencantuman “made in Indonesia”, pengrajin kita harus bertindak tegas dengan mencantumkannya di produk-produk yang akan di ekspor. Kita harus mengubah pendapat orang lain yang menyatakan bahwa pencantuman itu adalah hal yang tabu agar bangsa dan negara Indonesia ini lebih dihormati di kancah perdagangan Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno, S.Pd., M.Si. 2009. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara
www.google.com
www.kompas.com
www.wikipedia.org
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas – tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan
OLEH :
Kelompok I :
AGNES ADRIANI HALIM ( 090200139)
ESRA STEPHANI (090200140)
YESICCA TAN (090200142)
CINDY (090200377)
JOICE SIMATUPANG (090200404)
FAKULTAS HUKUM USU 2009
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat- Nyalah saya dapat menyelesaikan tugas Kewarganegara an ini dengan baik.
Tugas menyusun Makalah ini adalah suatu kewajiban bagi mahasiswa grup F. FAKULTAS HUKUM USU, yang diberi judul “IDENTITAS NASIONAL UNTUK MEMPERKOKOH JATI DIRI BANGSA”
Atas selesainya tugas ini, kami tak lupa mengucapkan banyak terima kasih, terutama kepada dosen kami yang memberikan tugas ini, karena kami merasa dengan tugas ini maka bertambahlah pengetahuan kami, demikian juga kepada orang tua kami dan semua pihak lainnya yang telah membantu kami menyelesaikannya.
Disamping semua itu, kami menyadari kelemahan-kelemahan isi Makalah yang kami buat ini, dan kami harapkan saran-saran yang bersifat memperbaiki dari setiap pembaca.
Medan, 18 Febuari 2010
Penulis,
KELOMPOK I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.LATAR BELAKANG 1
2.TUJUAN PEMBAHASAN 2
3.POKOK PERMASALAHAN 2
BAB II PERMASALAHAN 3
a.PENGERTIAN 3
b.HUBUNGAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN
BANGSA INDONESIA 4
c.UNSUR – UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL 5
d.KEBUDAYAAN INDONESIA YANG DIKLAIM
OLEH MALAYSIA 6
e.BERKURANGNYA MINAT BANGSA INDONESIA
TERHADAP BUDAYA SENDIRI 12
f.KETERTARIKAN NEGARA LAIN TERHADAP BUDAYA
INDONESIA 13
g.PERUSAKAN DARI DALAM 15
BAB III PENUTUP 17
1.KESIMPULAN 17
2.SARAN 17
DAFTAR PUSTAKA iii
KLIPING
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Saat ini Indonesia mengalami krisis identitas, hal mana terlihat dalam kurangnya kepedulian dan cinta bangsa akan kebudayaan Indonesia, pudarnya semangat nasional dari tahun ke tahun, tidak adanya atau sedikitnya generasi penerus yang mempertahankan kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu mencari tahu akan apa yang menyebabkan krisis tersebut, dan berusaha untuk menyelesaikannya. Sebab apabila krisis ini terus berlanjut maka identitas bangsa akan menjadi kabur dan mudah untuk dikuasai dan direbut hak – hak nya. Misalnya saja klaim Negara Malaysia atas apa yang kita punya.
Malaysia sudah banyak mengklaim apa yang menjadi milik kita (bangsa Indonesia) mulai dari kepulauan, tari – tarian, naskah kuno, motif, lagu, serta kebudayaan lainnya. Mereka merasa berhak atas apa yang bukan milik mereka dengan alasan bahwa kita masih serumpun dengan mereka (rumpun melayu). Tapi sangat jelas terlihat bahwa Malaysia berusaha untuk mengambil semua yang menjadi milik Indonesia. Karena tidak hanya sekali saja, Malaysia sudah melakukannya berkali – kali. Hal mana seperti menguji kesabaran bangsa Indonesia yang terus diam atas apa yang diperbuat oleh Malaysia.
Setiap orang berusaha untuk mencari identitas masing – masing yang pastilah tidak sama, begitu juga Negara! Bahkan anak kembar sekalipun walaupun mirip, identitas mereka tidaklah sama satu sama lain dan apabila identitas orang direbut atau tidak diakui milik dia, maka orang tersebut pastinya marah dan sedih ataupun kecewa atas sikap orang – orang yang tidak mengakui identitas orang tersebut. Demikian jugalah Negara, Negara akan marah apabila identitasnya diambil, negara akan sedih apabila identitasnya tidak diakui, negara akan kecewa pada sikap orang – orang yang tidak menghargai identitasnya tersebut.
TUJUAN PEMBAHASAN
Maka dari itu perlulah bagi kita untuk mempelajari apa yang menjadi masalah akan krisis identitas Negara Indonesia, mengapa Negara lain tertarik akan identitas kita, apa penyebab berkurangnya minat bangsa sendiri terhadap miliknya (identitasnya sendiri), mengapa kita sering kebobolan dalam mempertahankan apa yang menjadi identitas kita.
POKOK PERMASALAHAN
1. Apa pengertian identitas nasional itu serta hubungannya dengan kebudayaan nasional?
2. Apa sajakah unsur-unsur pembentuk identitas nasional?
3. Apa sajakah kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh Malaysia?
4. Apa penyebab berkurangnya bahkan tidak adanya minat bangsa Indonesia terhadap kebudayaan sendiri ?
5. Mengapa Negara lain lebih tertarik akan kebudayaan kita?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Identitas nasional secara etimologi berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Identitas berasal dari bahasa Inggris, artinya ciri, tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Dengan demikian, identitas berarti ciri – ciri, tanda – tanda atau jati diri yang dimiliki seorang, masyarakat, bahkan suatu bangsa, sehingga dengan identitas kita bisa membedakan hal yang satu dengan yang lainnya.
Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Kata “ Nasional” merujuk pada kelompok – kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekadar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya
Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. HUBUNGAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN BANGSA INDONESIA
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka dan cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :
“Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional Indonesia “
yang diberi penjelasan :
” Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.
C. UNSUR – UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Unsur-unsur pembentuk identitas nasional antara lain sebagai berikut :
• Suku Bangsa: golongan sosial (askriptif : asal lahir), golongan, umur.
• Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan
• Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai, moral, das sein das sollen(apa yang seharusnya dan wajib kita lakukan), dalam kehidupan aktual.
• Bahasa : Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca)
D. KEBUDAYAAN INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Berikut Beberapa Budaya dan Harta Milik Indonesia yang di Klaim Malaysia :
1. BATIK
Batik (atau kata Batik) berasal dari bahasa Jawa “amba” yang berarti menulis dan “nitik”. Kata batik sendiri meruju pada teknik pembuatan corak – menggunakan canting atau cap – dan pencelupan kain dengan menggunakan bahan perintang warna corak “malam” (wax) yang diaplikasikan di atas kain, sehingga menahan masuknya bahan pewarna.
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya “Batik Cap” yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak “Mega Mendung”, dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.
2. KUDA LUMPING
Awalnya, menurut sejarah, seni kuda lumping lahir sebagai simbolisasi bahwa rakyat juga memiliki kemampuan (kedigdayaan) dalam menghadapi musuh ataupun melawan kekuatan elite kerajaan yang memiliki bala tentara.
Di samping, juga sebagai media menghadirkan hiburan yang murah-meriah namun fenomenal kepada rakyat banyak.
Pertunjukan juga biasanya disuguhi adegan-adegan berbahaya seperti, makan dan jalan pada beling, jalan dan makan bara api.
3. ANGKLUNG
Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung. Adapun jenis bambu yang biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung; tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan (batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.
Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh subur.
4. BUNGA RAFFLESIA ARNOLDI
Patma raksasa (Rafflesia arnoldii) merupakan tumbuhan parasit obligat yang terkenal karena memiliki bunga berukuran sangat besar, bahkan merupakan bunga terbesar di dunia. Ia tumbuh di jaringan tumbuhan merambat (liana) Tetrastigma dan tidak memiliki daun sehingga tidak mampu berfotosintesis. Tumbuhan ini endemik di Pulau Sumatera, terutama bagian selatan (Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan). Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan daerah konservasi utama spesies ini. Jenis ini, bersama-sama dengan anggota genus Rafflesia yang lainnya, terancam statusnya akibat penggundulan hutan yang dahsyat. Di Pulau Jawa tumbuh hanya satu jenis patma parasit, Rafflesia patma.
5. WAYANG KULIT
Wayang berasal dari kata wayangan yaitu sumber ilham dalam menggambar wujud tokoh dan cerita sehingga bisa tergambar jelas dalam batin si penggambar karena sumber aslinya telah hilang.
Awalnya, wayang adalah bagian dari kegiatan religi animisme menyembah ‘hyang’, itulah inti-nya dilakukan antara lain di saat-saat panenan atau taneman dalam bentuk upacara ruwatan, tingkeban, ataupun ‘merti desa’ agar panen berhasil atau pun agar desa terhindar dari segala bala.
6. REOG PONOROGO
Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya.
Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan.
Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.
7. KERIS
Keris adalah senjata tikam khas Indonesia, atau mungkin lebih tepat Nusantara. Berdasarkan dokumen-dokumen purbakala, keris dalam bentuk awal telah digunakan sejak abad ke-9. Kuat kemungkinannya bahwa keris telah digunakan sebelum masa tersebut.
Selain digunakan sebagai senjata, keris juga sering dianggap memiliki kekuatan supranatural. Senjata ini sering disebut-sebut dalam berbagai legenda tradisional, seperti keris Mpu Gandring dalam legenda Ken Arok dan Ken Dedes.
8. RENDANG PADANG
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di luar negeri.
Rendang memiliki posisi terhormat dalam budaya masyarakat Minangkabau. Rendang memiliki filosofi tersendiri bagi masyarakat Minang Sumatra Barat.
9. LAGU RASA SAYANGE
Rasa Sayange atau Rasa Sayang-Sayange adalah lagu daerah yang berasal dari Maluku, Indonesia. Lagu ini merupakan lagu daerah yang selalu dinyanyikan secara turun-temurun sejak dahulu untuk mengungkapkan rasa sayang mereka terhadap lingkungan dan sosialisasi di antara masyarakat Maluku.
Jika didengarkan, lagu ini layaknya seperti sajak atau pantun yang bersahutan. Oleh karenanya banyak versi dari lagu ini karena liriknya dapat dibuat sendiri sesuai maksud dan tujuan dari lagu tersebut.
10. TARI PENDET
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius.
Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.
E. BERKURANGNYA MINAT BANGSA INDONESIA TERHADAP BUDAYA SENDIRI
Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi.
Adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.
Oleh karena ciri-ciri atau tanda-tanda yang terdapat dalam identitas nasional itu, suatu negara mampu menampilkan watak, karakteristik kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan. Selain itu, identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi selogan-selogan=kibaran=bendera=kehidupan. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.
Namun, apabila kita melihat penomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar. Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu cepat di serap oleh lapisan masyarakat. Misalnya saja kita ambil contoh dalam hal berpakaian. Pakaian kita pada umumnya sudah bergaya kebarat-baratan, dan secara tidak langsung kita telah mengabaikan prinsip-prinsip ajaran dan budaya masyarakat kita pada umumnya yang memang telah di tentukan oleh kaum timur. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun kenyataannya, hal itu sering kali di abaikan.
Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia.
F. KETERTARIKAN NEGARA LAIN TERHADAP BUDAYA INDONESIA
Kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam menyebabkan banyak Negara yang tertarik akan budayanya. Bahkan tak sungkan-sungkan untuk mengklaim menjadi milik Negara mereka. Contohnya saja Malaysia. Sebab-sebab yang menjadi alasan bangsa Malaysia mengklaim milik Indonesia antara lain :
1. Karena rumpun yang sama ( rumpun melayu)
2. Karena minimnya pengetahuan budaya dari bangsa Malaysia
3. Karena malaysia mencari identitas nasional mereka
Ad 1. Karena rumpun yang sama
Menurut segi historisnya Indonesia memiliki rumpun yang sama yaitu melayu. Hal itu terlihat dari nenek moyang yang melakukan pelayaran dan dilihat dari segi geografisnya, maka tidak heranlah jika Indonesia memiliki bahasa, agama, rumpun yang dikatakan tidak begitu banyak perbedaan. Malaysia beranggapan juga bahwa karena Indonesia dan Malaysia adalah rumpun yang sama, maka kebudayaan dan kebanyakan hal yang dimiliki Indonesia juga merupakan milik Malaysia.
Ad 2. Karena minimnya pengetahuan akan kebudayaan Malaysia
Menurut voting dari mahasiswa jiran, hanya sebagian saja yang tahu tentang kebudayaan negeri jiran tersebut. Itu pun hanya sedikit saja yang mengetahuinya. Lagipula mereka justru tertarik akan kebudayaan bangsa Indonesia dari pada budayanya sendiri. Hal ini membuktikan bahwa adanya peluang untuk melakukan pencurian karya-karya tersebut.
Ad 3. Karena Malaysia mencari indentitasnya
Sejarawan Sumatera Barat Prof.Dr.Gusti Asnan menyatakan sikap Malaysia yang selalu mengklaim berbagai kebudayaan yang berasal dari Indonesia sebagai miliknya, hanya karena mereka sedang mencari identitas dirinya.“Malaysia kini gamang melihat masa depannya. Hal itu terungkap sesuai penuturan sejumlah mahasiswa asal Malaysia yang tidak pernah mendengar cerita rakyat asal negaranya sebagai sebuah sejarah,” kata Asnan di Padang, Sabtu.Hingga mereka pun berlomba lomba mencari segala cara untuk menemukan identitasnya, meskipun harus dengan mengklaim milik Indonesia. Kita seharusnya merasa kasihan pada Malaysia, karena mereka tidak memiliki kekayaan budaya seperti Indonesia pada saat ini.
G. PERUSAKAN DARI DALAM
Bukan saja Malaysia yang bertanggung jawab atas pengklaimannya kebudayaan Indonesia. Tapi Indonesia juga turut menggambil adil dalam terjadinya kasus ini. Salah satu faktor – faktornya adalah :
1. Karena bangsa Indonesia kurang menghargai kebudayaan mereka
Indonesia sebagai bangsa yang kaya akan kebudayaan, sepertinya tidak akan terbangun dari rasa ketidakpeduliannya apabila tidak dibangunkan oleh klaim bangsa Malaysia. Bangsa Indonesia marah dan merasa kecolongan atas pencurian budaya tersebut. Hal mana telah membangkitkan rasa persatuan yang kuat karena persamaan nasib yang sama akan hal pencurian tersebut. Pemerintah juga tersentak atas apa yang terjadi, selama ini pemerintah tidak memiliki kesadaran untuk membantu masyarakat untuk turut memelihara kebudayaan tersebut, bisa saja kebudayaan Indonesia tersebut diberi hak paten dalam dunia internasional sehingga kebudayaan Indonesia diketahui oleh bangsa lain, sehingga tidak mudah bagi Negara lain untuk mengklaim milik Indonesia seenaknya.
2. Negara mungkin masih “Enggan” mengeluarkan dana untuk memproteksi Budaya – Budaya kita dengan memiliki hak paten.
Negara Indonesia memang terkesan kurang perduli terhadap kebudayaan yang menjadi identitas nasional Indonesia. Kalaulah semua kebudayaan Indonesia telah memiliki hak paten tidak akan terjadi hal yang memalukan itu (diklaimnya kebudayaan Indonesia oleh Malaysia). Malaysia tidak akan berani untuk melakukan hal tersebut, Malaysia berani melakukan hal tesebut kepada kita karena mereka tahu kita tidak memiliki bukti yang kuat untuk mengatakan kebudayaan itu milik kita. Identitas kita telah direbut!!
3. Kita mungkin terlalu takut kepada Negara pengklaim atau Negara pengklaim yang tidak tau diri dan asal main ambil aja.
Mungkin bangsa Indonesia takut dengan Malaysia , mungkin juga tidak, mungkin sebagian bangsa Indonesia tidak tahu. Kita memang tidak kuasa atas apa yang telah diperbuat oleh Malaysa atas pengklaimannya. Dunia menilai bahwa Malaysia lebih pantas memiliki kebudayaan kita, juga kepulauan kita. Hal ini sangat miris, karena kita tidak mampu menghadapi Malaysia dan membuktikan bahwa itu memang milik kita.
4. Kurangnya minat generasi penerus terhadap budaya bangsa sendiri
Generasi penerus sekarang ini lebih tertarik terhadap kebudayaan dari Negara lain Mereka lebih senang memakai baju “You can see” dari pada memakai batik. Mereka merasa malu untuk menunjukkan identitas nasional mereka sendiri. Hal ini harus dicegah sesegera mungkin. Tidak saja bisa menghilangkan identitas bangsa ini tapi juga dapat merusak persatuan bangsa. Hal ini memperlihatkan kurangnya rasa nasionalisme kita.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bisa kita lihat dalam makalah dan kliping-kliping yang kami kumpulkan bahwa :
• Banyaknya peluang bagi Negara lain terutama dalam hal ini Malaysia untuk mengambil atau mengklaim budaya Indonesia.
• Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
• Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi
• Dsb
B. SARAN
Langkah kita selanjutnya adalah bagaimana caranya untuk memerangi pengikisan identitas nasional. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kembali sifat-sifat identitas nasional kedalam pribadi manusia itu sendiri. Agar timbul dalam dirinya sebuah pemahaman akan identitas nasional suatu bangsa. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah akankah kita junjung tinggi identitas nasional, atau justru kita merusak dan meniadakannya. Jawaban akan pertanyaan ini tentu kembali kepada pribadi kita masing-masing. Sejauh mana kita mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dan sebaiknya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghindari pengklaiman budaya-budaya bangsa adalah dengan mematenkan seluruh kebudayaan Indonesia dan turut memeliharanya sebelum ada tindakan pengklaiman yang dilakukan oleh negara lain.
Selain itu, seharusnya rakyat Indonesia sadar bahwa kayanya budaya Indonesia ini dan lebih menghargainya karena pada hakekatnya budaya Indonesialah yang paling menarik dari budaya lainnya. Juga dalam hal pencantuman “made in Indonesia”, pengrajin kita harus bertindak tegas dengan mencantumkannya di produk-produk yang akan di ekspor. Kita harus mengubah pendapat orang lain yang menyatakan bahwa pencantuman itu adalah hal yang tabu agar bangsa dan negara Indonesia ini lebih dihormati di kancah perdagangan Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno, S.Pd., M.Si. 2009. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara
www.google.com
www.kompas.com
www.wikipedia.org
Minggu, 06 Desember 2009
30 Hal yng Membuat Wanita Tersenyum
1. Don’t hug her friends or your friends that are girls cause she’ll feel left out.
Jangan memeluk temannya atau temanmu dimana hal itu bisa membuatnya merasa ditinggalkan.
2. Hold her hand at any moment . . . even if it’s just for a second.
Pegang tangannya pada setiap kesempatan… meskipun hanya sedetik saja.
3. Hug her from behind.
Peluk dia dari belakang.
4. Leave her voice messages to wake up.
Tinggalkan pesan suara untuk dia untuk membangunkan dia dari tidurnya.
5. Wrestle with her.
Bergulat dengan dia.
6. Don’t go hang out with your ex when shes not with you, you might not realize how badly it hurts her.
Jangan pergi jalan-jalan dengan mantanmu jika dia sedang tidak bersama kamu, kamu mungkin tidak mengetahui betapa menyakitkannya hal itu bagi dia.
7. If you’re talking to another girl, when you’re done talking, walk over and hug her and kiss her…. let her know she’s yours and they aren’t.
Jika kamu sedang berbicara dengan seorang Cewe, setelah kamu selesai berbicara, berjalanlah dan peluklah dia serta ciumlah dia… Tunjukkan pada dia bahwa dia milikmu dan mereka bukan apa-apa.
8. Write her notes or call her just to say “hi”..and not just at night after you’ve already been out with other girls.
Tuliskan dia sebuah catatan atau telepon dia hanya untuk sekedar menyapanya… dan tidak hanya pada saat malam hari setelah kamu bepergian dengan Cewe-Cewe lain.
9. Introduce her to your friends . . . as your girlfriend.
Perkenalkan dia pada teman-temanmu… sebagai kekasihmu.
10. Play with her hair.
Bermain dengan rambutnya.
11. Pick her up
Gendong dia.
12. Get upset if another guy touches her and she doesn’t like it.
Merasa kesal apabila ada Cowo lain memegang-megang dia dan dia tidak menyukainya.
13. Make her laugh, if you can make her laugh, you can make her do anything.
Buat dia tertawa, jika kamu bisa membuat dia tertawa. kamu bisa membuat dia melakukan apa saja.
14. Let her fall asleep in your arms.
Biarkan dia tertidur lelap di dalam pelukanmu.
15. If she’s mad at you, kiss her.
Jika dia marah padamu, cium dia.
16. If you care about her, then tell her.
Jika kamu perhatian pada dia, katakan.
17. Every guy should give their girl 3 things: a stuffed animal(she’ll hug it every time she goes to sleep), jewelry (she’ll treasure it forever), and one of his t-shirts (she’ll most likely wear it to bed).
Setiap Cowo harus memberikan Cewe mereka 3 benda: boneka binatang (dia akan membawanya dan memeluknya setiap kali dia akan tidur), perhiasan (dia akan menyimpannya dengan baik-baik untuk selamanya), dan baju yang dimiliki sang Cowo (dia akan memakainya ketika tidur).
18. Treat her the same around your friends as you do when you’re alone.
Perlakukanlah dia sebagaimana biasanya, meskipun sedang berkumpul dengan teman-teman.
19. Look her in the eyes and smile.
Tataplah kedua matanya dan tersenyumlah pada dia.
20. Hang out with her on weekends.
Pergi jalan-jalan dengan dia tiap akhir pekan.
21. Kiss her in the rain.
Cium dia di bawah guyuran hujan.
22. If your listening to music, let her listen too.
Jika kamu sedang mendengarkan musik, biarkan dia ikut mendengarnya bersama kamu.
23. Remember her birthday and get her something, even if it’s simple and inexpensive, it came from YOU. it means all the world to HER. it’s the thought that counts.
Ingat hari ulang tahunnya dan belikan dia sesuatu, meskipun itu sederhana dan tidak mahal, itu adalah pemberian dari KAMU. Itu berarti segalanya bagi DIA.
24. When she gives you a present on your birthday, or just whenever, take it and tell her you love it, even if you don’t (it’ll make her happy.)
Ketika dia memberikan hadiah pada hari ulang tahunmu, atau pada saat-saat tertentu, ambillah dan katakan pada dia bahwa kamu menyukainya, meskipun sebenarnya tidak (hal itu akan membuatnya senang).
25. Girl don’t necessarily have to have hour-long conversations every night, but it’s nice for them to hear your voice even for a quick hello.
Cewe tidak butuh pembicaraan lewat telepon yang panjang dan berjam-jam tiap malam, yang terpenting adalah bisa mendengar suara kamu meskipun hanya sekedar sapaan atau ‘halo?’.
26. Give her what she wants
Berikan dia apa yang dia mau.
27. Recognize the small things . . . they usually mean the most.
Hargai setiap hal kecil… itu biasanya berarti besar.
28. Tell her she’s beautiful, she needs to know her striving is working.
Katakan pada dia bahwa dia cantik atau menarik, dia perlu tahu bahwa dandanannya tidak sia-sia.
29. Hang out with her whenever you are free and u should be free to hang with your girlfriend all the time
Pergi jalan-jalan bersama dia setiap kali kamu nganggur dan kamu harus siap mengajak kekasihmu jalan-jalan kapan saja.
30. If u care about her…SHOW it!
Jika kamu perhatian pada dia… TUNJUKKAN!
Jangan memeluk temannya atau temanmu dimana hal itu bisa membuatnya merasa ditinggalkan.
2. Hold her hand at any moment . . . even if it’s just for a second.
Pegang tangannya pada setiap kesempatan… meskipun hanya sedetik saja.
3. Hug her from behind.
Peluk dia dari belakang.
4. Leave her voice messages to wake up.
Tinggalkan pesan suara untuk dia untuk membangunkan dia dari tidurnya.
5. Wrestle with her.
Bergulat dengan dia.
6. Don’t go hang out with your ex when shes not with you, you might not realize how badly it hurts her.
Jangan pergi jalan-jalan dengan mantanmu jika dia sedang tidak bersama kamu, kamu mungkin tidak mengetahui betapa menyakitkannya hal itu bagi dia.
7. If you’re talking to another girl, when you’re done talking, walk over and hug her and kiss her…. let her know she’s yours and they aren’t.
Jika kamu sedang berbicara dengan seorang Cewe, setelah kamu selesai berbicara, berjalanlah dan peluklah dia serta ciumlah dia… Tunjukkan pada dia bahwa dia milikmu dan mereka bukan apa-apa.
8. Write her notes or call her just to say “hi”..and not just at night after you’ve already been out with other girls.
Tuliskan dia sebuah catatan atau telepon dia hanya untuk sekedar menyapanya… dan tidak hanya pada saat malam hari setelah kamu bepergian dengan Cewe-Cewe lain.
9. Introduce her to your friends . . . as your girlfriend.
Perkenalkan dia pada teman-temanmu… sebagai kekasihmu.
10. Play with her hair.
Bermain dengan rambutnya.
11. Pick her up
Gendong dia.
12. Get upset if another guy touches her and she doesn’t like it.
Merasa kesal apabila ada Cowo lain memegang-megang dia dan dia tidak menyukainya.
13. Make her laugh, if you can make her laugh, you can make her do anything.
Buat dia tertawa, jika kamu bisa membuat dia tertawa. kamu bisa membuat dia melakukan apa saja.
14. Let her fall asleep in your arms.
Biarkan dia tertidur lelap di dalam pelukanmu.
15. If she’s mad at you, kiss her.
Jika dia marah padamu, cium dia.
16. If you care about her, then tell her.
Jika kamu perhatian pada dia, katakan.
17. Every guy should give their girl 3 things: a stuffed animal(she’ll hug it every time she goes to sleep), jewelry (she’ll treasure it forever), and one of his t-shirts (she’ll most likely wear it to bed).
Setiap Cowo harus memberikan Cewe mereka 3 benda: boneka binatang (dia akan membawanya dan memeluknya setiap kali dia akan tidur), perhiasan (dia akan menyimpannya dengan baik-baik untuk selamanya), dan baju yang dimiliki sang Cowo (dia akan memakainya ketika tidur).
18. Treat her the same around your friends as you do when you’re alone.
Perlakukanlah dia sebagaimana biasanya, meskipun sedang berkumpul dengan teman-teman.
19. Look her in the eyes and smile.
Tataplah kedua matanya dan tersenyumlah pada dia.
20. Hang out with her on weekends.
Pergi jalan-jalan dengan dia tiap akhir pekan.
21. Kiss her in the rain.
Cium dia di bawah guyuran hujan.
22. If your listening to music, let her listen too.
Jika kamu sedang mendengarkan musik, biarkan dia ikut mendengarnya bersama kamu.
23. Remember her birthday and get her something, even if it’s simple and inexpensive, it came from YOU. it means all the world to HER. it’s the thought that counts.
Ingat hari ulang tahunnya dan belikan dia sesuatu, meskipun itu sederhana dan tidak mahal, itu adalah pemberian dari KAMU. Itu berarti segalanya bagi DIA.
24. When she gives you a present on your birthday, or just whenever, take it and tell her you love it, even if you don’t (it’ll make her happy.)
Ketika dia memberikan hadiah pada hari ulang tahunmu, atau pada saat-saat tertentu, ambillah dan katakan pada dia bahwa kamu menyukainya, meskipun sebenarnya tidak (hal itu akan membuatnya senang).
25. Girl don’t necessarily have to have hour-long conversations every night, but it’s nice for them to hear your voice even for a quick hello.
Cewe tidak butuh pembicaraan lewat telepon yang panjang dan berjam-jam tiap malam, yang terpenting adalah bisa mendengar suara kamu meskipun hanya sekedar sapaan atau ‘halo?’.
26. Give her what she wants
Berikan dia apa yang dia mau.
27. Recognize the small things . . . they usually mean the most.
Hargai setiap hal kecil… itu biasanya berarti besar.
28. Tell her she’s beautiful, she needs to know her striving is working.
Katakan pada dia bahwa dia cantik atau menarik, dia perlu tahu bahwa dandanannya tidak sia-sia.
29. Hang out with her whenever you are free and u should be free to hang with your girlfriend all the time
Pergi jalan-jalan bersama dia setiap kali kamu nganggur dan kamu harus siap mengajak kekasihmu jalan-jalan kapan saja.
30. If u care about her…SHOW it!
Jika kamu perhatian pada dia… TUNJUKKAN!
Apa yang terjadi kalo Allah punya telepon…??
Allah Punya Telepon?
Bayangkan bila kita pada saat berdoa kita mendengar jawaban ini :
“Terima kasih Anda telah menghubungi Rumah Bapa. Pilihlah salah satu:
…tekan 1 untuk meminta;
…tekan 2 untuk mengucap syukur;
…tekan 3 untuk mengeluh;
…tekan 4 untuk permintaan lainnya.”
Atau, bagaimana jika Allah memohon maaf seperti ini :
“Saat ini semua malaikat sedang membantu yang lain. Tetaplah menunggu. Panggilan Anda akan dijawab sesuai urutannya.”
Bisakah Anda bayangkan bila pada saat Anda berdoa, Anda mendapat respons seperti ini :
“Jika Anda mau bicara dengan Gabriel, tekan 1; dengan Mikhael, tekan 2; dengan malaikat lainnya, tekan 3.”
“Jika Anda ingin mendengar nyanyian raja Daud saat menunggu, tekan 4.”
“Untuk mengetahui apakah orang yang Anda kasihi akan dipanggil ke Rumah Bapa, masukkan nomor KTPnya.”
“Untuk pesan di tempat di Rumah Bapa, tekanlah Y,O,H,A,N,E,S dan tekan 3,1,6.
“Untuk jawaban pertanyaan tentang dinosaurus, umur bumi, dan di mana bahtera Nuh berada, silahkan tunggu sampai Anda tiba di sini.”
Atau bisa juga Anda mendengar ini :
“Komputer kami menunjukkan bahwa Anda telah satu kali menelepon hari ini, silahkan mencoba kembali esok hari.”
“Kantor ini ditutup pada hari Minggu, silahkan menelpon lagi pada hari Senin setelah pukul 9 pagi.”
Namun, puji Tuhan, Allah mengasihi kita, Anda dapat menelponnya setiap saat!
Anda hanya perlu memanggil sekali dan Dia mendengar Anda, karena Yesus, Anda tak akan pernah mendengar nada sibuk.
Tuhan menerima panggilan dan tahu siapa pemanggilnya secara pribadi.
Ketika Anda memanggil, Tuhan menjawab; Anda menangis minta tolong dan Dia akan berkata : “Ini Aku” (Yesaya 58:9).
Ketika Anda memanggil, gunakan “Nomor Telepon Darurat” di bawah ini:
ü Saat berduka cita, putar Yohanes 14
ü Ketika dikecewakan sesama, putar Mazmur 27
ü Jika Anda ingin berbuah, putar Yohanes 15
ü Ketika Anda berdosa, putar Mazmur 51
ü Ketika Anda khawatir, putar Matius 6:19-34
ü Ketika Anda dalam bahaya, putar Mazmur 91
ü Ketik a Tuhan terasa jauh, putar Mazmur 139
ü Ketika iman Anda perlu dikuatkan, putar Ibrani 11
ü Ketika Anda merasa sendiri dan takut, putar Mazmur 23
ü Ketika hidup Anda sedang dalam kepahitan, putar 1 Korintus13
ü Untuk rahasia kebahagiaan Paulus , putar Kolose 3:12-17
ü Untuk arti kekristenan, putar 1 Korintus 5:15-19
ü Ketika Anda merasa kecewa dan ditinggalkan, putar Roma 8:31-39
ü Ketika Anda menginginkan kedamaian& ketenangan, putar Matius11:25- 30
ü Ketika dunia terlihat lebih besar dari Tuhan, putar Mazmur 90
ü Ketika Anda ingin jaminan kekristenan, putar Roma 8:1-30
ü Ketika Anda berangkat kerja atau berpergian, putar Mazmur 121
ü Untuk penemuan/kesempatan besar, putar Yesaya 55
ü Ketika Anda membutuhkan keberanian untuk suatu tugas, putar Yosua 1
ü Supaya Anda dapat bergaul dengan baik terhadap sesama, putar Roma 12
ü Ketika Anda memikirkan kekayaaan, putar Markus 10
ü Saat Anda mengalami depresi, putar Mazmur 27
ü Jika Anda kesulitan keuangan, putar Mazmur 37
ü Jika Anda kehilangan kepercayaan terhadap orang,putar 1 Korintus 13
ü Jika orang di sekitar kita tampak berlaku tidak baik, putar Yohanes 15
ü Jika Anda putus asa dengan pekerjaan, putar Mazmur 126
ü Ketika Anda menemukan dunia mengecil dan Anda merasa besar, putar Mazmur 19
Nomor-nomor tersebut dapat langsung dihubungi. Operator tidak diperlukan.
Seluruh saluran ke Surga terbuka 24 jam sehari!
Dan, yang penting, bagikan daftar telepon ini kepada orang-orang di sekeliling kita.
Siapa tahu mungkin mereka sedang membutuhkannya.
GBU
Bayangkan bila kita pada saat berdoa kita mendengar jawaban ini :
“Terima kasih Anda telah menghubungi Rumah Bapa. Pilihlah salah satu:
…tekan 1 untuk meminta;
…tekan 2 untuk mengucap syukur;
…tekan 3 untuk mengeluh;
…tekan 4 untuk permintaan lainnya.”
Atau, bagaimana jika Allah memohon maaf seperti ini :
“Saat ini semua malaikat sedang membantu yang lain. Tetaplah menunggu. Panggilan Anda akan dijawab sesuai urutannya.”
Bisakah Anda bayangkan bila pada saat Anda berdoa, Anda mendapat respons seperti ini :
“Jika Anda mau bicara dengan Gabriel, tekan 1; dengan Mikhael, tekan 2; dengan malaikat lainnya, tekan 3.”
“Jika Anda ingin mendengar nyanyian raja Daud saat menunggu, tekan 4.”
“Untuk mengetahui apakah orang yang Anda kasihi akan dipanggil ke Rumah Bapa, masukkan nomor KTPnya.”
“Untuk pesan di tempat di Rumah Bapa, tekanlah Y,O,H,A,N,E,S dan tekan 3,1,6.
“Untuk jawaban pertanyaan tentang dinosaurus, umur bumi, dan di mana bahtera Nuh berada, silahkan tunggu sampai Anda tiba di sini.”
Atau bisa juga Anda mendengar ini :
“Komputer kami menunjukkan bahwa Anda telah satu kali menelepon hari ini, silahkan mencoba kembali esok hari.”
“Kantor ini ditutup pada hari Minggu, silahkan menelpon lagi pada hari Senin setelah pukul 9 pagi.”
Namun, puji Tuhan, Allah mengasihi kita, Anda dapat menelponnya setiap saat!
Anda hanya perlu memanggil sekali dan Dia mendengar Anda, karena Yesus, Anda tak akan pernah mendengar nada sibuk.
Tuhan menerima panggilan dan tahu siapa pemanggilnya secara pribadi.
Ketika Anda memanggil, Tuhan menjawab; Anda menangis minta tolong dan Dia akan berkata : “Ini Aku” (Yesaya 58:9).
Ketika Anda memanggil, gunakan “Nomor Telepon Darurat” di bawah ini:
ü Saat berduka cita, putar Yohanes 14
ü Ketika dikecewakan sesama, putar Mazmur 27
ü Jika Anda ingin berbuah, putar Yohanes 15
ü Ketika Anda berdosa, putar Mazmur 51
ü Ketika Anda khawatir, putar Matius 6:19-34
ü Ketika Anda dalam bahaya, putar Mazmur 91
ü Ketik a Tuhan terasa jauh, putar Mazmur 139
ü Ketika iman Anda perlu dikuatkan, putar Ibrani 11
ü Ketika Anda merasa sendiri dan takut, putar Mazmur 23
ü Ketika hidup Anda sedang dalam kepahitan, putar 1 Korintus13
ü Untuk rahasia kebahagiaan Paulus , putar Kolose 3:12-17
ü Untuk arti kekristenan, putar 1 Korintus 5:15-19
ü Ketika Anda merasa kecewa dan ditinggalkan, putar Roma 8:31-39
ü Ketika Anda menginginkan kedamaian& ketenangan, putar Matius11:25- 30
ü Ketika dunia terlihat lebih besar dari Tuhan, putar Mazmur 90
ü Ketika Anda ingin jaminan kekristenan, putar Roma 8:1-30
ü Ketika Anda berangkat kerja atau berpergian, putar Mazmur 121
ü Untuk penemuan/kesempatan besar, putar Yesaya 55
ü Ketika Anda membutuhkan keberanian untuk suatu tugas, putar Yosua 1
ü Supaya Anda dapat bergaul dengan baik terhadap sesama, putar Roma 12
ü Ketika Anda memikirkan kekayaaan, putar Markus 10
ü Saat Anda mengalami depresi, putar Mazmur 27
ü Jika Anda kesulitan keuangan, putar Mazmur 37
ü Jika Anda kehilangan kepercayaan terhadap orang,putar 1 Korintus 13
ü Jika orang di sekitar kita tampak berlaku tidak baik, putar Yohanes 15
ü Jika Anda putus asa dengan pekerjaan, putar Mazmur 126
ü Ketika Anda menemukan dunia mengecil dan Anda merasa besar, putar Mazmur 19
Nomor-nomor tersebut dapat langsung dihubungi. Operator tidak diperlukan.
Seluruh saluran ke Surga terbuka 24 jam sehari!
Dan, yang penting, bagikan daftar telepon ini kepada orang-orang di sekeliling kita.
Siapa tahu mungkin mereka sedang membutuhkannya.
GBU
Penjagamu Tidak Pernah Terlelap
“Pertolonganku ialah dari TUHAN, yang menjadikan langit dan bumi. IA takkan membiarkan kakimu goyah, Penjagamu tidak akan terlelap” (Mazmur 121: 2-3)
Ada sebuah suku pada bangsa Indian yang memiliki cara yang unik untuk mendewasakan anak laki-laki dari suku mereka. Jika seorang anak laki-laki tersebut dianggap sudah cukup umur untuk di dewasakan, maka anak laki-laki tersebut akan di bawa pergi oleh seorang pria dewasa yang bukan sanak saudaranya, dengan mata tertutup.
Anak laki-laki tersebut dibawa jauh menuju hutan yang paling dalam. Ketika hari sudah menjadi sangat gelap, tutup mata anak tersebut akan dibuka, dan orang yang menghantarnya akan meninggalkannya sendirian. Ia akan dinyatakan lulus dan diterima sebagai pria dewasa dalam suku tersebut jika ia tidak berteriak atau menangis hingga malam berlalu.
Malam begitu pekat, bahkan sang anak itu tidak dapat melihat telapak tangannya sendiri, begitu gelap dan ia begitu ketakutan. Hutan tersebut mengeluarkan suara-suara yang begitu menyeramkan, auman serigala, bunyi dahan bergemerisik, dan ia semakin ketakutan, tetapi ia harus diam, ia tidak boleh berteriak atau menangis, ia harus berusaha agar ia lulus dalam ujian tersebut.
Satu detik bagaikan berjam-jam, satu jam bagaikan bertahun-tahun, ia tidak dapat melelapkan matanya sedetikpun, keringat ketakutan mengucur deras dari tubuhnya.
Cahaya pagi mulai tampak sedikit, ia begitu gembira, ia melihat sekelilingnya, dan kemudian ia menjadi begitu kaget, ketika ia mengetahui bahwa ayahnya berdiri tidak jauh dibelakang dirinya, dengan posisi siap menembakan anak panah, dengan golok terselip dipinggang, menjagai anaknya sepanjang malam, jikalau ada ular atau binatang buas lainnya, maka ia dengan segera akan melepaskan anak panahnya, sebelum binatang buas itu mendekati anaknya. sambil berdoa agar anaknya tidak berteriak atau menangis.
Dalam mengarungi kehidupan ini, sepertinya Tuhan “begitu kejam” melepaskan anak-anakNya kedalam dunia yang jahat ini. Terkadang kita tidak dapat melihat penyertaanNya, namun satu hal yang pasti Ia setia, Ia mengasihi kita, dan Ia selalu ada bagi kita..
Ada sebuah suku pada bangsa Indian yang memiliki cara yang unik untuk mendewasakan anak laki-laki dari suku mereka. Jika seorang anak laki-laki tersebut dianggap sudah cukup umur untuk di dewasakan, maka anak laki-laki tersebut akan di bawa pergi oleh seorang pria dewasa yang bukan sanak saudaranya, dengan mata tertutup.
Anak laki-laki tersebut dibawa jauh menuju hutan yang paling dalam. Ketika hari sudah menjadi sangat gelap, tutup mata anak tersebut akan dibuka, dan orang yang menghantarnya akan meninggalkannya sendirian. Ia akan dinyatakan lulus dan diterima sebagai pria dewasa dalam suku tersebut jika ia tidak berteriak atau menangis hingga malam berlalu.
Malam begitu pekat, bahkan sang anak itu tidak dapat melihat telapak tangannya sendiri, begitu gelap dan ia begitu ketakutan. Hutan tersebut mengeluarkan suara-suara yang begitu menyeramkan, auman serigala, bunyi dahan bergemerisik, dan ia semakin ketakutan, tetapi ia harus diam, ia tidak boleh berteriak atau menangis, ia harus berusaha agar ia lulus dalam ujian tersebut.
Satu detik bagaikan berjam-jam, satu jam bagaikan bertahun-tahun, ia tidak dapat melelapkan matanya sedetikpun, keringat ketakutan mengucur deras dari tubuhnya.
Cahaya pagi mulai tampak sedikit, ia begitu gembira, ia melihat sekelilingnya, dan kemudian ia menjadi begitu kaget, ketika ia mengetahui bahwa ayahnya berdiri tidak jauh dibelakang dirinya, dengan posisi siap menembakan anak panah, dengan golok terselip dipinggang, menjagai anaknya sepanjang malam, jikalau ada ular atau binatang buas lainnya, maka ia dengan segera akan melepaskan anak panahnya, sebelum binatang buas itu mendekati anaknya. sambil berdoa agar anaknya tidak berteriak atau menangis.
Dalam mengarungi kehidupan ini, sepertinya Tuhan “begitu kejam” melepaskan anak-anakNya kedalam dunia yang jahat ini. Terkadang kita tidak dapat melihat penyertaanNya, namun satu hal yang pasti Ia setia, Ia mengasihi kita, dan Ia selalu ada bagi kita..
Selasa, 17 November 2009
Definisi, Fungsi dan Unsur Kebudayaan.
Nama : Esra Stephani
Nim : 090200140
Group : F
Fakultas Hukum USU
Tugas Sosiologi
Definisi Kebudayaan Menurut para Ahli
Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:
1. Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
2. M. Jacobs dan B.J. Stern
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.
3. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
4. Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
5. William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.
6. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
7. Francis Merill
• Pola-pola perilaku yang di hasilkan oleh interaksi social
• Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.
8. Bounded et.al
Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)
Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal.
10. Robert H Lowie
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang di peroleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.
11. Arkeolog R. Seokmono
Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.
Kesimpulan
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh kesimpulan mengenai kebudayaan yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat di dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Fungsi kebudayaan
Adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain didalam menjalankan hidupnya.
Kebudayaan berfungsi sebagai:
• Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
• Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
• Pembimbing kehidupan manusia
• Pembeda antar manusia dan binatang
Unsur-unsur Kebudayaan
Kebudayaan umat manusia mempunyai unsur-unsur yang bersifat universal. Unsur-unsur kebudayaan tersebut dianggap universal karena dapat ditemukan pada semua kebudayaan bangsa-bangsa di dunia.
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Menurut Koentjaraningrat ada tujuh unsur kebudayaan universal, yaitu:
a. Sistem religi yang meliputi:
o sistem kepercayaan
o sistem nilai dan pandangan hidup
o komunikasi keagamaan
o upacara keagamaan
b. Sistem kemasyarakatan atau organisasi sosial yang meliputi:
o System kekerabatan
o Organisasi politik
o System hokum
o System perkawinan
o asosiasi dan perkumpulan
o sistem kenegaraan
o sistem kesatuan hidup
o perkumpulan
c. Sistem pengetahuan meliputi pengetahuan tentang:
o flora dan fauna
o waktu, ruang dan bilangan
o tubuh manusia dan perilaku antar sesama manusia
d. Bahasa yaitu alat untuk berkomunikasi berbentuk:
o lisan
o tulisan
e. Kesenian yang meliputi:
o seni patung/pahat
o seni rupa
o seni gerak
o relief
o lukis dan gambar
o rias
o vokal
o musik/seni suara
o bangunan
o kesusastraan
o drama
f. Sistem mata pencaharian hidup atau sistem ekonomi yang meliputi:
o berburu dan mengumpulkan makanan
o bercocok tanam
o peternakan
o perikanan
o system produksi
o system distribusi
o perdagangan
g. Sistem peralatan hidup atau teknologi yang meliputi:
o Alat-alat produksi, distribusi, transportasi
o peralatan komunikasi
o peralatan konsumsi dalam bentuk wadah
o pakaian dan perhiasan
o tempat berlindung dan perumahan
o alat-alat rumah tangga
o senjata
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
• alat-alat teknologi
• sistem ekonomi
• keluarga
• kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
• sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
• organisasi ekonomi
• alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
• organisasi kekuatan (politik)
Nim : 090200140
Group : F
Fakultas Hukum USU
Tugas Sosiologi
Definisi Kebudayaan Menurut para Ahli
Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:
1. Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
2. M. Jacobs dan B.J. Stern
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.
3. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
4. Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
5. William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.
6. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
7. Francis Merill
• Pola-pola perilaku yang di hasilkan oleh interaksi social
• Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.
8. Bounded et.al
Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)
Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal.
10. Robert H Lowie
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang di peroleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.
11. Arkeolog R. Seokmono
Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.
Kesimpulan
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh kesimpulan mengenai kebudayaan yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat di dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Fungsi kebudayaan
Adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain didalam menjalankan hidupnya.
Kebudayaan berfungsi sebagai:
• Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
• Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
• Pembimbing kehidupan manusia
• Pembeda antar manusia dan binatang
Unsur-unsur Kebudayaan
Kebudayaan umat manusia mempunyai unsur-unsur yang bersifat universal. Unsur-unsur kebudayaan tersebut dianggap universal karena dapat ditemukan pada semua kebudayaan bangsa-bangsa di dunia.
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Menurut Koentjaraningrat ada tujuh unsur kebudayaan universal, yaitu:
a. Sistem religi yang meliputi:
o sistem kepercayaan
o sistem nilai dan pandangan hidup
o komunikasi keagamaan
o upacara keagamaan
b. Sistem kemasyarakatan atau organisasi sosial yang meliputi:
o System kekerabatan
o Organisasi politik
o System hokum
o System perkawinan
o asosiasi dan perkumpulan
o sistem kenegaraan
o sistem kesatuan hidup
o perkumpulan
c. Sistem pengetahuan meliputi pengetahuan tentang:
o flora dan fauna
o waktu, ruang dan bilangan
o tubuh manusia dan perilaku antar sesama manusia
d. Bahasa yaitu alat untuk berkomunikasi berbentuk:
o lisan
o tulisan
e. Kesenian yang meliputi:
o seni patung/pahat
o seni rupa
o seni gerak
o relief
o lukis dan gambar
o rias
o vokal
o musik/seni suara
o bangunan
o kesusastraan
o drama
f. Sistem mata pencaharian hidup atau sistem ekonomi yang meliputi:
o berburu dan mengumpulkan makanan
o bercocok tanam
o peternakan
o perikanan
o system produksi
o system distribusi
o perdagangan
g. Sistem peralatan hidup atau teknologi yang meliputi:
o Alat-alat produksi, distribusi, transportasi
o peralatan komunikasi
o peralatan konsumsi dalam bentuk wadah
o pakaian dan perhiasan
o tempat berlindung dan perumahan
o alat-alat rumah tangga
o senjata
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
• alat-alat teknologi
• sistem ekonomi
• keluarga
• kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
• sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
• organisasi ekonomi
• alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
• organisasi kekuatan (politik)
Pengertian Hukum
Menurut :
1. Drs. Utrecht. SH, memberikan batasan Hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah perintah dan larangan- larangan yang , mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
2. Leon Duguit, “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3. Prof. Mr. E.M. Meyers, dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”. “Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.
4. Immanuel Kant, “mengatakan Hukum ialah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum hukum tentang kemerdekaan”.
Kita dapat mengenali Hukum dari berbagai segi yaitu antara lain :
Dari Unsur-unsurnya,
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
* Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
* Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib
* Peraturan itu bersifat memaksa
* Sanksi terhadap pelangaran peraturan tersebut adalh tegas.
Dari Ciri-cirinya,
Hukum memiliki Ciri yang terkandung didalamnya yaitu :
* Adanya perintah dan/ atau larangan
* Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Dari Sifatnya,
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa
* Sifat memaksa -> Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak (absolute).
* Sifat mengatur -> merupakan pelengkap / hukum yang apabila dalam suatu perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
Dari Bentuknya
Di lihat dari segi bentuknya Hukum dibagi menjadi :
* Hukum Tertulis (Statute Law/ Written Law).
-Hukum tertulis dan di kodifikasikan
-HUkum tertulis non di kodifikasikan
* Hukum Tak tertulis (Unstatutery Law/ Unwritten Law).
-Norma, atau kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat sejak dahulu/ Adat Istiadat.
Dan dari segi-segi lainnya.
Tujuan Hukum
Prof. Mr Dr L.j. Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “, mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Maksudnya- Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Dari Pengertian dan segi-segi yang terkandung di dalam hukum maka dapat kita simpulkan hubungan Manusia dengan Hukum maupun sebaliknya sangat erat kaitannya yaitu :
Hukum bagi Manusia yaitu segala sesuatu yang berisi tentang aturan- aturan/kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya dengan maksud dan tujuan tercapainya suatu keselarasan, keseimbangan terlebih lagi terciptanya suatu kedamaian /kehidupan harmonis yang seutuhnya.
Sedangkan Manusia dan bagi Hukum, yaitu Individu yang harus menjalankan aturan-aturan tersebut seutuhnya.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
1. Drs. Utrecht. SH, memberikan batasan Hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah perintah dan larangan- larangan yang , mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
2. Leon Duguit, “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3. Prof. Mr. E.M. Meyers, dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”. “Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.
4. Immanuel Kant, “mengatakan Hukum ialah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum hukum tentang kemerdekaan”.
Kita dapat mengenali Hukum dari berbagai segi yaitu antara lain :
Dari Unsur-unsurnya,
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
* Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
* Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib
* Peraturan itu bersifat memaksa
* Sanksi terhadap pelangaran peraturan tersebut adalh tegas.
Dari Ciri-cirinya,
Hukum memiliki Ciri yang terkandung didalamnya yaitu :
* Adanya perintah dan/ atau larangan
* Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Dari Sifatnya,
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa
* Sifat memaksa -> Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak (absolute).
* Sifat mengatur -> merupakan pelengkap / hukum yang apabila dalam suatu perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
Dari Bentuknya
Di lihat dari segi bentuknya Hukum dibagi menjadi :
* Hukum Tertulis (Statute Law/ Written Law).
-Hukum tertulis dan di kodifikasikan
-HUkum tertulis non di kodifikasikan
* Hukum Tak tertulis (Unstatutery Law/ Unwritten Law).
-Norma, atau kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat sejak dahulu/ Adat Istiadat.
Dan dari segi-segi lainnya.
Tujuan Hukum
Prof. Mr Dr L.j. Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “, mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Maksudnya- Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Dari Pengertian dan segi-segi yang terkandung di dalam hukum maka dapat kita simpulkan hubungan Manusia dengan Hukum maupun sebaliknya sangat erat kaitannya yaitu :
Hukum bagi Manusia yaitu segala sesuatu yang berisi tentang aturan- aturan/kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya dengan maksud dan tujuan tercapainya suatu keselarasan, keseimbangan terlebih lagi terciptanya suatu kedamaian /kehidupan harmonis yang seutuhnya.
Sedangkan Manusia dan bagi Hukum, yaitu Individu yang harus menjalankan aturan-aturan tersebut seutuhnya.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
4.1 Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
4.2 Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan
4.2.1 Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
4.2.1.a Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
4.2.1.b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
4.2.2 Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
4.2.2.a Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
4.2.2.b Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
4.3 Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum
Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15.
Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.
Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya.
Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
4.2 Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan
4.2.1 Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
4.2.1.a Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
4.2.1.b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
4.2.2 Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
4.2.2.a Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
4.2.2.b Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
4.3 Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum
Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15.
Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.
Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya.
Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara.
Langganan:
Postingan (Atom)